Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2023 — Putus : 30-10-2023 — Upload : 07-11-2023
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 123/Pdt.G.S/2023/PN Byw
Tanggal 30 Oktober 2023 — Penggugat:
BPR ANUGERAHDHARMA YUWANA BANYUWANGI
Tergugat:
1.JUANDI
2.ERMA SURYANI
640
  • Gambiran Banyuwangi dengan hutang pokok sebesar Rp162.200.000,- (seratus enam puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) selama 60 (enam puluh) bulan dan berakhir pada tanggal 29 Juni 2025;
  • Menyatakan sah dan berharga agunan/ jaminan yang diserahkan Para Tergugat kepada Penggugat, berupa sebidang tanah pertanian, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1538, Luas 2210 M2dengan Surat Ukur Nomor 00034/Karangdoro/2002 tanggal 11 Nopember 2002 atas nama Juandi, yang terletak di Desa Karandoro
    bunga) dengan total hutang Para Tergugat sebesar Rp218.368.000,- (dua ratus delapan belas juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
  • Menyatakan apabila Para Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya untuk melunasi sisa pinjaman/kredit kepada Penggugat secara sukarela, maka terhadap sebidang tanah pertanian sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1538, Luas 2210 M2dengan Surat Ukur Nomor 00034/Karangdoro/2002 tanggal 11 Nopember 2002 atas nama Juandi, yang terletak di Desa Karandoro