Ditemukan 1 data
ZIKRULLAH,SH.MH
Terdakwa:
GUSMARDI Alias DEDI Bin KAMANDARO BASA
25 — 9
Menyatakan Terdakwa Gusmardi alias Dedi bin Kamandaro Basa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gusmardi alias Dedi bin Kamandaro Basa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
3.
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas sandang warna merah yang talinya putus;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Wini Adelina binti Aho;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam tanpa memiliki plat;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Gusmardi alias Dedi bin Kamandaro Basa;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Penuntut Umum:
ZIKRULLAH,SH.MH
Terdakwa:
GUSMARDI Alias DEDI Bin KAMANDARO BASA