Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2018 — Putus : 13-03-2018 — Upload : 02-04-2018
Putusan PN BENGKALIS Nomor 77/Pid.B/2018/PN Bls
Tanggal 13 Maret 2018 — Penuntut Umum:
ZIKRULLAH,SH.MH
Terdakwa:
GUSMARDI Alias DEDI Bin KAMANDARO BASA
259
  • Menyatakan Terdakwa Gusmardi alias Dedi bin Kamandaro Basa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gusmardi alias Dedi bin Kamandaro Basa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;

    3.

    Memerintahkan barang bukti berupa :

    - 1 (satu) buah tas sandang warna merah yang talinya putus;

    Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Wini Adelina binti Aho;

    - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam tanpa memiliki plat;

    Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Gusmardi alias Dedi bin Kamandaro Basa;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);

    Penuntut Umum:
    ZIKRULLAH,SH.MH
    Terdakwa:
    GUSMARDI Alias DEDI Bin KAMANDARO BASA