Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2015 — Putus : 20-01-2016 — Upload : 30-03-2016
Putusan PN KLATEN Nomor 250/Pid.B/2015/PN Kln
Tanggal 20 Januari 2016 — RAHMAN Bin BANARUDDIN
263
  • Condro 115 Perum RC Jaten Karangangnyar, dikembalikan kepada terdakwa;- 3 (tiga) potongan pagar besi, dikembalikan kepada saksi A Tri Waskito;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
    Condro 115 Perum RC Jaten Karangangnyar,dikembalikan kepada terdakwa;e 3 (tiga) potongan pagar besi, dikembalikan kepada saksi A Tri Waskito;6 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Klaten pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 oleh Wahyu Setioadi, S.H.sebagai Hakim Ketua, Annisa Noviyati, S.H. dan Ira Wati, S.H.