Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 72/Pid.C/2020/PN Bdw
Tanggal 17 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL HADI SH
Terdakwa:
Karaosel I.
73
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Karaosel I tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Tidak melakukan protokol kesehatan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karaosel I oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.- subsidair selama 3 ( tiga ) hari kurungan ;
    3. Memerintahkan barang bukti berupa :
      • 1 (satu ) lembar KTP atas nama Terdakwa dikembalikan kepada Terdakwa
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SAMSUL HADI SH
    Terdakwa:
    Karaosel I.