Ditemukan 1 data
SAMSUL HADI SH
Terdakwa:
Karaosel I.
7 — 3
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Karaosel I tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Tidak melakukan protokol kesehatan ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karaosel I oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.- subsidair selama 3 ( tiga ) hari kurungan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu ) lembar KTP atas nama Terdakwa dikembalikan kepada Terdakwa
Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL HADI SH
Terdakwa:
Karaosel I.