Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-06-2023 — Upload : 04-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 394 PK/Pid.Sus/2023
Tanggal 14 Juni 2023 — KARDIANTON alias OTON alias BAPA DENDI anak dari TIPUI
63106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KARDIANTON alias OTON alias BAPA DENDI anak dari TIPUI
Putus : 31-08-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3420 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 31 Agustus 2022 — Kardianton Alias Oton Alias Bapa Dendi Anak Dari Tipui
437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kardianton Alias Oton Alias Bapa Dendi Anak Dari Tipui
Register : 12-08-2021 — Putus : 02-11-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 164/Pid.Sus/2021/PN Klk
Tanggal 2 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
RONALD PERONIKO, SH
Terdakwa:
KARDIANTON ALS OTON ALS BAPA DENDI ANAK DARI TIPUI
8611
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Kardianton als Oton als Bapa Dendi anak dari Tipui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana
    Penuntut Umum:
    RONALD PERONIKO, SH
    Terdakwa:
    KARDIANTON ALS OTON ALS BAPA DENDI ANAK DARI TIPUI
Register : 22-11-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 144/PID.SUS/2021/PT PLK
Tanggal 9 Desember 2021 — Pembanding/Terdakwa : KARDIANTON ALS OTON ALS BAPA DENDI ANAK DARI TIPUI Diwakili Oleh : FEBRUASAE PUNGKAL NUAS KUNUM SH
Terbanding/Penuntut Umum : RONALD PERONIKO, SH
10751
  • Pembanding/Terdakwa : KARDIANTON ALS OTON ALS BAPA DENDI ANAK DARI TIPUI Diwakili Oleh : FEBRUASAE PUNGKAL NUAS KUNUM SH
    Terbanding/Penuntut Umum : RONALD PERONIKO, SH
    PUTUSANNomor 144/PID.SUS/2021/PT PLKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Palangka Raya yang mengadili perkara pidanadalam tingkat banding dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : Kardianton als Oton als Bapa Dendi anakdari Tipui;Tempat Lahir : Sei Hanyo;Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun/ 06 Juni 1979;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Sei Hanyo RT. 002 Kecamatan KapuasHulu
    ALS BAPAKJAMBON BIN KARLES (ALM) yaitu 27 (dua puluh tujuh) plastic klip berisikristal bening diduga sabu diakui oleh saks RISMAN K ALS BAPAK JAMBONBIN KARLES (ALM) adalah milik dari terdakwa KARDIANTON ALS OTONALS BAPA DENDI ANAK DARI TIPUI, narkotika jenis sabu sabu tersebutSiap dijual dengan bekerjasama antara terdakwa sebagai pemasok narkotikajenis sabu sabu kemudian Saksi RISMAN K.
    Menyatakan terdakwa KARDIANTON ALS OTON ALS BAPA DENDIANAK DARI TIPUI, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukumbersalah melakukan tindak pidana "Percobaan atau permufakatan jahatuntuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotikatanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,atau menyerahkan Narkotika Golongan yang beratnya melebihi dari5 (lima) gram.sesuai dengan dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KARDIANTON ALS OTONALS BAPA DENDI ANAK DARI TIPUI, dengan pidana penjara selama11 (Sebelas) tahun dikurangkan selama terdakwa dalam masa penahanandengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesarRp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) Subsidair 6 (Enam) bulanPenjara.3.
    Menyatakan terdakwa Kardianton als Oton als Bapa Dendi anak dariTipui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan dan menjualNarkotika Golongan bukan tanaman yang melebihi 5 gram sebagaimanadalam dakwaan primair Penuntut Umum;2.
Register : 12-08-2021 — Putus : 02-11-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 165/Pid.Sus/2021/PN Klk
Tanggal 2 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
SITI MAIMUNAH, SH
Terdakwa:
RISMAN K. ALS BAPAK JAMBON BIN KARLES Alm
689

Digunakan dalam perkara KARDIANTON Als OTON Als BAPA DENDI Anak dari TIPUI;

6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah);