Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2019 — Putus : 23-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PA PELAIHARI Nomor 441/Pdt.P/2019/PA.Plh
Tanggal 23 September 2019 — Pemohon melawan Termohon
128
  • KecamatanTakisung Kabupaten Tanah Laut sebagai berikut;

    2.1 Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon I dari sebelumnya tertulis Kendal 5-4-64 menjadi Cepiring, 05 April 1964;

    2.2 Nama Ayah Pemohon I dari sebelumnya tertulis Darman C menjadi Darman;

    2.3 Nama Ibu Pemohon I dari sebelumnya tertulis Kariyamah

    Bahwa dalam kutipan akta nikah tersebut terdapat kesalahan penulisan:1) Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon tertulis Kendal 5464;2) Nama Ayah Pemohon tertulis Darman C;3) Nama Ibu Pemohon tertulis Kariyamah;4) Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon II tertulis Jatim 23 th;Yang benar adalah:1) Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon seharusnya ditulis Cepiring,05 April 1964;2) Nama Ayah Pemohon seharusnya ditulis Darman;3) Nama Ibu Pemohon seharusnya ditulis Karyanah;4) Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon II seharusnya
    Menetapkan perbaikan identitas Pemohon dengan Pemohon Il yangtercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: K35/1/37/18/IV/92 tanggal 28April 1992 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanTakisung Kabupaten Tanah Laut sebagai berikut:2.1 Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon dari sebelumnya tertulis Kendal5464 menjadi Cepiring, 05 April 1964;2.2 Nama Ayah Pemohon dari sebelumnya tertulis Darman C menjadiDarman;2.3 Nama Ibu Pemohon dari sebelumnya tertulis Kariyamah menjadiKaryanah;2.4 Tempat dan Tanggal
    Bahwa dalam Kutipan Akta Nikah tersebut telah terjadi salah pencatatantentang tempat tanggal lahir Pemohon I, nama ayah dan ibu Pemohon ,serta tempat dan tanggal lahir Pemohon II sehingga tidak sesuai denganaktaakta lainnya, yaitu: tempat dan tanggal lahir Pemohon tertulis Kendal5464, nama ayah Pemohon tertulis Darman C, nama ibu Pemohon tertulis Kariyamah serta tempat tanggal lahir Pemohon II tertulis Jatim 23 thyang benarnya : tempat dan tanggal lahir Pemohon adalah Cepiring 05April 1964, nama
    Nama Ibu Pemohon dari sebelumnya tertulis Kariyamah menjadiKaryanah;2.4 Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon II dari sebelumnya tertulis Jatim23 th menjadi Kediri, 12 Maret 1969;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan TakisungKabupaten Tanah Laut;4.
Register : 05-11-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PA LAMONGAN Nomor 0245/Pdt.P/2019/PA.Lmg
Tanggal 20 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
122
  • PENETAPANNomor 0245/Pdt.P/2019/PA.LmgWw Wwel pool al op wwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kelas A Lamongan yang memeriksa danmengadili perkara perdata tertentu pada tingkat pertama telahmenjatuhkan Penetapan sebagai berikut dalam perkara permohonanDispensasi Kawin yang diajukan oleh :Kariyamah binti Rakidin, umur 50 tahun, agama Islam, pendidikanterakhir SD, pekerjaan Petani, tempat kediaman diDusun Mantup Tengah RT.001 RW.002, Desa Mantup,Kecamatan Mantup, Kabupaten
    Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Kariyamah bintiRakidin dari Provinsi Jawa Timur Kabupaten Lamongan, nomor :3524166211690001, tertanggal 15 Nopember 2012 dan alat buktitersebut dicocokkan dengan aslinya dan sesuai serta bermeteraicukup, lalu oleh Ketua Majelis diberi paraf dan tanggal serta diberitanda (P.3);4.