Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2023 — Putus : 19-06-2023 — Upload : 20-06-2023
Putusan PA PEKALONGAN Nomor 226/Pdt.G/2023/PA.Pkl
Tanggal 19 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
190
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (AmatKhusainiBinKariyon) terhadap Penggugat (SitiRomzahBintiMarjo);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 ( empat ratus empatpuluh limaribu rupiah
Putus : 29-12-2015 — Upload : 15-05-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 167/PID.SUS/TPK/2015/PN.SBY
Tanggal 29 Desember 2015 — TOTOK WIDIYANTO BIN SUYONO Kejaksaan Negeri Ngawi
117138
  • Ngawi saksi menerima beras raskin 6 Kilogram ;Bahwa saksi tidak terdaftar di daftar warga Rumah Tangga Sasaran PenerimaManfaat (RTSPM) yang berhak menerima bantuan beras raskin ;Bahwa saksi tidak mengetahui untuk menentukan pembagian beras raskin6 kilogram tersebut sebelumnya dirapatkan dahulu dengan masyarakat ;Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, isteri saksi mendapatkanberas raskin 6 kilogram / bulan sekarang tidak dapat ;Bahwa sejak kepala desa Pak Kariyon pembagian beras raskin
    berasraskin, sebelum menjalankan tugas sebagai Kepala Desa ada rapat sebagaibekal menjalankan tugas Kepala Desa ;Bahwa Terdakwa pendidikan STM ;Bahwa tata cara penyaluran beras raskin pada saat itu Terdakwa tidakmengetahui, oleh karena itu Terdakwa melaksanakan penyaluran beras raskinitu seperti sebelumnya saja ;Bahwa Terdakwa tidak mengumpulkan Kepala Dusun ( Kasun) untuk rapatpembagian beras raskin, Terdakwa melaksanakan pembagian beras raskinseperti sebelumnya ;Bahwa Kepala Desa yang lama bernama : KARIYON
    Per KK per bulan, pembagian Raskinsecara merata tersebut diluar daftar RTSPM sudah dilakukan sejak adanya programRaskin oleh KadesKades sebelumnya, yaitu Kades Suyono menjabat tahun 19911999, Kades Sutrisno menjabat tahun 19992007, dan Kades Kariyon menjabattahun 20072013, dan terdakwa sendiri sejak tahun 2013 ;Bahwa mekanisme pembagian Raskin, yaitu setelah Raskin dari pemerintah tibakantor Desa Pleset lalu warga diberitahu dengan diberikan kertas girik/kupon untukmengambil jatah Raskin di kantor
    berdasarkan daftar RTSPM tidak mencantumkan semuawarga desa yang tergolong miskin, seperti warga desa pemegang kartu JAMKESMASberjumlah 209 (dua ratus sembilan) orang yang tergolong miskin tidak masuk dalamdaftar RTSPM yang dibuat oleh BPS tahun 2011, disamping itu kebijaksanaanmembagikan Raskin kepada seluruh warga desa Pleset yang tergolong miskin sudahdilakukan oleh sejak tiga kepala desa sebelum terdakwa menjabat sebagai Kades,yaitu Kades Suyono (19911999), Kades Sutrisno (19992007), dan Kades Kariyon