Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-06-2023 — Putus : 28-08-2023 — Upload : 07-09-2023
Putusan PN BANGKINANG Nomor 372/Pid.B/2023/PN Bkn
Tanggal 28 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
muhammad sadiq anggara
Terdakwa:
KARMARNI CHANIAGO Als KAMAR Bin BHAKTIAR (Alm)
4121
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Karmarni Chaniago alias Kamar bin Bhaktiar (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
      Penuntut Umum:
      muhammad sadiq anggara
      Terdakwa:
      KARMARNI CHANIAGO Als KAMAR Bin BHAKTIAR (Alm)