Ditemukan 1 data
muhammad sadiq anggara
Terdakwa:
KARMARNI CHANIAGO Als KAMAR Bin BHAKTIAR (Alm)
41 — 21
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Karmarni Chaniago alias Kamar bin Bhaktiar (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Penuntut Umum:
muhammad sadiq anggara
Terdakwa:
KARMARNI CHANIAGO Als KAMAR Bin BHAKTIAR (Alm)