Ditemukan 2 data
Pangihutan Manihuruk
26 — 14
Memberi ijin atau kuasa kepada Pemohon, selaku Wali karena ditunjuk oleh Undang-undang dari Stefhanus Halim, lahir di Tangerang pada tanggal 07 Januari 2011 yang merupakan anak pasangan suami istri Ramli dan Karmelina Boru Manihuruk yang keduanya telah meninggal dunia;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
31 — 6
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Handoko Waskito Bin Sucipto) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nita Karmelina Binti Karmono) di depan sidang Pengadilan Agama Gunung Sugih;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 641.000,00 ( enam ratus empat puluh satu ribu