Ditemukan 1 data
95 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Maya Karmeliya,tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Uasaha Negara SurabayaNomor 156/B/2009/PT.TUN.SBY. tanggal 5 Januari 2010 yang membatalkanPutusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 113/G/2008/PTUN.SBYtanggal 27 Juli 2009 tersebut;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:e Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi tidakditerima;Dalam Pokok Sengketa:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.