Ditemukan 2 data
Terdakwa:
ENDRI KARNONADI
25 — 0
- Menyatakan Terdakwa Endri Karnonadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin berusaha sebagaimana dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
Terdakwa:
ENDRI KARNONADI
PUJI ASTUTI, S.H.
Terdakwa:
ENDRI KARNONANDI
34 — 4
Menyatakan terdakwa ENDRI KARNONADI telah terbukti bersalahmelakukan Tindak Pidana melakukan kegiatan pengedaran dan/ataupenjualan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C wajibmemiliki SIUPMB sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 36 ayat(1) jo pasal 5 ayat (1) jo pasal 15 ayat (3) Perda Kab.Tulungagung Nomor 4Tahun 2011 tentang pengendalian dan Pengawasan Peredaran MinumanBeralkohol dalam dakwaan Kedua.2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ENDRI KARNONADI berupapidana denda sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa: 5 (lima) botol minuman beralkohol merk Vodka ukuran 350 ml, 6(enam) botol minumanberalkohol jenis merk Anggur merah cap orangtua ukuran 650 ml, 6 (enam) botol minuman beralkohol jenis bir bintang,3 (tiga) botol bir hitam guiness, dirampas untuk dimusnahkan.4.