Ditemukan 2 data
1.Iswan
2.Evy Karsidina
17 — 3
Pemohon:
1.Iswan
2.Evy KarsidinaPdt.P/2019/PN KgnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata permohonan telah menjatuhkan Penetapan sebagai berikutatas permohonan dari :ISWAN Tempat/ tanggal lahir : Kandangan, 15 Juni1978, jenis kelamin : Lakilaki, Kebangsaan :Indonesia, Agama : Islam, PekerjaanWiraswasta, beralamat Jalan Al Ikhlas RT.8RW.IIl Desa Tibung Raya KecamatanKandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatanselanjutnya disebut sebagai PEMOHON ;EVY KARSIDINA
ANWAR
18 — 3
Evy Karsidina;Menimbang, bahwa pada akhirnya Pemohon menyatakan sudah tidakakan mengajukan sesuatu lagi dan mohon penetapan, maka Pengadilanberpendapat bahwa pemeriksaan dalam perkara permohonan ini telah selesai dantelah dapat diputus;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makasegala sesuatu Sepanjang berkaitan dengan permohonan ini yang tercatat di dalamBerita Acara Persidangan dianggap telah termuat didalam penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dantujuan permohonan
Pemohonsebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa inti pokok permohonan tersebut adalah,Permohonan Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran, sebagaimanadisyaratkan dalam undangundang diperlukan Penetapan dari Pengadilan yangdalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk itu;Menimbang, bahwa untuk menguatkan permohonannya, Pemohon telahmengajukan 5 (lima) bukti surat yang diberi tanda P.1, P.2, P.3, P.4, dan P.5 serta 2(dua) orang saksi dipersidangan yaitu saksi Hamdanah dan Saksi Evy Karsidina