Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-03-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 09-04-2019
Putusan PN KANDANGAN Nomor 52/Pdt.P/2019/PN Kgn
Tanggal 9 April 2019 — Pemohon:
1.Iswan
2.Evy Karsidina
173
  • Pemohon:
    1.Iswan
    2.Evy Karsidina
    Pdt.P/2019/PN KgnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata permohonan telah menjatuhkan Penetapan sebagai berikutatas permohonan dari :ISWAN Tempat/ tanggal lahir : Kandangan, 15 Juni1978, jenis kelamin : Lakilaki, Kebangsaan :Indonesia, Agama : Islam, PekerjaanWiraswasta, beralamat Jalan Al Ikhlas RT.8RW.IIl Desa Tibung Raya KecamatanKandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatanselanjutnya disebut sebagai PEMOHON ;EVY KARSIDINA
Register : 15-06-2020 — Putus : 29-06-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN KANDANGAN Nomor 38/Pdt.P/2020/PN Kgn
Tanggal 29 Juni 2020 — Pemohon:
ANWAR
183
  • Evy Karsidina;Menimbang, bahwa pada akhirnya Pemohon menyatakan sudah tidakakan mengajukan sesuatu lagi dan mohon penetapan, maka Pengadilanberpendapat bahwa pemeriksaan dalam perkara permohonan ini telah selesai dantelah dapat diputus;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makasegala sesuatu Sepanjang berkaitan dengan permohonan ini yang tercatat di dalamBerita Acara Persidangan dianggap telah termuat didalam penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dantujuan permohonan
    Pemohonsebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa inti pokok permohonan tersebut adalah,Permohonan Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran, sebagaimanadisyaratkan dalam undangundang diperlukan Penetapan dari Pengadilan yangdalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk itu;Menimbang, bahwa untuk menguatkan permohonannya, Pemohon telahmengajukan 5 (lima) bukti surat yang diberi tanda P.1, P.2, P.3, P.4, dan P.5 serta 2(dua) orang saksi dipersidangan yaitu saksi Hamdanah dan Saksi Evy Karsidina