Ditemukan 1 data
20 — 5
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Pewaris(Tukiran bin Kartamedjo)telah meninggal dunia pada tanggal 7 Oktober 2022;
- Menetapkan nama-nama dibawah ini:
- Eko Prihanto bin Tukiran (Anak Kandung Pewaris);
- Trisiawan bin Tukiran (Anak Kandung Pewaris);
- Yuniarsih binti
Tukiran(Anak Kandung Pewaris);
- Wuryaningrum binti Tukiran (Anak Kandung Pewaris);
- Menetapkan Endah Restiana binti Tukiran (Anak Kandung Pewaris) sebagai penerima Wasiat Wajibah dari almarhum Tukiran bin Kartamedjo;
- Membebankan kepada Para Pemohon
sebagai ahli waris dari Pewaris (Tukiran bin Kartamedjo);