Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 21-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 885 K/PDT.SUS/2010
MANAGEMENT HOTEL KARTHI; I WAYAN ASTRAWAN, DK.
2213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MANAGEMENT HOTEL KARTHI; I WAYAN ASTRAWAN, DK.
    No. 885 K/Pdt.Sus/2010alasan bahwa Owner tidak ingin Penggugat bekerja di Hotel Karthi dankarena telah menjalankan bisnis sendiri yang berhubungan dengan usahaHotel sehingga merugikan hotel ;.
    (Hendry Danghamsyah)telah melayangkan surat kepada Disnaker Kabupaten Badung Nomor014/HK/HD/VIVO9, perihal : Pemberitahuan PHK karyawan Hotel Karthi,alasannya karena para Penggugat telah terbukti melakukan pelanggaranHal. 3 dari 9 hal.
    No. 885 K/Pdt.Sus/2010berat dalam Tata Tertib, Peraturan dan disiplin Kerja Hotel Karthi Bab VIIIPasal 20 ayat 1 ;16.Bahwa pada tanggal 18 Juni 2009 para Penggugat melalui Serikat PekerjaMandiri Hotel Karthi menanggapi Surat Management Hotel Karthi tertanggal15 Juni 2009, bernomor 014/HK/HD/VIVO9 dengan menolak rencana PHKyang dilakukan oleh pihak Managemen karena Tata Tertiob, Peraturan dandisiplin Kerja Hotel Karthi yang menjadi dasar untuk memPHKan parapenggugat adalah cacat secara hukum dan para
    Penggugat tidak pernahmelakukan hal sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak GM Hotel Karthi ;17.Bahwa telah diambil langkah penyelesaian masalah ke tingkat Mediasimelalui Pegawai Perantara Kantor Dinas sosial dan Tenaga KerjaKabupaten Badung dengan surat anjuran tertanggal 7 September 2009,Nomor 567/ 6184 /Disosnaker, dengan menganjurkan kepada ManagementHotel Karthi agar Para Penggugat dipekerjakan kembali ;18.Bahwa Management Hatel Karthi tetap menolak himbauan/anjuran dariDinas Sosial dan Tenaga
    Memohon Pengadilan agar memerintah Managemen Hotel Karthi untukmempekerjakan kembali para Penggugat pada posisi semula, yaitu Saudara Wayan Astrawan pada Front Office sebagai Driver dan Saudara KetutSuartika pada F & B Service sebagai Waiter ;3. Memohon Pengadilan memerintahkan agar Management Hotel Karthi untukmengembalikan hakhak yang seharusnya diterima oleh sdra. WayanAstrawan dan sdra. Ketut suartika sepenuhnya, yang masingmasingnyaadalah :a.
Register : 07-09-2021 — Putus : 27-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 231/Pdt.P/2021/PN Mtr
Tanggal 27 September 2021 — Pemohon:
1.I Made putrayasa. A.Md
2.Ni Nyoman Rani
3115
  • Saksi Nengah Karthi: Bahwa Saksi tahu) para Pemohon telah menikah yangdilangsungkan pada tanggal 23 April 2015 sesuai dengan kutipanAkta Perkawinan ; Para Pemohon telah dikarunia 2 (dua) orang anak yang bernama :Ni Putu Reyna Saraswati, perempuan lahir di Mataram, padatanggal 13 desember 2015 dan Kadek Reiyan Atmawijaya lakilaki,lahir di Mataram, pada tanggal 28 November 2019 ; Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan ada menggantinama anak didalam Kutipan Akta Kelahiran untuk anak kedua yangsemula
    Pemohonadalah sebagaimana telah disebutkan di atas yang pada pokoknya supayaPengadilan Negeri Mataram menetapkan bahwa memberikan ijin kepadaKantor Catatan Sipil Kota Mataram untuk memperbaiki nama anak paraPemohon pada Akta Kelahiran nomor 5271012811190002 yang semulatertulis bernama Kadek Reiyan Atmawijaya untuk diperbaiki/dirubah/digantimenjadi Made Dwipa Loka Atmajaya;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan Pemohonyaitu buktibukti surat P1 sampai dengan P5 dan keterangan saksisaksi Nengah Karthi
    memutus permohonan ini;Menimbang, Para Pemohon yang identitas sebagaimana tertera didalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga (bukti P1,P2 dan P3)membuktikan bahwa Pemohon bertempat tinggal di jalan Taman KapitanKeluarahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram yangmerupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram, sehinggaPermohonan yang diajukan para Pemohon dapat diperiksa di PengadilanNegeri Mataram;Menimbang, bahwa dari buktibukti surat P1 sampai dengan P5dan keterangan saksisaksi Nengah Karthi
Register : 25-01-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 25-03-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 149/Pid.B/2021/PN Sby
Tanggal 23 Maret 2021 — Penuntut Umum:
BUNARI, SH
Terdakwa:
I KADEK ANDY ASMARAJAYA, S.E.,M.M
18245
  • I Ketut Bagiarta, S.E;
  • 1 (satu) berkas foto copy nassegel post Indonesia formulir permohonan pinjaman konsumtif No : 075/II/LPD/DAK/2006 atas nama I KETUT SUTAMA, tanggal 27 Februari 2006;
  • 1 (satu) berkas foto copy nassegel post Indonesia formulir permohonan pinjaman konsumtif No : 184/VI/LPD/DAK/2006 atas nama NI MADE KARTHI ASIH, tanggal 13 Juni 2006;
  • 1 (satu) berkas foto copy nassegel post Indonesia formulir permohonan pinjaman konsumtif No : 030/IV/LPD/DAK/2009 atas