Ditemukan 2 data
Suko Susilo
Tergugat:
Kartodiyo Bin Redjomuljo
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
18 — 15
antara Penggugat dengan Tergugat atas Objek Perkara berupa sebidang tanah dengan luas 2.500 m2(dua ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Batu Ampar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara : Turut;
- Batas timur : Tanah Negara;
- Batas selatan : Mudiono;
- Batas barat : Jalan Penghubung,
- Batas utara : Turut;
- Batas timur : Tanah Negara;
- Batas selatan : Mudiono;
- Batas barat : Jalan Penghubung,
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 396/Tajau Pecah atas nama Kartodiyo
Menyatakan sah menurut hukum Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan luas 2.500 m2(dua ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Batu Ampar dengan batas-batas sebagai berikut:
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 396/Tajau Pecah atas nama Kartodiyo
Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 396/Tajau Pecah atas nama Kartodiyo bin Redjomuljo(Tergugat) menjadi atas nama Suko Susilo(Penggugat);6. Menghukum Tergugat untuk membayar biayaperkara yang sampai hari ini ditetapkansejumlah Rp3.650.000,00 (tiga juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah);
Penggugat:
Suko Susilo
Tergugat:
Kartodiyo Bin Redjomuljo
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
Mardi Suwito
18 — 11
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan KARTODIYO telah meninggal dunia pada tanggal 14 Februari 1996 di Padukuhan Ngalasombo, RT 001/RW 001, Kalurahan Bedoyo, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I.Yogyakarta dikarenakan sakit tua/biasa dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Padukuhan Ngrombo, Kalurahan Bedoyo, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi
D.I.Yogyakarta;
- Menyatakan memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul untuk mencatatkan kematian KARTODIYO, dan menerbitkan akta kematiannya;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp134.500,00 (seratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah);