Ditemukan 4 data
YEYEN ERWINO, S.H
Terdakwa:
JOHAN YESAYA KARURI
49 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa JOHAN YESAYA KARURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JOHAN YESAYA KARURI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 10 (sepuluh) hari;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
YEYEN ERWINO, S.H
Terdakwa:
JOHAN YESAYA KARURI
1 — 0
KARURI menjadi anak Sah Para Pemohon.
3. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini yang ditetapkan sejumlah Rp125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
4. Menolak permohonan Para Pemohon selain dan selebihnya;
KARURI
11 — 12
CARIYA bin DULRANA ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( KARURI binti RAMIN ) di depan sidang Pengadilan Agama Sumber ;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 336.000,- ( tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah ) ;
5 — 3
CARIYA bin DULRANA) terhadap Penggugat (KARURI binti RAMIN);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumber untuk mengirim salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);