Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2022 — Putus : 16-03-2022 — Upload : 01-11-2022
Putusan PN SERUI Nomor 14/Pid.B/2022/PN Sru
Tanggal 16 Maret 2022 — Penuntut Umum:
YEYEN ERWINO, S.H
Terdakwa:
JOHAN YESAYA KARURI
493
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JOHAN YESAYA KARURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JOHAN YESAYA KARURI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 10 (sepuluh) hari;
    3. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    YEYEN ERWINO, S.H
    Terdakwa:
    JOHAN YESAYA KARURI
Register : 14-05-2024 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 291/Pdt.P/2024/PN Jap
Tanggal 30 Mei 2024 — KARURI
10
  • KARURI menjadi anak Sah Para Pemohon.

    3. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini yang ditetapkan sejumlah Rp125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);

    4. Menolak permohonan Para Pemohon selain dan selebihnya;

    KARURI
Register : 13-12-2017 — Putus : 31-01-2018 — Upload : 24-09-2019
Putusan PA SUMBER Nomor 7457/Pdt.G/2017/PA.Sbr
Tanggal 31 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1112
  • CARIYA bin DULRANA ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( KARURI binti RAMIN ) di depan sidang Pengadilan Agama Sumber ;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 336.000,- ( tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah ) ;

Register : 31-01-2017 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 25-07-2019
Putusan PA SUMBER Nomor 721/Pdt.G/2017/PA.Sbr
Tanggal 21 Februari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
53
  • CARIYA bin DULRANA) terhadap Penggugat (KARURI binti RAMIN);

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumber untuk mengirim salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;

    5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);