Ditemukan 1 data
14 — 0
MENETAPKAN :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Kasmiding bin Lahaseng ) dengan Pemohon II ( Kasmawati binti Mannu ) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 1962 di di Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone;;
3. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 141000,- (seratus