Ditemukan 4 data
29 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Para Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon dengan vestek;
- Menyatakan sah perkawinan antara Kastubi bin Suro Dikromo Surat dengan Sutami binti Kastowijoyo yang dilaksanakan pada tahun 1949 ;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Kantor Urusan Agama
19 — 14
Menetapkan anak yang bernama Vicky Alviano lahir pada tanggal 31 Januari 2015 di Kota Batam adalah anak dari Tutik binti Kastowijoyo;
3. Menolak sebagian permohonan para Pemohon yaitu menolak Pemohon I ditetapkan sebagai ayah dari Vicky Alviano tersebut;
4. Memerintahkan Pegawai Pencatat Kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah, untuk mengeluarkan akte Kelahiran anak tersebut pada diktum angka 2 ;
5.
104 — 104
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menetapakan Almarhum Kastubi bin Suro Dikromo Surat telah meninggal dunia pada tanggal 8 April 1996 dan Ibu Sutami binti Kastowijoyo telah meninggal dunia pada tanggal 1 Juli 2008;
- Menetapan ahli waris dari Almarhum Kastubi Bin Suro Dikromo Surat dan Almarhumah Sutami Binti Kastowijoyo adalah sebagai berikut:
- Sri Susanti Binti Suro Dikromo Surat (Anak perempuan kandung/Penggugat
2.249 M2 nomor Persil 140A yang tercatat dalam buku leter C atau buku tanah desa bernomor 4146 atas Nama Sutami Kastubi dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Mushola;
- Sebelah Selatanberbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Purwantiningsih;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Eddy Haryanto;
adalah harta warisan dari Almarhum Kastubi Bin Suro Dikromo Surat dan Almarhumah Sutami Binti Kastowijoyo
13 — 8
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Tupon bin Kastowijoyo) terhadap Penggugat (Tri Rahayu binti Heru Harto) ;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan