Ditemukan 1 data
14 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Sakka bin Kasulo) dengan Pemohon II (Jumaini binti Tahir) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Desember 2004 di Desa Lampasio, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli untuk
Tliez sSl yoo I aU osu,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tolitoli yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan Penetapan dalam perkaraPengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh:Sakka bin Kasulo, umur 44 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD,pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Desa Ogomatanang,Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, sebagai Pemohon I;Jumaini binti Tahir, umur 37 tahun, agama Islam, pendidikan
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon ( Sakka bin Kasulo )dengan Pemohon II ( Jumaini binti Tahir ) yang dilaksanakan padatanggal 3 Desember 2004 di Desa Lampiaso, Kecamatan Lampasio,Kabupaten Tolitoli;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon Il untuk melaporkanpernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lampasio,Kabupaten Tolitoli untuk dicatatkan;4.