Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2018 — Putus : 30-11-2018 — Upload : 02-12-2018
Putusan PN BUNTOK Nomor 109/Pid.B/2018/PN BNT
Tanggal 30 Nopember 2018 —
Terdakwa:
ELIANTO bin KATABEK
8420
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa ELIANTO bin KATABEK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ELIANTO bin KATABEK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

    4. Terdakwa:
      ELIANTO bin KATABEK
      , ProvinsiKalimantan Tengah ;Agama : Islam;Pekerjaan : Petant ;Terdakwa ELIANTO bin KATABEK, ditangkap berdasarkan SuratPerintah Penangkapan Kepolisian Negara Republik Indonesia DaerahKalimantan Tengah Resor Barito Selatan, tanggal 29 September 2018, Nomor :SPKap/07/IX/2018/Reskrim, sejak tanggal 29 September 2018 sampai dengantanggal 30 September 2018 ;Terdakwa ELIANTO bin KATABEK, ditahan Oleh :1.
      Menyatakan Terdakwa ELIANTO bin KATABEK terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Alternatif melanggardakwaan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap ELIANTO bin KATABEK denganpidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangimasa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwatetap ditahan.3.
      Perbuatan terdakwa dilakukan dengan carasebagai berikut: Berawal pada hari Sabtu tanggal 29 September 2018 sekitar pukul09.00 Wib di pinggir jalan di depan rumah saksi Katabek bin Nyarim (Alm) diDesa Ruhing Raya Kec. Gunung Bintang Awai Kab. Barsel Prop. KalimantanTengah saksi Yulius Indang bin Rindi bersama dengan anaknya pergikewarung .
      Kalimantan Tengah, atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriBuntok yang berwenang mengadilinya, melakukan penganiayaan, perbuatanterdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Sabtu tanggal 29 September 2018 sekitar pukul09.00 Wib di pinggir jalan di depan rumah saksi Katabek bin Nyarim (Alm) diDesa Ruhing Raya Kec. Gunung Bintang Awai Kab. Barsel Prop.
      Menyatakan Terdakwa ELIANTO bin KATABEK, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ELIANTO bin KATABEK olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5.