Ditemukan 4 data
8 — 1
HAFID Bin MUHAMMAD ) terhadap Penggugat ( FAIRUS Binti AZZAN AL KATIRI);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 624000,00 ( enam ratus dua puluh empat ribu )
Adetiara Fondarizky, S. Sit alias Ade Tiara Ponda Riski, S. Sit binti Drs. Edno Harianto
Tergugat:
Mirza Rizki Novian Al Katiri bin H. Naufal Al Katiri
56 — 10
- Menetapkan anak yang bernama Siti Zehan Veryal Al Katiri binti Mirza Rizki Novian Al Katiri bin H. Naufal Al Katiri lahir di Banjarmasin pada tanggal 19 Nopember 2015 dipelihara oleh Penggugat dengan kewajiban harus memberi kesempatan kepada Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya terhadap anak tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak tersebut pada point 2 di atas kepada Penggugat.
- Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya.
- Menetapkan anak yang bernama Siti Zehan Veryal Al Katiri binti Mirza Rizki Novian Al Katiri bin H. Naufal Al Katiri lahir di Banjarmasin pada tanggal 19 Nopember 2015 dipelihara oleh Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban harus memberi kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan kewajibannya terhadap anak tersebut.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi yang selain dan selebihnya.
11 — 2
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ADE DAUD BAHARUDDIN BIN JAMSARI AL KATIRIterhadap Penggugat NURUL LATIFA BINTI SUHARTO;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.496.000,- ( empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
19 — 1
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Muchammad Amin bin Salim Ubed Al-Katiritelah meninggal dunia pada tanggal 27 Desember 2019;
- Menetapkan :
-
1). Hilda Fatimah binti Haedarah Salim Al-Batati (Istri);
2). Rifki bin Muchammad Amin (Anak Pertama);
3).
Putri Sauzan binti Muchammad Amin (Anak Ke-tiga);
Adalah ahli waris dari Muchammad Amin bin Salim Ubed Al-Katiri;
- Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.361.000,- (tiga ratus enampuluh saturibu rupiah);