Ditemukan 3 data
51 — 24
bulan Mei 2014 bertempat di Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan LimbotoKabupaten Gorontalo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto telah dengan sengajamenimbulkan rasa sakit atau menimbulkan luka (penganiyaan) pada SaksiDAPRIYANTO YUSUF Alias PIAN, yang perbuatan Terdakwa tersebut dilakukandengan cara sebagai berikut:Bermula pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2014 sekitar pukul 19.00 Witapada saat korban pergi ke rumah Saksi WARNO HASAN Alias KAWANO
untukmenonton permainan bilyard, korban bertemu dengan Terdakwa di halamanrumah Saksi WARNO HASAN Alias KAWANO di Kelurahan HunggaluwaKecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo kemudian Terdakwa langsungmendekati dan memeluk korban setelah itu tibatiba Terdakwa memukul korbandengan menggunakan tangan kanannya secara terkepal sebanyak 2 (dua) kalimengenai wajah sebelah kanan dan bibir korban setelah itu Terdakwamelepaskan korban dari pelukannya;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut koroan merasakan
Gorontalo, tepatnya di rumah KaWano, Terdakwa memukuli Saksi korban Dapriyanto Yusuf;Bahwa saat itu Terdakwa sedang bercerita dengan Saksi korbanDapriyanto Yusuf di halaman rumah Ka Wano, tidak lama kemudian Saksimelihat hidung Terdakwa berdarah, sehingga masuk ke dalam rumah Lk.Iki, Saksi pun mengikutinya dan melihat Terdakwa memukul Saksi korbanDapriyanto Yusuf, dengan menggunakan tangan sebelah kanan secaraterkepal dan memukul sebanyak 2 (dua) kali sehingga mengenai bagianwajah Saksi korban Dapriyanto
55 — 11
PUTUSANNomor : 128/Pid.B/2015/PN.Wkb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waikabubak yang mengadili perkaraperkara pidana pada pengadilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : YOHANES DAIRO KOBHA Alias KOBHA:;Tempat lahir : Kawano Dana; Umur /tanggal lahir : 43 Tahun / Tahun 1972; Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Bukit Delima, Desa Wee
36 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hisashi Kawano), kemudianKetua Serikat Pekerja Bekasi (Bpk.