Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2024 — Putus : 17-07-2024 — Upload : 19-07-2024
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 199/Pdt.P/2024/PN Arm
Tanggal 17 Juli 2024 — Pemohon:
1.Jhonny Haghindorong
2.Novita Kawawa
150
  • M E N E T A P K A N :

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa Anak yang bernama JENDRI REVANDO HAGHINDORONG, lahir di Sanger pada tanggal 27 Februari 2006 adalah anak sah dari Bapak Jhonny Haghindorong dan Ibu Novita Kawawa;
    3. Menetapkan menurut hukum bahwa nama anak Para Pemohon yang semula tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7106-LT-22072021-0064 atas nama JENDRI REVANDO HAGHINDORONG adalah
    anak kesatu laki-laki dari Ibu Novita Kawawadirubah dan disahkanmenjadi JENDRI REVANDO HAGHINDORONG anak kesatu laki-laki dari Bapak JHONNY HAGHINDORONG dan Ibu NOVITA KAWAWA;
  • Memerintahkan kepada Para Pemohon agar melaporkan Penetapan ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara selaku Instansi Pelaksana untuk mendaftarkan pengesahan anak
    Pemohon:
    1.Jhonny Haghindorong
    2.Novita Kawawa
Register : 31-05-2022 — Putus : 09-08-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan PN MANADO Nomor 213/Pid.B/2022/PN Mnd
Tanggal 9 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
VERA ERVINA MUSLIM,SH
Terdakwa:
NOVIAN KAWAWA alias USUS
3314
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa NOVIAN KAWAWA Alias USUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiyaan,
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NOVIAN KAWAWA Alias USUS dengan pidana penjara selama 1 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
    Penuntut Umum:
    VERA ERVINA MUSLIM,SH
    Terdakwa:
    NOVIAN KAWAWA alias USUS
Register : 25-01-2024 — Putus : 15-02-2024 — Upload : 21-02-2024
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 3/Pid.B/2024/PN Arm
Tanggal 15 Februari 2024 —
Terdakwa:
NOVIAN KAWAWA alias USUS
1824
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa NOVIAN KAWAWA alias USUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NOVIAN KAWAWA alias USUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan


    Terdakwa:
    NOVIAN KAWAWA alias USUS
Register : 16-06-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 06-07-2021
Putusan PA Bolaang Uki Nomor 75/Pdt.G/2021/PA.Blu
Tanggal 1 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
12618
  • tidak hadir maka upaya mediasi tidak dapatdilakukan, sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah AgungNomor 1 tahun 2016;Menimbang, bahwa dalam dalildalil permohonan, Pemohon menyatakanrumah tangganya mulai tidak rukun dan harmonis sejak tahun 2015, sering terjadiperselisinan yang disebabkan Termohon tidak mau diajak tinggal bersamaPemohon, Termohon tidak mau mendengarkan Pemohon, dan pada tahun 2017Termohon membuat pengakuan bahwa ia sedang berselingkuh dengan lakilakiyang bernama Fandi Kawawa
Register : 06-09-2017 — Putus : 18-12-2017 — Upload : 23-01-2018
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 3218/Pdt.G/2017/PA.JT
Tanggal 18 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
5822
  • 4. Menetapkan anak bernama Nadha Ya Waya lahir tanggal 26 Mei 2015 dan Arfa Kawawa lahir tanggal 5 Maret 2017 berada di bawah hadhanah Penggugat (R. Dhea Giovanni Anggasta, SE., MM. binti Erwin Syahril, SH.).

    5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah anak bernama Nadha Ya Waya dan Arfa Kawawa sebesar Rp. 2.500.000,00.