Ditemukan 12 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1065 B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — KAYBEE INTERINDO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KAYBEE INTERINDO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    KAYBEE INTERINDO, NPWP 01.886.536.0048.000 (d/h1.886.536.0.042.000) beralamat di Komp. Sunter Nirwana Asri Blok A5/47,Sunter Agung Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350,Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl.
    Kaybee Interindo,NPWP: 01.886.536.0048.000 (d/h 1.886.536.0042.000), beralamat di Komp.
    KAYBEE INTERINDO, tersebut tidak dapat diterima;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Selasa, tanggal 10 Maret 2015, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., KetuaMuda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yangditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M.
Register : 10-11-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1050 B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — KAYBEE INTERINDO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KAYBEE INTERINDO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 10-03-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1079/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — KAYBEE INTERINDO, vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KAYBEE INTERINDO tersebut tidak dapat diterima;
    KAYBEE INTERINDO, vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    KAYBEE INTERINDO, beralamat di Komp. Sunter Nirwana Asri BlokA5/47, Sunter Agung Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350.Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan JenderalGatot Subroto Nomor. 4042 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasakepada :1. CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, DirektoratJenderal Pajak.2. BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,Direktorat Keberatan dan Banding.3.
    KAYBEE INTERINDO tersebut tidak dapat diterima;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2015, oleh Dr. H.
Putus : 24-06-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2248/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 24 Juni 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KAYBEE JAKARTA
302180 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KAYBEE JAKARTA
Register : 10-11-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1080 B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — KAYBEE INTERINDO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KAYBEE INTERINDO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    KAYBEE INTERINDO, NPWP 01.886.536.0048.000 (d/h1.886.536.0.042.000) beralamat di Komp. Sunter Nirwana Asri Blok A5/47,Sunter Agung Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350,Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl.
    Kaybee Interindo, NPWP:01.886.536.0048.000 (d/h 1.886.536.0042.000), beralamat di Komp.
    KAYBEE INTERINDO, tersebut tidak dapat diterima;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Selasa, tanggal 10 Maret 2015, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., KetuaMuda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yangditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M.
Register : 10-11-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1060 B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — KAYBEE INTERINDO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3531 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KAYBEE INTERINDO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    KAYBEE INTERINDO, NPWP: = 01.886.536.0048.000 (d/h1.886.536.0042.000), tempat kedudukan di Komp. Sunter Nirwana Asri BlokA5/47, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350, dalam hal ini diwakilioleh: Kamal Kishin Bhojwani, pekerjaan Direktur PT. Kaybee Interindo;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GatotSubroto Nomor 4042 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A.
    Kaybee Interindo,NPWP: 01.886.536.0048.000 (d/h 1.886.536.0042.000), beralamat di Komp.Halaman 3 dari 5 halaman.
    KAYBEE INTERINDO tidak dapat diterima;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hariSelasa, tanggal 10 Maret 2015, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Ketua MudaMahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkanoleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M.
Putus : 10-03-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1053/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — KAYBEE INTERINDO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KAYBEE INTERINDO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    KAYBEE INTERINDO, beralamat di Komp. Sunter NirwanaAsri Blok A5/47, Sunter Agung Tanjung Priok, Jakarta Utara;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan JalanJenderal Gatot Subroto No. 4042, Jakarta 12190, dalam hal inimemberikan kuasa kepada:1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding,Direktorat Jenderal Pajak;2. Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,Direktorat Keberatan dan Banding;3.
    KAYBEE INTERINDO, tersebut tidak dapat diterima;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015, oleh Dr.H. Imam Soebechi,S.H.
Putus : 10-03-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1062/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — KAYBEE INTERINDO vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KAYBEE INTERINDO tersebut tidak dapat diterima;
    KAYBEE INTERINDO vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    KAYBEE INTERINDO, tempat kedudukan di Komp. SunterNirwana Asri Blok A5/47, Sunter Agung Tanjung Priok, JakartaUtara 14350;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190, dalam hal inimemberi kuasa kepada:1. CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding,Direktorat Jenderal Pajak;2. BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,Direktorat Keberatan dan Banding;3.
    Kaybee Interindo, NPWP: 01.886.536.0048.000 (d.h. 1.886.536.0042.000), beralamat di Komp. Sunter Nirwana Asri Blok A5/47, Sunter AgungTanjung Priok, Jakarta Utara 14350, tidak dapat diterima;Halaman 3 dari 5 halaman.
    KAYBEE INTERINDO tersebut tidak dapat diterima;Halaman 4 dari 5 halaman. Putusan Nomor 1062/B/PK/PJK/2014Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2015 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.
Putus : 10-03-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1051/B/PK/Pjk/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — PT KAYBEE INTERINDO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT KAYBEE INTERINDO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 1051/B/PK/Pjk/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT KAYBEE INTERINDO, beralamat di Komplek SunterNirwana Asri Blok A5/47, Sunter Agung, Tanjung Priok, JakartaUtara 14350,Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan JenderalGatot Subroto No.4042, Jakarta 12190,dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1.Catur
    Kaybee Interindo, NPWP: 01.886.536.0048.000 (d/h 1.886.536.0042.000),beralamat di Komp.
    Putusan Nomor 1051/B/PK/Pjk/2014Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : PT KAYBEE INTERINDO tersebut tidak dapat diterima ;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp 2.500.000,00(dua juta lima ratus
Putus : 02-07-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2440/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 2 Juli 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KAYBEE JAKARTA
13861 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KAYBEE JAKARTA
    AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dankawankawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU4658/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019 dan Surat KuasaSubstitusi tanggal 26 November 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT KAYBEE
    JAKARTA, beralamat di Jalan Danau SunterUtara Blok D1 Nomor 10 D, RT 005 RW 018, Sunter Agung,Jakarta Utara, 14350, diwakili oleh Deepak AtmaramGurnani, jabatan Direktur PT Kaybee Jakarta:Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan
    Pengadilan Pajak Nomor PUT000651 .99/2019/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 26 Agustus 2019, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat terhadap Surat DirekturJenderal Pajak Nomor S7183/WPJ.07/2018 tanggal 26 Desember 2018,tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Masa Pajak Juni 2016 Nomor 00062/207/16/059/18 tanggal 6Februari 2018,atas nama PT Kaybee
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Direktur Jenderal PajakNomor S7183/WPJ.07/2018 tanggal 26 Desember 2018 atasnama PT Kaybee Jakarta, NPWP 01.869.398.6055.000, denganalamat di Jalan Danau Sunter Utara Blok D1 Nomor 10 D, RT 005RW 018, Sunter Agung, Jakarta Utara, 14350, adalah telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakanyang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum:3.3.
    Menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali untuk tetaptidak memproses pengajuan keberatan Termohon PeninjauanKembali dalam surat nomor 006/KEB/KAYBEE/IV/2018 tanggal 2Halaman 3 dari 7 halaman. Putusan Nomor 2440/B/PK/Pjk/2020April 2018 sehingga tetap tidak diterbitkan Keputusan Keberatanatas pengajuan keberatan a quo;3.4.
Register : 07-09-2022 — Putus : 17-04-2024 — Upload : 17-04-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 532/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 April 2024 — Penggugat:
PT KAYBEE INTERINDO
Tergugat:
1.SEMI DJAJA EFFENDI
2.PT DANISA TEXINDO
3.ALEXANDER HERODIJAJA EFFENDI
Turut Tergugat:
1.PT TRANSPORINDO LIMA PERKASA
2.PT TRANSPORTAMA INTI SARANA
3.PT TRANSPORTAMA SELATAN INDONESIA
4.PT LAYANAN LANCAR LINTAS LOGISTINDO
5.PT UNIVERSAL WINE
8928
  • Penggugat:
    PT KAYBEE INTERINDO
    Tergugat:
    1.SEMI DJAJA EFFENDI
    2.PT DANISA TEXINDO
    3.ALEXANDER HERODIJAJA EFFENDI
    Turut Tergugat:
    1.PT TRANSPORINDO LIMA PERKASA
    2.PT TRANSPORTAMA INTI SARANA
    3.PT TRANSPORTAMA SELATAN INDONESIA
    4.PT LAYANAN LANCAR LINTAS LOGISTINDO
    5.PT UNIVERSAL WINE
Register : 06-08-2024 — Putus : 22-08-2024 — Upload : 22-08-2024
Putusan PT JAKARTA Nomor 1031/PDT/2024/PT DKI
Tanggal 22 Agustus 2024 — Pembanding/Penggugat : PT KAYBEE INTERINDO Diwakili Oleh : MARVIL WOROTITJAN, SH.
130
  • Pembanding/Penggugat : PT KAYBEE INTERINDO Diwakili Oleh : MARVIL WOROTITJAN, SH.