Ditemukan 81 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2013 — Putus : 10-04-2013 — Upload : 06-07-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 11/PID.TPK/2013/PT SMG
Tanggal 10 April 2013 — Pembanding/Terdakwa : HJ DURROTUN NAFISAH,S.Ag Binti M.NUR MUKHLISH
Terbanding/Jaksa Penuntut : DIBAYA RAHAYU SH
9237
  • Keaksaraan Fungsional (Keaksaraan UntukPemberdayaan/Life, Keaksaraan Komunitas Khusus dan KeaksaraanUsaha Mandiri) Program Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2010secara bersamasama dengan saksi ABDUL MU'ID, SH.
    Pendidikan Keaksaraan Fungsional (KeaksaraanUntuk Pemberdayaan/Life, Keaksaraan Komunitas Khusus danHal 2 dari 45 hal.
    Keaksaraan Fungsional (KeaksaraanUntuk Pemberdayaan/Life, Keaksaraan Komunitas Khusus danKeaksaraan Usaha Mandiri) Program Pendidikan Non Formal TahunHal 14 dari 45 hal.
    Fungsional(Keaksaraan untuk Pemberdayaan/Life, Keaksaraan KomunitasKhusus, dan Keaksaraan Usaha Mandiri) Program Pendidikan NonFormal Tahun Anggaran 2010.Hal 36 dari 45 hal.
Register : 18-02-2013 — Putus : 10-04-2013 — Upload : 02-07-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 11/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg
Tanggal 10 April 2013 — Hj. DURROTUN NAFISAH, S.Ag. Binti M. NUR MUKHLISH
4033
  • Pendidikan Keaksaraan Fungsional (Keaksaraan UntukPemberdayaan/Life, Keaksaraan Komunitas Khusus dan Keaksaraan UsahaMandiri) Program Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2010 secara bersamasama dengan saksi ABDUL MU'ID, SH.
    Ag. selaku penyelenggara Program Pendidikan Keaksaraan Tingkat Dasar Tahun 2010 yangdiangkat berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi JawaTengah Nomor : 421.9/27978 tanggal 12 Agustus 2010 tentang PenetapanLembaga Penyelenggara/ Penerima Dana Bantuan PenyelenggaraanPendidikan Keaksaraan Fungsional (Keaksaraan Untuk Pemberdayaan/Life, Keaksaraan Komunitas Khusus dan Keaksaraan Usaha Mandiri)Program Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2010 mempunyai hakdan kewajiban yaitu : Merekrut
    Fungsional (Keaksaraan UntukPemberdayaan/Life, Keaksaraan Komunitas Khusus dan Keaksaraan UsahaMandiri) Program Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2010 secara bersamasama dengan saksi ABDUL MU'ID, SH.
    Untuk Pemberdayaan/Life, Keaksaraan Komunitas Khusus dan Keaksaraan Usaha Mandiri) ProgramPendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2010 secara bersamasamadengan saksi ABDUL MU'ID, SH.
    DURROTUN NAFISAH, S.Ag. selaku penyelenggara Program Pendidikan Keaksaraan Tingkat Dasar Tahun 2010 yangdiangkat berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi JawaTengah Nomor : 421.9/27978 tanggal 12 Agustus 2010 tentang PenetapanLembaga Penyelenggara/ Penerima Dana Bantuan PenyelenggaraanPendidikan Keaksaraan Fungsional (Keaksaraan Untuk Pemberdayaan/Life, Keaksaraan Komunitas Khusus dan Keaksaraan Usaha Mandiri)Program Pendidikan Non Formal Tahun Anggaran 2010 mempunyai hakdan kewajiban
Putus : 16-04-2012 — Upload : 08-11-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 94/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg
Tanggal 16 April 2012 — KARNO ROSO,S.SosI Bin EDI SUBROTO (TERDAKWA)
6131
  • Brebes telah menyalurkandana kepada terdakwa sebagai Penyelenggara Kejar Keaksaraan FungsionalKPMDB Pusat Kab.
    aturan pelaksanaan program keaksaraan kegiatan belajar diaturdalam petunjuk tehnis dalam bentuk putusan yang dikeluarkan oleh KepalaDinas pendidikan Kabupaten Brebes;bahwa kriteria program keaksaraan fungsional :a.
    AMIR MAHMUD :bahwa saksi Kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baiksedarah maupun semenda;bahwa saksi sebagai staf kesetaraan dan keaksaraan bidang PNFI mengertiadanya program keaksaraan fungsional pada tahun 2008, karena padawaktu itu saksi membantu pimpinan yaitu. pak Didik Sidik dalampelaksanaan program keaksaraan yang diselenggarakan oleh KPMDBtersebut;bahwa kaitannya dalam program keaksaraan dengan terdakwa karenaterdakwa sebagai penyelenggara;bahwa Terdakwa pernah mengajukan proposal
    Karno Roso / Terdakwa ;bahwa dalam pelaksanaan program keaksaraan fungsional tahun 2008yang diselenggarakan oleh KPMDB ada petunjuk tehnis mengenaipenyelenggaraan keaksaraan yang dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Kab.Brebes ;bahwa program keaksaraan fungsional yang diselenggarakan oleh KPMDBpada tahun 2008 sudah dilaksanakan dan laporannya sudah masuk tapibelum semua ;bahwa saksi menerima laporan dari Sdr.
    program keaksaraan fungsional ini saksi sebagai tutor di desaRancawuluh, kec.
Register : 12-05-2014 — Putus : 12-08-2014 — Upload : 30-04-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 29/Pid.Sus/TPK/2014/PN Mtr
Tanggal 12 Agustus 2014 — - L. ARMAWADI
6831
  • Proposal Permohonan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Program Binaan Pendidikan Luar Sekolah melalui Program Keaksaraan Fungsional (KF APBN) oleh PKBM GEMILANG. (Asli). Laporan Pelaksanaan Program Keaksaraan Fungsional (KF) Tahun Program 2007 oleh PKBM GEMILANG. (Foto copy). Akad Kerjasama Penyelenggara Program Keaksaraan Fungsional No. 211a/PNF.NTB/VII/2007 tanggal 2 Juli 2007.
    (Fotocopy Legalisir) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keaksaraan Fungsional (KF) Strategi Akselerasi Getas Aksara Nusa Tenggara Barat Tahun 2007. DIPA Dinas Dikpora Prov. NTB Tahun 2007. SK Penetapan Penyelenggara Keaksaraan Fungsional Tahun 2007.tetap terlampir dalam berkas perkara.10. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5000,-
    (Asli).eLaporan Pelaksanaan ProgramKeaksaraan Fungsional (KF) TahunProgram 2007 oleh PKBMGEMILANG (Foto copy).e Akad Kerjasama PenyelenggaraProgram Keaksaraan Fungsional No.211a/PNF.NTB/VII/2007 tanggal 2Juli 2007. (Fotocopy Legailisir)e Petunjuk Teknis PelaksanaanProgram Keaksaraan Fungsional(KF)e Strategi Akselerasi Getas AksaraNusa Tenggara Barat Tahun 2007.eDIPA Dinas Dikpora Prov.
    kegiatan Keaksaraan Fungsional.Dengan demikian penggunaan dana sebesar Rp. 16.000.000,(enam belas juta rupiah) adalah fiktif dan tidak sesuai denganLaporan Pelaksanaan Program Keaksaraan Fungsional Tahun2007 PKBM Gemilang.n untuk Transport Pendamping KF.Bahwa Bantuan Transport Pendamping Keaksaraan Fungsional yaituuntuk 160 (seratus enam puluh) kelompok belajar sebesar Rp.14.400.000, (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) atau untukmasingmasing kelompok belajar sebesar Rp. 90.000, (sembilanpuluh
    fotofotokegiatan Keaksaraan Fungsional.Dengan demikian penggunaan dana sebesar Rp. 16.000.000,(enam belas juta rupiah) adalah fiktif dan tidak sesuai denganLaporan Pelaksanaan Program Keaksaraan Fungsional Tahun2007 PKBM Gemilang.h.
    pendamping Keaksaraan Fungsional adalah terdakwa sendiriyaitu :LALU PURKAN JAYADILALU MUKSINBQ.
    terima dari DisluseporaKabupaten Lombok Tengah tentang petunjuk pelaksanaan programKeaksaraan Fungsional kemudian diperbanyak dan dibagikan kesemua tutor.Dana/anggaran program Keaksaraan Fungsional berasal dari APBNdan dana program Keaksaraan Fungsional yang cair dari Dinas DikporaPropinsi NTB yaitu sebesar Rp. 400.000.000, ;Proses pencairan dana program Keaksaraan Fungsional yaitu setelahproposal disetujui oleh Dinas Dikpora Propinsi NTB kemudian dilakukanpenandatanganan Akad Kerja Sama Penyelenggara
Putus : 18-10-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1762 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 18 Oktober 2012 — KARNO ROSO, S.SosI Bin EDI SUBROTO ; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Brebes
2410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Brebes telah menyalurkan dana kepada Terdakwasebagai Penyelenggara Kejar Keaksaraan Fungsional KPMDB Pusat Kab.
    Brebes pada bulan Agustus 2010 ;Bahwa setelah SPJ diterima oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan didapatikegiatankegiatan pada program Keaksaraan Fungsional di Kab.
Register : 18-08-2017 — Putus : 11-10-2017 — Upload : 23-11-2017
Putusan PT MAKASSAR Nomor 32/Pid.Sus.Tpk/2017/PT.MKS
Tanggal 11 Oktober 2017 — BAHAR ITUNG
6329
  • DanaBantuan Operasional Keaksaraan tersebut telah dipindahbukukan ke rekeningHalaman 42 dari 30 hal.
    Pendidikan Nasional melaluiDirektorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada TahunAnggaran 2009 telah menganggarkan Program Pendidikan Masyarakatdiantaranya Keaksaraan Dasar dan Keaksaraan Fungsional (KF) sebagaiupaya percepatan pemberantasan buta aksara penduduk usia 15 (limabelas) tahun ke atas, yang merupakan program pemeliharaan danpeningkatan kemampuan keaksaraan masyarakat.
    bantuanoperasional Keaksaraan Fungsional Tahun 2009.
    , termasukdiantaranya Keaksaraan Dasar dan Keaksaraan Fungsional (KF) yangmerupakan program pemeliharaan dan peningkatan kemampuan keaksaraanmasyarakat, dalam rangka percepatan pemberantasan buta aksara pendudukusia 15 (lima belas) tahun ke atas menjadi sekurangkurangnya 5% pada akhirtahun 2009.
Register : 08-08-2016 — Putus : 03-10-2016 — Upload : 28-09-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 50/PID.TPK/2016/PT MKS
Tanggal 3 Oktober 2016 — Pembanding/Terdakwa : SUGIBLI, S.PD
Terbanding/Jaksa Penuntut : IKWAN EDUARD RUITAN, SH
8027
  • ,termasuk diantaranya Keaksaraan Dasar dan Keaksaraan Fungsional (KF)yang merupakan program pemeliharaan dan peningkatan kemampuankeaksaraan masyarakat, dalam rangka percepatan pemberantasan butaaksara penduduk usia 15 (limabelas) tahun ke atas menjadi sekurangHalaman 9 dari 22 hal.
    Menyatakan Barang Bukti berupa :1.10.Foto Copy Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 188.4/PD4/319.a/2009 tanggal 02 Juli 2009 tentang Bantuan Operasional Keaksaraan (BOK)Tingkat Dasar Tahun 2009; 9 (sembilan) Lembar Foto Copy Lampiran Keputusan Gubernur SulawesiSelatan Nomor: 188.4/PD4/319.a/2009 tanggal O02 Juli 2009 tentangBantuan Operasional Keaksaraan (BOK) Tingkat Dasar Tahun 2009;1 (Satu) Proposal Bantuan Operasional Keaksaraan (BOK) oleh PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Panrannaung
    Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada TahunAnggaran 2009 telah menganggarkan Program Pendidikan Masyarakatdiantaranya Keaksaraan Dasar dan Keaksaraan Fungsional (KF) sebagaiupaya percepatan pemberantasan buta aksara penduduk usia 15 (limabelas) tahun ke atas, yang merupakan program pemeliharaan danpeningkatan kemampuan keaksaraan masyarakat.
    Tpk/2016/PT.MKSrincian penggunaan dana yang tercantum dalam petunjuk tekhnis bantuanoperasional Keaksaraan Fungsional Tahun 2009.Bahwa berdasarkan petunjuk tekhnis Keaksaraan Fungsional tahun 2009dilaksanakan selama 6 (enam) bulan atau minimal pembelajaran 2 (dua) xpertemuan tatap muka per minggu.
    , termasukdiantaranya Keaksaraan Dasar dan Keaksaraan Fungsional (KF) yangmerupakan program pemeliharaan dan peningkatan kemampuan keaksaraanmasyarakat, dalam rangka percepatan pemberantasan buta aksara pendudukusia 15 (lima belas) tahun ke atas menjadi sekurangkurangnya 5% pada akhirtahun 2009.
Putus : 20-11-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1841 K/PID.SUS/2013
Tanggal 20 Nopember 2013 — LALU INDRAWAN
4624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1841 K/PID.SUS/2013Keputusan Nomor : 206.b/427.F/Dikpora tanggal 26 Agustus 2008 tentangPenetapan Lembaga PKBM, Yayasan, Lembaga Mitra dan Pondok PesantrenPenyelenggara Program Keaksaraan Fungsional (KF) Tingkat Dasar Usia 45Tahun Keatas Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2008 dandalam Lampiran Surat Keputusan tersebut tercantum nama PKBM HarapanBunda sebagai salah satu penyelenggara Program Keaksaraan Fungsionaldengan jumlah kelompok belajar di Desa Janapria sebanyak 9 (sembilan)kelompok
    Fungsional TingkatLanjutan Desa Janapria PKBM Harapan Bunda Tahun 2008 dan LaporanPelaksanaan Program Keaksaraan Fungsional Tingkat Dasar Desa LekorPKBM Harapan Bunda Tahun 2008 ;Bahwa dalam Laporan Pelaksanaan Program Keaksaraan Fungsional TingkatLanjutan Desa Janapria PKBM Harapan Bunda Tahun 2008 yang dibuat olehTerdakwa dilaporkan bahwa : Program Pemberantasan Buta Aksara olehPKBM Harapan Bunda terhadap 9 (sembilan) kelompok belajar yang adatelah dilaksanakan selama 4 (empat) bulan sesuai dengan
    Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2008 serta SuratKeputusan Nomor : 206.b/427.F/Dikpora tanggal 26 Agustus 2008 tentangPenetapan Lembaga PKBM, Yayasan, Lembaga Mitra dan Pondok PesantrenPenyelenggara Program Keaksaraan Fungsional (KF) Tingkat Dasar Usia 45Tahun ke atas Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2008 dandalam Lampiran Surat Keputusan tersebut tercantum nama PKBM HarapanBunda sebagai salah satu penyelenggara Program Keaksaraan Fungsionaldengan jumlah kelompok belajar di
    No. 1841 K/PID.SUS/2013181 (satu) eksemplar Laporan Pelaksanaan Program Keaksaraan FungsionalTingkat Dasar Desa Lekor Tahun 2008 PKBM Harapan Bunda DesaJanapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah (asli) ;1 (satu) eksemplar Laporan Pelaksanaan Program Keaksaraan FungsionalTingkat Lanjutan Desa Janapria Tahun 2008 PKBM "Harapan Bunda" DesaJanapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah (asli) ;1 (satu) eksemplar Akad Kerjasama Penyelenggara Program KeaksaraanFungsional (KF) Tingkat
    Usulan Pelaksanaan Percepatan PenuntasanProgram Pendidikan Keaksaraan (KF) Tahun Anggaran 2008 oleh PusatKegiatan Belajar Masyarakat PKBM *Harapan Bunda Desa Janapria,Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah (asli) ;1 (satu) eksemplar Laporan Pelaksanaan Program Keaksaraan FungsionalTingkat Dasar Desa Lekor Tahun 2008 PKBM Harapan Bunda DesaJanapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah (asli) ;1 (satu) eksemplar Laporan Pelaksanaan Program Keaksaraan FungsionalTingkat Lanjutan Desa Janapria
Upload : 01-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2490 K/PID.SUS/2010
Terdakwa; Juni Triastuti, S.Pd binti Tjarsa
3425 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang tidak melaksanakan kegiatan keaksaraan Fungsional danhanya ada 2 (dua) kelompok yang melaksanakan kegiatan tetapi tidakmemenuhi petunjuk pelaksanaan kegiatan keaksaraan fungsional, padabulan Desember 2008 Terdakwa sengaja membuat SPJ yang tidak benarkarena ada beberapa kelompok yang tidak melaksanakan kegiatanpembelajaran tetapi dianggap melaksanakan kegiatan pembelajaran danada 2 kelompok yang melaksanakan kegiatan tetapi tidak dilaksanakansebagaimana petunjuk Pelaksanaan Kegiatan keaksaraan
    Purbalingga ;15.Proposal Keaksaraan Fungsional Kec.
    Wilayah, Kab.Purbalingga ;15.Proposal Keaksaraan Fungsional Kec.
    Purbalingga telah ditransfer melalui rekeningpenyelenggara kegiatan keaksaraan fungsional ; Bahwa kegiatan keaksaraan fungsional (KF) dilaksanakan dalam rentangwaktu selama 6 (enam) bulan dengan waktu tatap muka adalah 114 jam ; Bahwa kalau dilihat dalam petunjuk operasional tentang rentang waktupenyelenggaraan keaksaraan fungsional selarnbatlambatnya 1 (sat)minggu setelah pencairan, maka ketika pencairan pada tanggal 15Desember 2008, maka kegiatan harus sudah diselenggarakan selambatlambatnya pada
Register : 24-08-2015 — Putus : 23-11-2015 — Upload : 17-12-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 151/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg.
Tanggal 23 Nopember 2015 — NUNUNG BUDIANA S.P. Bin DIDI SURYANA
8310
  • CARYONO ;Bahwa saksi tidak mendapatkan gaji dari Keaksaraan Fungsional, hanyamendapatkan uang sebesar Rp. 3.000.000, dari pencairan dana bantuanKF sebesar Rp. 20.000.000, ;Bahwa saksi mengetahui program Keaksaraan Fungsional (KF) sekitarawal Bulan Pebruari tahun 2013 dari Sdr.
    2013 ;Bahwa saksi tidak mendapatkan gaji / honor dari Keaksaraan Fungsionaldan saksi hanya mendapatkan uang sebesar Rp. 3.000.000, daripencairan uang dana bantuan KF sebesar Rp. 20.000.000, ;Bahwa saksi mengetahui program Keaksaraan Fungsional (KF) padatahun 2013 dari Sdr.
    KUSRIYATI selaku Staf KasiBimas pada Kantor Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Cirebonsedangkan dalam kegiatan Keaksaraan Fungsional (KF) terdakwa Hj.KUSRIYATI adalah sebagai Tim Keaksaraan Fungsional (KF) diKabupaten Cirebon ;Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa H.
    Kegiatan Keaksaraan FungsionalDKM ALIKLAS Blok Telargandik Rt 04/Rw 02 Desa PanonganKabupaten Cirebon7. 1 (Satu) Berkas Proposal Program Kegiatan Keaksaraan FungsionalDKM BAITUROHIM Blok Wage RT.02 RW.01 Desa KarangsuwungKecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon8. 1 (Satu) Berkas Proposal Program Kegiatan Keaksaraan FungsionalMT DARUL JANAH Desa Kaliwage Wetan Kecamatan Susukan LebakKabupaten Cirebona.10.11.12.13.14.15,16.17.1 (Satu) Berkas Proposal Program Kegiatan Keaksaraan FungsionalDKM NURUL
    Saksi CARYONO, S.Pd.1 berhasilmembentuk 38 (tigapuluh delapan) penyelenggara Keaksaraan Fungsional (KF),saksi DIDI NURHADI, S.Ag berhasil membentuk sebanyak 9 (sembilan)penyelenggara Keaksaraan Fungsional (KF), sedangkan saksi Hj. KUSRIYATIbinti H. MAHMUD, saksi H.
Register : 21-01-2016 — Putus : 15-03-2016 — Upload : 16-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 5/PID.TPK/2016/PT BDG
Tanggal 15 Maret 2016 — Pembanding/Jaksa Penuntut : ANTON LARANO, SH
Terbanding/Terdakwa : Hj. Kusriyati binti h. Mahmud
Terbanding/Terdakwa : H.zen Bin Sukinta
Terbanding/Terdakwa : Gulamuh bin mahpudz sujai
10160
  • 1. 1 (satu) berkas Proposal Program Kegiatan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 DKM AL-HUDA Blok Cihoe Kidul RT/ RW 01/04 Desa Ciledug;

    2. 1 (satu) Berkas Proposal Program Kegiatan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 DKM AL-IKLAS Blok Danalampa Desa Gombang Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon;

    3. 1 (Satu) Berkas Proposal Program Kegiatan Keaksaraan Fungsional DKM NURUL FALAH

    Satu) Berkas Proposal Program Kegiatan Keaksaraan Fungsional DKM AL-IKLAS Blok Telargandik Rt 04/Rw 02 Desa Panongan Kabupaten Cirebon;

    7. 1 (Satu) Berkas Proposal Program Kegiatan Keaksaraan Fungsional DKM BAITUROHIM Blok Wage RT.02 RW.01 Desa Karangsuwung Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon;

    8. 1 (Satu) Berkas Proposal Program Kegiatan Keaksaraan Fungsional MT DARUL JANAH Desa Kaliwage Wetan

    Pendidikan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 DKM AL-JAMALI Rt.04/Rw.02 Dusun Karangsari Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon;

    22. 1 (Satu) Berkas Proposal Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013DKM NURUL HUDA RT. 02/RW. 02 Ds.

    Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 DKM NURUL HUDA RT 02/RW 02 Ds.
    1 (Satu) Berkas Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 MT NURUL HIKMAH RT 01 RW 11 Jln.
    Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 DKMAL MUSTAIN RT 02/RW. 02 Desa Tanjung Anom KecPasaleman Cirebon;1 (Satu) Berkas Proposal Pelaksanaan KegiatanPendidikan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 DKMBAITUSOLIHIN RT 02/ RW. 03 Desa Pasaleman KecPasaleman Cirebon;1 (Satu) Berkas Proposal Pelaksanaan KegiatanPendidikan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 DKMALFALAH RT 04/RW 04 Desa Cilengkrang KecPasaleman Cirebon;1 (Satu) Berkas Proposal Pelaksanaan KegiatanPendidikan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 DKMNURUL
    Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 MTNURUL ILMI Jalan Dr.
    Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 DKMALIKHLAS RT 02 RW 02 Blok Katilang Desa LuwungKec Mundu Cirebon;1 (Satu) Berkas Laporan Pelaksanaan KegiatanPendidikan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013MUSHOLA HIDAYATULOH Jalan Syekh Bayaniulah Rt01/07 Ds Sampiran Cirebon;1 (Satu) Berkas Laporan Pelaksanaan KegiatanPendidikan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 MTNURUL HIKMAH RT 01 RW 11 Jin.
    KegiatanPendidikan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 MTNURUL ILMI Jalan Dr.
Putus : 27-06-2012 — Upload : 21-08-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 23/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Tanggal 27 Juni 2012 — KARNO ROSO,S.Sos bin EDI SUBROTO
5535
  • Uang tunai sebesar Rp 26.825.000,-(Dua puluh enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah ) yang belum di gunakan untuk program keaksaraan fungsional tahun 2008 yang di laksanakan oleh KPMDB. ----------------------------------- Dirampas untuk Negara. ---------------------------------------------b).
    Brebes. -c.) 9 (Sembilan) kwitansi pengeluaran dana untuk progam keaksaraan fungsional tahun 2008 ----------------------------------d). 1 ( Satu ) lembar perincian transaksi gabungan tahapan Bank Central Asia No.Rekening : 01310268239 Atas Nama BAHRUDIN YUSUF TURMUDI. -------------------------------------Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. -------------------------e). 1 ( Satu ) bendel pembukuan pengeluaran anggaran buta aksara yang di selengggarakan oleh KPMDB berikut kwitansi
    Brebes Tahun 2008 selaku selaku penerima KARO ROSO S.Sos.I yang membayarkan bendahara pengeluaran Drs.IMAM SUGIHARTO dan di ketahui oleh pejabat pelaksanaan kegiatan Drs.DIDIK SIDIK PG ----------- h). 3 ( Tiga ) lembar surat atau akad kerjasama penyelenggaraan pendididkan keaksaraan Kabupaten Brebes tahun anggaran 2008 Nomer : 423.7 / 0047.a /2008yang ditanda tangani oleh Drs.DIDIK SIDIK PG SELAKU Ka Subdin PLS selaku pejabat pekaksana pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008 dengan Sdr.KARNO ROSO
    S.Sos.I selaku koordinator penyelanggara program pendidikan keaksaraan fungsional KPMDB Pusat Kab.Brebes --------------------------------------------i). 21 ( Dua Puluh Satu ) bendel laporan pertanggung jawaban progam keaksaraan fungsional Tahun 2008 wilayah Kec.Wanasari yang di selenggarakan oleh KPMDB ; ----------j). 5 ( Lima ) bendel laporan pertanggung jawaban progam keaksaraan fungsional Tahun 2008 wilayah Kec.
    Ketanggungan yang di selenggarakan oleh KPMDB ; ---------k). 11 ( Sebelas ) bendel laporan pertanggung jawaban progam keaksaraan fungsional Tahun 2008 wilayah Wilayah Kec. Larangan yang di selenggarakan oleh KPMDB ------------------Dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kab. Brebes. ----- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalan tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah)
    Brebes Nomor : 423/002b/2008 tentang Penetapan TimPenilai Proposal Program Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan TahunAnggaran 2008 tertanggal 03 Januari 2008 serta SK Nomor 424/856/2008tentang penetapan alokasi lembaga penerimaan bantuan kegiatanpendidikan keaksaraan Kab. Brebes selanjutnya proposal yang telahdiajukan oleh terdakwa disetujui untuk diberikan dana bantuan yangberasal dari Pemkab Brebes C q. SKPD Dinas Pendidikan danKebudayaan Kab.
    Bahwa sebagian dana yang sudah diterima oleh KPMDB Pusat kemudianditeruskan (diserahkan) kepada terdakwa selaku penanggung jawabkegiatan program Keaksaraan Fungsional baik melalui penerimaan secaratunai maupun transfer lewat rekening ternyata digunakan untukkepentingan pribadi terdakwa yang sehariharinya adalah wiraswata yangmenjadi Mahasiswa Pasca Sarjana (S2) Universitas Diponegoro ( UNDIP )Semarang sehingga jelaslah perbuatan terdakwa yang tidak melaksanakanprogram Keaksaraan Fungsional sebagaimana
    Sos Bin SUBROTO, sebagaiKetua Umum organisasi Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes(KPMDB) Pusat tahun 2008 berdasarkan .proposal bulan September 2007sebagai ketua Umum KPMDB pusat dan berdasarkan Akad kerja samaNomor 423.7/0047 a/2008 tanggal 7 Januari 2008 bertindak selakuKoordinator Penyelenggara ProgramPendidikan Keaksaraan Fungsional KPMDB (Keluarga Pelajar MahasiswaDaerah Brebes) Pusat Kabupaten Brebes sekaligus selaku Penanggung jawabPenyelenggara Kejar Keaksaraan Fungsional KPMDB Kabupaten
    Penetapan Tim Penilai ProposalProgram Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan Tahun Anggaran 2008tertanggal 03 Januari 2008 serta SK Nomor 424/856/2008 tentangpenetapan alokasi lembaga penerimaan bantuan kegiatan pendidikankeaksaraan Kab.
    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Brebes secara nyata telah menyalahgunakan kewenangan , kesempatan atausarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selakukoordinator penyelenggara program pendidikan keaksaraan fungsionalKPMDB pusat Kabupaten Brebes sekaligus selaku penanggungjawabpenyelanggara kejar keaksaraan fungsional KPMDB Kabupaten Brebes. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Negara dalam hal iniPemerintah Kabupaten Brebes C.q.
Putus : 14-03-2011 — Upload : 31-07-2012
Putusan PN DOMPU Nomor 191/Pid.B/2010/PN.DOM
Tanggal 14 Maret 2011 — - Drs. MUHAMMAD ILYAS alias Drs. M. ILYAS SALMAN FARIS
9331
  • Bantuan penilaian keaksaraan Rp. 60.000,8. Bantuan pembuatan laporan Rp. 100.000,Bahwa terdakwa Drs. MUHAMMAD ILYAS alias Drs. M. ILYAS SALMAN FARISselaku Wakil Ketua Yayasan Pondok Pesantren Salman telah mengajukanproposal sebagai penyelenggara program Keaksaraan Fungsional tertanggal 21April 2007 Nomor : 89/D/1.2.3/2007 yang ditujukan kepada Gubernur PropinsiNusa Tenggara Barat cq.
    Thaib, Kepala Dinas Dikpora Propinsi NTBselaku Penanggung Jawab penyelenggara program Keaksaraan Fungsionalpada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Propinsi Nusa Tenggara Baratdengan terdakwa selaku Wakil Ketua Yayasan Pondok Pesantren SalmanDompu;Halaman. 11 dari 192 Bahwa kewajiban penyelenggara telah ditentukan didalam petunjuk teknispelaksanaan program Keaksaraan Fungsional (KF) yaitu :1.
    Bantuan penilaian keaksaraan Rp. 60.000,8. Bantuan pembuatan laporan Rp. 100.000,Bahwa terdakwa Drs. MUHAMMAD ILYAS alias Drs. M. ILYAS SALMANFARISselaku Wakil Ketua Yayasan Pondok Pesantren Salman telah mengajukanproposal sebagai penyelenggara program Keaksaraan Fungsional tertanggal21April 2007 Nomor : 89/D/1.2.3/2007 yang ditujukan kepada Gubernur PropinsiNusa Tenggara Barat cq.
    Thaib, Kepala Dinas Dikpora Propinsi NTBselaku Penanggung Jawab penyelenggara program Keaksaraan FungsionalHalaman. 19 dari 192pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Propinsi Nusa Tenggara Baratdengan terdakwa selaku Wakil Ketua Yayasan Pondok Pesantren SalmanDompu;Bahwa kewajiban penyelenggara telah ditentukan didalam petunjuk teknispelaksanaan program Keaksaraan Fungsional (KF) yaitu :1.
    dengan LembagaMitra Program Keaksaraan Fungsional (KF) pada Kabupaten/Kota seNTB Tahun Anggaran 2007 Jo.
Register : 10-09-2013 — Putus : 07-10-2013 — Upload : 27-04-2021
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 30/PID.SUS-TPK/2013/PT YYK
Tanggal 7 Oktober 2013 — Pembanding/Jaksa Penuntut : FERDIAN ADI NUGROHO, SH Diwakili Oleh : EMMA DENIASARI, SH
Terbanding/Terdakwa : KASIRI
11150
  • usaha mandiri tanggal 29 Maret 2010;
  • 1 ( satu ) bendel proposal KF keaksaraan usaha mandiri tanggal 13 Mei 2011;
  • 1 ( satu ) bendel laporan awal penggunaan dana paket B semester 6 tanggal 30 Oktober 2009;
  • 1 ( satu ) bendel laporan akhir kejar paket B semester semester 6 tanggal 30 oktober 2009;
  • 1 ( satu ) bendel laporan awal paket B kelas I tanggal 30 Agustus 2010;
  • 1 ( satu ) bendel laporan akhir kejar paket B kelas I tanggal 30 Juni 2011;
  • <
    li>1 ( satu ) bendel proposal awal KF tingkat dasar tanggal 31 Desember 2009;
  • 1 ( satu ) bendel proposal akhir KF tingkat dasar tanggal 31 Desember 2009;
  • 1 ( satu ) bendel proposal awal KF tingkat lanjutan tanggal 30 Desember 2009;
  • 1 ( satu ) bendel proposal akhir KF tingkat lanjutan tanggal 30 Desember 2009;
  • 1 ( satu ) bendel proposal awal KF keaksaraan mandiri tanggal 15 September 2010;
  • 1 ( satu ) bendel proposal akhir KF keaksaraan
  • dana program pendidikan keaksaraan usaha mandiri PKBM Bhakti Muda Tahun 2010;
  • Laporan akhir dana penyelenggaraan kegiatan program keaksaraan usaha mandiri PKBM oleh PKBM Bhakti Muda tahun 2010;
  • Proposal biaya operasional keaksaraan (BOK) pendidikan keaksaraan fungsional tingkat dasar PKBM Bhakti Muda tahun 2009;
  • Laporan akhir penyelenggaraan kegiatan program KF tingkat dasar oleh PKBM Bhakti Muda tahun 2009;
  • Laporan awal penyelenggaraan kegiatan program
  • KF tingkat dasar oleh PKBM Bhakti Muda tahun 2009;
  • Proposal bantuan operasional penyelenggaraan ( BOP ) program paket B baru ( kelas 1 ) oleh PKBM Bhakti Muda tahun 2009;
  • SP2D Nomor 854566G/030/118 tanggal 16-08-2007 tentang bantuan langsung Block Grant, bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) keaksaraan Fungsional se-Kabupaten Kulon Progo ;
  • Pedoman bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) pendidikan keaksaraan melalui dana dekonsentrasi dan BPPNFI tahun 2008;
    >
  • Acuan bantuan operasional keaksaraan melalui dana dekonsentrasi tahun 2009;
  • Pedoman bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) pendidikan keaksaraan melalui dana dekonsentrasi ;
  • 1 (satu) buah buku catatan pribadi yang digunakan untuk mencatat sebagai uang yang diberikan dari kasiri pada bendahara;
  • Dikembalikan kepada PKBM Bhakti Muda;

    9..Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa KASIRI dalam dua tingkat pengadilan,

    mandiri tanggal 15September 2010.34) 1 (satu) bendel laporan akhir KF Keaksaraan mandiri tanggal31 desember 2010.35) 1 (satu) bendel laporan awal KF Keaksaraan mandiri tanggal12 September 2011.36) 1(satu ) bendel petunuk teknis program paket B tahun 2009.37) 1(satu ) bendel petunuk teknis program paket B tahun 2010.38) 1( satu ) bendel laporan awal KF Keaksaraan mandiri tanggal15 September 2010.39) 1 ( satu ) bendel laporan AKHIR KF Keaksaraan mandiritanggal 31 desember 2010.40) 1( satu ) bendel
    tingkat dasartanggal 31 Desember 2009;18. 1 ( satu ) bendel proposal awal KF tingkat lanjutantanggal 30 Desember 2009;19. 1 ( satu ) bendel proposal akhir KF tingkat lanjutantanggal 30 Desember 2009;20. 1 ( satu ) bendel proposal awal KF keaksaraan mandiritanggal 15 September 2010;21. 1 (satu ) bendel proposal akhir KF keaksaraan mandiritanggal 31 Desember 2010;22. 1 ( satu ) bendel proposal awal KF keaksaraan mandiritanggal 12 September 2010;23. 1 ( satu ) bendel petunjuk teknis program paket Btahun
    SP2D Nomor 854566G/030/118 tanggal 16082007tentang bantuan langsung Block Grant, bantuan operasionalpenyelenggaraan (BOP) keaksaraan Fungsional seKabupatenKulon Progo ;55, Pedoman bantuan operasional penyelenggaraan (BOP)pendidikan keaksaraan melalui dana dekonsentrasi danBPPNFI tahun 2008;56. Acuan bantuan operasional keaksaraan melalui danadekonsentrasi tahun 2009;57.
    tingkat dasar tanggal 31 Desember2009;18. 1 ( satu ) bendel proposal awal KF tingkat lanjutan tanggal 30Desember 2009;19. 1 ( satu ) bendel proposal akhir KF tingkat lanjutan tanggal 30Desember 2009;20. 1 ( satu ) bendel proposal awal KF keaksaraan mandiri tanggal 15September 2010;21. 1 ( satu ) bendel proposal akhir KF keaksaraan mandiri tanggal 31Desember 2010;22, 1 ( satu ) bendel proposal awal KF keaksaraan mandiri tanggal 12September 2010;23. 1 (satu ) bendel petunjuk teknis program paket B
    SP2D Nomor 854566G/030/118 tanggal 16082007 tentang bantuanlangsung Block Grant, bantuan operasional penyelenggaraan (BOP)keaksaraan Fungsional seKabupaten Kulon Progo ;55. Pedoman bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) pendidikankeaksaraan melalui dana dekonsentrasi dan BPPNFI tahun 2008;56. Acuan bantuan operasional keaksaraan melalui dana dekonsentrasitahun 2009;57.
Register : 04-10-2017 — Putus : 27-10-2017 — Upload : 13-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 77/PID.SUS/2017/PT SBY
Tanggal 27 Oktober 2017 — MARTHEN LUTHER DIRA TOME alias MARTHEN DIRA TOME
11051
  • Pengadaan Modul Buku Paket A, B, C dan Keaksaraan Fungsionalserta ATK tidak sesuai dengan ketentuan Pengadaan Barang danJasa Pemerintah, yakni :b.1.
    Pengembangan pendidikan keaksaraan sebesarRp39.645.970.000,00 (tiga puluh sembilan milyar enam ratusempat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah)dengan tersedianya bahan ajar keaksaraan sejumlah 270.000(dua ratus jutuh puluh ribu) eksemplar, tersosialisasinyapendidikan keaksaraan pada masyarakat sejumlah 2 (dua)kegiatan, dan tersalurnya bantuan penyelenggaraan pendidikankeaksaraan : 279.992 (dua ratus tujuh puluh sembilan ribusembilan ratus sembilan puluh dua) orang;3.
    KwitansiterkaitPenyelenggaraan Kelompok Keaksaraan Fungsional (KF) KecamatanNggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur 36 Kelompok Tahun2007;1 (satu) bundel fotocopy legalisir Dokumen KwitansiterkaitPenyelenggaraan Kelompok Keaksaraan Fungsional (KF) KecamatanHaharu, Kabupaten Sumba Timur 15 Kelompok Tahun 2007;1 (satu) bundel fotocopy legalisir Dokumen KwitansiterkaitPenyelenggaraan Kelompok Keaksaraan Fungsional (KF) KecamatanPinu Pahar, Kabupaten Sumba Timur 32 Kelompok Tahun 2007;1 (satu) bundel
    TIMATE;1 (satu) bendel buku rincian pembayaran keaksaraan Fungsional(KF) dana dekon Tahun 2007 Kecamatan Tasifeto Barat Kab.
Register : 31-07-2017 — Putus : 27-09-2017 — Upload : 22-11-2017
Putusan PT MAKASSAR Nomor 28/PID.SUS.KOR/2017/PT.MKS
Tanggal 27 September 2017 — Haji Hairuddin, S.Pd, M.Si Bin H. Parang.
12431
  • Dasardan Keaksaraan Fungsional (KF) sebagai upaya percepatan pemberantasan butaaksara penduduk usia 15 (lima belas) tahun ke atas, yang merupakan programpemeliharaan dan peningkatan kemampuan keaksaraan masyarakat.
    Hairuddin, S.Pd, M.Si BIN PARANG bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan keaksaraan fungsional (KF) atas 60 (enam puluh)kelompok belajar dengan jumlah anggaran yang dikelola sebesar Rp. 216.000.000.
    Sama PenyelenggaraanProgram Pendidikan Keaksaraan Tahun 2009 dan Buku Acuan Bantuan OperasionalKeaksaraan yang diterbitkan Direktur Pendidikan Masyarakat pada DepartemenPendidikan Nasional Rl, dimana seluruh anggaran kegiatan keaksaraan fungsionaltersebut dikelola penuh secara pribadi oleh terdakwa H.
    Hairuddin, S.Pd, M.Si BIN PARANG bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan keaksaraan fungsional (KF) atas 60 (enam puluh)kelompok belajar dengan jumlah anggaran yang dikelola sebesar Rp. 216.000.000,(dua ratus enam belas juta rupiah).Sesuai dengan proposal kegiatan keaksaraan fungsional terdakwa H.Hairuddin, S.Pd, M.Si BIN PARANG ajukan dan telah ditetapbkan sebagai penerimadana BOK serta telah menandatangani Surat Perjanjian Pemberian BantuanOperasional Keaksaraan maka Dinas Pendidikan Provinsi
    Hairuddin, S.Pd, M.Si BIN PARANG selakuKetua/Pengelola PKBM Sejahtera.Dalam pelaksanaannya, seluruh anggaran kegiatan keaksaraan fungsional tersebutdikelola penuh secara pribadi oleh terdakwa H. Hairuddin, S.Pd, M.Si BIN PARANGtanpa melibatkan unsur pengelola PKBM Sejahtera lainnya seperti bendahara dansekretaris, dan hanya sebagian kecil saja yang terdakwa gunakan untuk membiayaikegiatan keaksaraan fungsional kelompok belajar yang menjadi tanggung jawabnya,dengan perincian :1.
Putus : 28-07-2011 — Upload : 07-05-2013
Putusan PT MATARAM Nomor 5/PID.SUS/2011/PT.MTR
Tanggal 28 Juli 2011 — SEMUDIN BIN MUNAHAR
6849
  • Menetapkan agar Terakwa tetap diahan ;-----------------------------------------------Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Exemplar Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keaksaraan Fungsional ( KF ) ;-----------------------------------------------------------------2. 1 (satu) Exemplar Strategi Akselerasi Getas Aksara Nusa Tenggara Barat Tahun 2007;---------------------------------------------------------------------------3.
    (satu) buah Buku Membaca Tanpa Mengeja (panduan bagi warga Belajar Pendidikan Keaksaraan) Jilid I (asli);----------------------------------------------4. 1 (satu) buah Buku Membaca, Menulis dan Berhitung ( bahan belajar Pendidikan Keaksaraan Tingkat Keaksaraan Dasar) Jilid 2 (asli);-------------5. 1 (satu) buah Buku Membaca, Menulis dan Berhitung (lingkungan sekitar) Jilid 2 (asli);----------------------------------------------------------------------------6. 1 (satu) buah Buku Membaca
    (Asli) ;------------------------------------------2. 1 (satu) exemplar akad kerjasama penyelenggara program keaksaraan fungsional tanggal 2 Juli tahun 2007 yang ditandatangani oleh pihak pertama ( Drs. H. M. Yunan HS ) dan pihak kedua Ketua PKBM Alamanda (Semudin).
    (Fotocopy Legalisir) ;--------------------------------------3.1 (satu) exemplar Proposal Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Keaksaraan Tahun 2007 Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Masyarakat (PKBM) Alamanda. (Asli) ; -------------------------------4.1 (satu) exemplar Laporan Penyelenggaraan Program Keaksaraan Fungsional ( KF ) pada PKBM Alamanda, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2007.
    (Asli) ;--------------------------------------------------------7.1 (satu ) exemplar Tes Kompetisi Keaksaraan, Tingkat Keaksaraan Dasar Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Masyarakat (PKBM) Alamanda Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2007, Kelompok Kenawa 2 ( Asli ) ;-----------------------------------------------8. 1 (satu) buah CD VCD Sosialisasi Program Pendidikan Keaksaraan Fungsional;-------------------------------------------------------------
    Bantuan penilaian Keaksaraan Rp.GOWO00jaeeo=158.
    Barang bukti :1. 1 (satu) exemplar Petunjuk Teknis Pelaksanaan ProgramKeaksaraan Fungsional (KF) ; 2. 1 (satu) exemplar Strategi akselerasi getas aksara Nusa TenggaraBarat Tahun 2007 : 3. 1 (satu) buah Buku Membaca Tanpa Mengeja ( panduan bagiwarga belajar pendidikan keaksaraan) jilid 1 (asli) ; 4. 1 (satu) buah Buku Membaca Menulis dan Berhitung (Bahanbelajar pendidikan keaksaran tingkat keaksaraan dasar) jilid 2.275. 1 (satu) buah Buku membaca Menulis dan Berhitung (LingkunganSekitar) jilid 2.
    (Foto copy legalisir) ; 3. 1 (satu) Eksemplar Proposal Dana Bantuan OperasionalPenyelenggaraan (BOP) Pendidikan Keaksaraan Tahun 2007 PusatKegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alamanda.
    Menetapkan barang bukti berupa : . 1 (Satu) Exemplar Petunjuk Teknis PelaksanaanProgram Keaksaraan Fungsional 2. 1 (satu) Exemplar Strategi Akselerasi GetasAksara Nusa Tenggara Barat Tahun2007 ; 3. 1 (satu) buah Buku Membaca Tanpa Mengeja(panduan bagi warga Belajar Pendidikan Keaksaraan) Jilid (asli) ; 4. 1 (satu) buah Buku Membaca, Menulis dan Berhitung ( bahanbelajar Pendidikan Keaksaraan Tingkat Keaksaraan Dasar) Jilid 2(asli) ;5. 1 (satu) buah Buku Membaca, Menulis dan Berhitung (lingkungansekitar
    (satu) buah Buku Membaca Tanpa Mengeja (panduan bagi wargaBelajar Pendidikan Keaksaraan) Jilid (asli);4. 1 (Satu) buah Buku Membaca, Menulis dan Berhitung ( bahanbelajar Pendidikan Keaksaraan Tingkat Keaksaraan Dasar) Jilid 2(asli)5. 1 (satu) buah Buku Membaca, Menulis dan Berhitung (lingkungansekitar) Jilid 2(asli); 6. 1 (Satu) buah Buku Membaca, Menulis dan Berhitung (hidupku)Jilid 3(asli);7. 1 (satu) Exemplar DIPA Dinas Dikpora Prov. NTB Tahun 2007.
Register : 26-01-2016 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 07-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 3/PID.TPK/2016/PT BDG
Tanggal 7 Maret 2016 — Pembanding/Penuntut Umum : ANTON LARANONO
Terbanding/Terdakwa : NUNUNG BUDIANA, S.P BIN DIDI SURYANA
21870
  • AL-IKLAS Blok Danalampa Desa Gombang Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon ;
3. 1 (Satu) Berkas Proposal Program Kegiatan Keaksaraan Fungsional DKM NURUL FALAH Blok Kongsi Rt/Rw : 01/01 Desa Cikancas Kec Beber Kabupaten Cirebon ;
4. 1 (Satu) Berkas Proposal Program Kegiatan Keaksaraan Fungsional MT AL-AZHAR Blok Madrasah Rt 02/ Rw 02 Desa Kepunduan Kec Dukupuntang ;
5. 1 (Satu) Berkas Proposal Program Kegiatan Keaksaraan Fungsional MT AN-NAZAH Blok Manis
Proposal Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 DKM AL-JAMALI Rt.04/Rw.02 Dusun Karangsari Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon ;
22.1(Satu) Berkas Proposal Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013DKM NURUL HUDA RT. 02/RW. 02 Ds.
;
33.1(Satu) Berkas Proposal Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 dari DKM BAITUSOLIHIN.
34.1(Satu) Berkas Proposal Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 DKM AL- HUDA RT 02 RW 06 Desa Serang Kulon Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon.
;
74.1(Satu) Berkas Proposal Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 DKM BAITUROHMAN RT.05 RW. 04 Kalibuntu Kec Pabedilan Kabupaten Cirebon.;
75.1(Satu) Berkas Proposal Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 DKM AL-AMANAH RT 02/RW. 04 Desa Pabedilan Lor Kec Pabedilan Kabupaten Cirebon.;
76.1(Satu) Berkas Proposal Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 MT.
Pendidikan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 DKM NURUL HUDA RT 02/RW 02 Ds.
Keaksaraan Fungsional (KF), dikarena 1 (satu) DKM/Majelasitaklimyang menerima Bantuan Dana Kegiatan Keaksaraan Fungsional (KF) yaituDKM Nurul Falah Desa Karangwangun Kec.
Keaksaraan Fungsional (KF), dikarena 1 (Satu) DKM/Majelasitaklimyang menerima Bantuan Dana Kegiatan Keaksaraan Fungsional (KF) yaituDKM Nurul Falah Desa Karangwangun Kec.
Keaksaraan Fungsional Tahun 2013MT NURUL ILMI Jalan Dr.
Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 MTNURUL ILMI Jalan Dr.
KegiatanPendidikan Keaksaraan Fungsional Tahun 2013 DKMMT.
Register : 24-08-2015 — Putus : 19-11-2015 — Upload : 17-12-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 153/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg.
Tanggal 19 Nopember 2015 — -HJ. KUSRIYATI BINTI H. MAHMUD. -H. ZEN BIN SUKINTA. -GULAMUH BIN MAHPUD.
76150
  • Kegiatan Keaksaraan Fungsional (KF), dikarena 1 (satu) DKM/Majelasitaklim yang menerima Bantuan Dana Kegiatan Keaksaraan Fungsional(KF) yaitu DKM Nurul Falah Desa Karangwangun Kec.
    /Majelasitaklim yang menerima Bantuan Dana Kegiatan Keaksaraan FungsionalDana Kegiatan Keaksaraan Fungsional (KF), dikarena 1 (satu)(KF) yaitu DKM Nurul Falah Desa Karangwangun Kec.
    ketemu;Bahwa saksi tidak pernah membuat Laporan PertanggungjawabanKegiatan Keaksaraan Fungsional (KF) ;1.
    Saksi SANJAYA ;Bahwa saksi sebagai Ketua Penyelenggara Keaksaraan Fungsional diJalan DR.
    KUSRIYATI selaku Staf KasiBimas pada Kantor Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Cirebonsedangkan dalam kegiatan Keaksaraan Fungsional (KF) terdakwa Hj.KUSRIYATI adalah sebagai Tim Keaksaraan Fungsional (KF) diKabupaten Cirebon ;Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa H.
Putus : 14-05-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1487 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 14 Mei 2013 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang ; Hj. SURIATI Binti H. ADMAD SADELI (Alm)
5539 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memberikan panduan bagi Pemerintah Kabupaten / Kota, organisasikemasyarakatan, PKBM, Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan PerguruanTinggi yang akan mengajukan proposal Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan.2. Pemberdayaan dan peningkatan kualitas program Pendidikan Keaksaraan khususnya warga belajar, pengelola, dan tutor melalui kegiatanpenguatan kelembagaan yang produktif.3.
    AHMAD SADELI (alm) selakuketua PKBM Pendidikan Anak Bangsa dalam membuat laporankeuangan pelaksanaan dana Keaksaraan Fungsional (KF)tersebut melaporkan bahwa dana Keaksaraan Fungsional (KF)tersebut seolaholah telah dilaksanakan seluruhnya sesuaiketentuan padahal kenyataanya sejumlah dana BantuanOperasional Penyelenggaraan Keaksaraan Fungsional sejumlahRp. 49.800.000, (empat puluh sembilan juta delapan ratus riburupiah) dipergunakan untuk kepentingan orang lain yaitukepentingan Yayasan Almukti sehingga
    telah ditegaskan oleh Terdakwa dengansangat jelas yakni dalam mengelola keuangan Terdakwa tidak pernahmenggunakan petunjuk teknis sebagai dasar acuan penggunaaandana Keaksaraan Fungsional, Terdakwa menggunakan dana yangtelah diterimanya dari kegiatan keaksaraan fungsional dengansemaunya Terdakwa.
    tersebut adalah uang keaksaraan bukan uang pribadi.Pencampuradukan uang dalam rekening Korps Mubalighoh sebagaipenyelenggara Kegiatan Keaksaraan Fungsional dengan rekeningpribadi merupakan hal yang tidak dibenarkan dalam pengelolaankeuangan suatu kegiatan pemerintah.Bahwa berdasarkan keterangan saksi Nawawi dalam persidangan dibawah sumpah menerangkan antara PKBM Korps Mubalighohdengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten telah ada MOU yangditandatangani pada saat pencairan dana kegiatan keaksaraan
    Keaksaraan Fungsional.