Ditemukan 3 data
17 — 2
Menyatakan terdakwa DARMA WIJAYA ALIAS KECAPtelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) penjara ;3.
82 — 52
putih Merk HONDA;
- 2 (dua) unit mesin jhonson 40 (empat puluh) PK berwarna hitam abu-abu merek YAMAHA;
- 1 (satu) buah botol bir sedang berwarna hijau yang diberi label nomor 1 (satu) yang berisikan bahan peledak dengan berat botol bersama isinya 0,595 Kg dan berat isi 0,32 Kg;
- 1 (satu) buah botol kecap berwarna putih bening dengan label nomor 3 (tiga) yang berisikan bahan peledak dengan berat botol dan isi 0,955 Kg dan berat isi 0,575 Kg;
- 1 (satu) buah botol kecap
MUSLIM, SH
Terdakwa:
1.LA TAACI
2.LA MAUKO alias MAUKO
3.LA HENDI alias HENDI
4.LA ANDI alias ANDI
5.UMAR alias LA UGE
28 — 22
li>
- 1 (satu) unit GPS berwarna kuning hitam;
Dikembalikan kepada Terdakwa I LA TAACI;
- 1 (satu) buah botol bir sedang berwarna hijau yang diberi label nomor 1 (satu) yang berisikan bahan peledak dengan berat botol bersama isinya 0,595 Kg dan berat isi 0,32 Kg;
- 1 (satu) buah botol kecap berwarna putih bening dengan label nomor 3 (tiga) yang berisikan bahan peledak dengan berat botol dan isi 0,955 Kg dan berat isi 0,575 Kg;
- 1 (satu) buah botol kecap