Ditemukan 1 data
6 — 3
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kajen untuk mengirimkan salinan putusan ini apabila telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Kedungwanui, Kabupaten Pekalongan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 316.000,- (Tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kajen untuk mengirimkansalinan putusan ini apabila telah berkekuatan hukum tetap kepada PegawaiPencatat Nikah KUA Kecamatan Kedungwanui, Kabupaten Pekalongan untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;6.