Ditemukan 2898 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-10-2013 — Upload : 18-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 376 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 29 Oktober 2013 — KEDUTAAN BESAR BRAZIL DI JAKARTA ; LUIS F.S.S PEREIRA, S.H.
308240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KEDUTAAN BESAR BRAZIL DI JAKARTA tersebut;
    KEDUTAAN BESAR BRAZIL DI JAKARTA ; LUIS F.S.S PEREIRA, S.H.
    PUTUSANNomor 376 K/Pdt.SusPHI/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:KEDUTAAN BESAR BRAZIL DI JAKARTA, diwakili oleh PauloAlberto da Silveira Soares, selaku Duta Desar dari Kedutaan BesarRepublik Brazil beralamat di Menara Mulia, Lantai 16 Jalan Jend.Gatot Subroto Kav. 911 Jakarta Selatan 12930, dalam hal ini memberikuasa kepada A.
    Para Pihak sepakat untukmenyelesaikannya sesuai dengan ketentuan perundangan dan peraturan terkaitketenagakerjaan Republik Indonesia yang berlaku;Bahwa sebagaimana Tergugat adalah sebagai Kedutaan Besar Negara asing diIndonesia, unsur asing dimaksud adalah suatu syarat mutlak atau merupakan suatutitik taut dalam bidang Hukum Perdata Internasional (H.P.I).
    Tulio, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, Kedutaan/Duta Besarharus mengeluarkan sebuah instruksi tertulis yang mengatakan bahwa saya bebastugas, dan dirumahkan sampai berita selanjutnya sambil menunggu hasil negosiasitentang kontrausulan saya kepada pihak Kedutaan yang saya ajukan pada hariSenin 19/9/2011, saya harap dapat menerima pernyataan tertulis di Kedutaan, sayaakan datang ke sana untuk menerima langsung.
    Harap diingat hari ini 16/9/2011berarti sudah lewat 4 hari kerja dan Kedutaan belum memberikan pernyataantertulis kepada saya ! Terima kasih ! GBU Luis Pereira;Pada hari yang sama jam 17.03, Penggugat mendapat balasan pesan singkatmelalui telepon selular dari sdr.
Register : 20-07-2023 — Putus : 07-08-2023 — Upload : 22-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 206/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 7 Agustus 2023 — Penggugat:
ZIAD T Z ALBATTA
Tergugat:
Kantor Kedutaan Negara Uni Emirat Arab
5735
  • Penggugat:
    ZIAD T Z ALBATTA
    Tergugat:
    Kantor Kedutaan Negara Uni Emirat Arab
Register : 29-09-2015 — Putus : 31-03-2016 — Upload : 28-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor : 244/Pdt.Sus-PHI/2015/ PN Jkt Pst
Tanggal 31 Maret 2016 — MARIA ITANIA SETIAWAN, CS >< KEDUTAAN BESAR REPUBLIK SURINAME (The embassy of the Republik Suriname)
240220
  • MARIA ITANIA SETIAWAN, CS >< KEDUTAAN BESAR REPUBLIK SURINAME (The embassy of the Republik Suriname)
    Oleh karena itu Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat tunduk kepada ketentuan Pasal 134 HIR dan menyatakan dirinyatidak berwenang mengadili.EKSEPSIKOMPETENSIABSOLUT KEDUTAAN MERUPAKAN SUATUWILAYAH EKSTRATERITORIAL NEGARA LAINTergugat adalah Kedutaan Besar Republik Suriname.
    Kedutaan berfungsisebagai kedudukan resmi perwakilan suatu Negara di Negara lain.Kedutaan merupakan suatu wilayah ekstrateritorial Negara lain yang berdiri dantidak tunduk pada hukum yang berlaku di Negara tersebut (Indonesia) tetapitunduk pada hukum Negara dari kedutaan itu sendiri (Republik Suriname).Suatu. negara tidak dapat memaksakan ketentuan hukum yang telahdirumuskannya ke luar wilayah negaranya.
    Duta besar pada saat itu telah memberikan beberapa kaliperingatan bahwa tindakan Para Tergugat Rekonpensi agar tidak melanggarketentuan yang berlaku di kedutaan dan khususnya Hukum di RepublikSuriname.Para Tergugat Rekonpensi tidak mengindahkan peringatan tersebut namunterus mengirimkan informasi yang tidak benar kepada media di RepublikSuriname dan Belanda.Penyebaran Informasi tidak benar mengenai diplomat di Kedutaan BesarRepublik Suriname yang dilakukan terus menerus sengaja dilakukan agarditerbitkan
    Bahwa faktanya sejak tanggal 4 April 2014, Para Tergugat Rekonpensi tidakpernah hadir kembali di Kedutaan Suriname namun ParaTergugatRekonpensiberdasarkan dalilnya dalam Gugatan angka 21, memintauntuk diterbitkan secara tertulis surat pemberhentian dengan ancamankepada para diplomat di Kedutaan Besar Republik Suriname melalui suratPara Tergugat Rekonpensi tanggal 7 April 2014, surat 8 April 2014 dan Surat10 April 2014.11.
    membayar uang pesangon, uangpenghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada warga negara Indonesiayang terbukti bekerja pada Kedutaan Besar dimaksud ;Menimbang, bahwa di tengah pandangan yang mengatakan kantor perwakilannegara asing seperti Kedutaan Besar memiliki kekebalan diplomatik untuk tidaktunduk pada hukum suatu negara tempat di mana kantor perwakilan negara tertentuberada, Mahkamah Agung Republik Indonesi telah menyatakan hukum bahwa pekerjawarga negara Indonesia yang bekerja pada
Putus : 15-09-2016 — Upload : 04-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 696 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 15 September 2016 — KEDUTAAN BESAR REPUBLIK SURINAME (THE EMBASSY OF THE REPUBLIK SURINAME), VS 1. MARIA ITANIA SETIAWAN, DK
393707 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : KEDUTAAN BESAR REPUBLIK SURINAME (The Embassy of the Republik Suriname) dan Pemohon Kasasi II : MARIA ITANIA SETIAWAN dan ANGGRENI EKASARI tersebut;
    KEDUTAAN BESAR REPUBLIK SURINAME (THE EMBASSY OF THE REPUBLIK SURINAME), VS 1. MARIA ITANIA SETIAWAN, DK
    Oleh karena itu Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat tunduk kepada ketentuan Pasal 134 HIR dan menyatakandirinya tidak berwenang mengadili;Eksepsi Kompetensi Absolut kedutaan merupakan suatu wilayahekstrateritorial negara lain;Tergugat adalah Kedutaan Besar Republik Suriname.
    Kedutaan berfungsisebagai kedudukan resmi perwakilan suatu Negara di Negara lain;Kedutaan merupakan suatu wilayah ekstrateritorial Negara lain yang berdiridan tidak tunduk pada hukum yang berlaku di Negara tersebut (Indonesia)tetapi tunduk pada hukum Negara dari kedutaan itu sendiri (RepublikSuriname);Suatu negara tidak dapat memaksakan ketentuan hukum yang telahdirumuskannya ke luar wilayah negaranya.
    negara yang bersangkutan (Kedutaan)dilakukan suatu perbuatan hukum (fakta hukum) walau berada dalamwilayah Indonesia, maka tentunya tidak berlaku hukum Indonesia.
    selama bekerja di Kedutaan Suriname.
    Kedutaan Suriname sejak saat ituditinggalkan tanpa Duta Besar untuk mewakili urusan diplomatik danperdagangannya di Indonesia.
Register : 15-11-2022 — Putus : 01-03-2023 — Upload : 02-03-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1050/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 1 Maret 2023 — Penggugat:
ZIAD T Z ALBATTA
Tergugat:
Kantor Kedutaan Negara Uni Emirat Arab
7319
  • Penggugat:
    ZIAD T Z ALBATTA
    Tergugat:
    Kantor Kedutaan Negara Uni Emirat Arab
Putus : 16-07-1974 — Upload : 14-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 635K/Sip/1973
Tanggal 16 Juli 1974 — Menteri Dalam Negeri; Direktur Jenderal Agraria; Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta; Kepala Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI; Kedutaan Besar Amerika Serikat; Kepala Bagian Perumahan Kedutaan Besar Amerika Serikat
430406 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menteri Dalam Negeri; Direktur Jenderal Agraria; Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta; Kepala Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI; Kedutaan Besar Amerika Serikat; Kepala Bagian Perumahan Kedutaan Besar Amerika Serikat
Register : 22-08-2022 — Putus : 02-02-2023 — Upload : 08-02-2023
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 745/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 2 Februari 2023 — Penggugat:
Isabella Kasudarman
Tergugat:
A Shoei
Turut Tergugat:
Kedutaan Besar Inggris, Jakarta
6212
  • Penggugat:
    Isabella Kasudarman
    Tergugat:
    A Shoei
    Turut Tergugat:
    Kedutaan Besar Inggris, Jakarta
Register : 08-09-2017 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 15-10-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 602/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 20 September 2018 — NEXEVI 2.Dubes Kerajaan Arab Saudi Pada Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi Di Indonesia,
14161
  • NEXEVI2.Dubes Kerajaan Arab Saudi Pada Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi Di Indonesia,
    Nexevi (Tergugat ) sudah selesai karenapernah demo barengbareng Saksi di Kedutaan Besar Arab Saudi; Bahwa pada saat demo di Kedutaan Besar Arab Saudi tidak bertemudengan pimpinannya; Bahwa Saksi tidak tahu sekarang PT. Nexevi (Tergugat !) beradadimana; Bahwasaksi tidak tahu siapa Direktur PT. Nexevi (Tergugat ); Bahwa kemarin waktu terima PO kantor PT.
    belum dapat pembayaran dari Kedutaan Besar Arab Saudi (TergugatIl);Bahwa saksi tidak tahu kedudukan PT. Nexevi (Tergugat I) sekarang;Bahwa saksi ikut memasang peralatan IT tersebut di Kedutaan BesarArab Saudi (Tergugat Il);Hal. 58 dari 80 Putusan Nomor 602/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.,Bahwa pada saat memasang peralatan IT tersebut di Kedutaan BesarArab Saudi (Tergugat Il) tidak ada keberatan atau komplain darimemasang peralatan IT tersebut di Kedutaan Besar Arab Saudi(Tergugat Il);Bahwa PT.
    Paket Sistem Indonesia (Penggugat) sudah melakukanpenagihan ke Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat Il) namun tidakada respon dari Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat II);Bahwa oleh karena tidak ada respon dari Kedutaan Besar Arab Saudi(Tergugat Il) maka PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) pernahmelakukan demo sebanyak 2 (dua) kali;Bahwa PT.
    Nexevi (Tergugat I) dan Kedutaan Besar ArabSaudi (Tergugat Il) ; Bahwa kerjasama antara PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat)dengan PT. Nexevi (Tergugat ) dan Kedutaan Besar Arab Saudi(Tergugat Il) adalah berupa pekerjaan IT, pengadaan IT di KedutaanBesar Arab Saudi (Tergugat II); Bahwa kerjasama antara PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat)dengan PT. Nexevi (Tergugat ) dan Kedutaan Besar Arab Saudi(Tergugat Il) pada bulan Mei tahun 2014; Bahwa bentuk kerjasama antara PT.
    Nexevi (Tergugat 1) dan Kedutaan Besar Arab Saudi(Tergugat Il) ada 9 P.O senilai 1,6 juta USD dan sudah dibayar sebesar200 ribu USD pada bulan Juni 2014; Bahwapemasangan alatIT di Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat II)sudah selesai komplit pada awal tahun 2015 dan belum selesaipembayaran sebesar 1,4 juta USD jadi kerugian yang diderita PT.Paket Sistem Indonesia (Penggugat) adalah sebesar 1,4 juta USD; Bahwa pada saat mengerjakan peralatan IT, kantor Kedutaan BesarArab Saudi (Tergugat II); Bahwa
Register : 29-01-2019 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 66/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 Nopember 2020 — Dewi Yanti
Tergugat:
Caisse De Credit Mutuel Croix
Turut Tergugat:
Kedutaan Besar Negara Prancis di Indonesia
7017
  • Dewi Yanti
    Tergugat:
    Caisse De Credit Mutuel Croix
    Turut Tergugat:
    Kedutaan Besar Negara Prancis di Indonesia
Register : 29-01-2019 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 66/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 Nopember 2020 — Dewi Yanti
Tergugat:
Caisse De Credit Mutuel Croix
Turut Tergugat:
Kedutaan Besar Negara Prancis di Indonesia
8527
  • Dewi Yanti
    Tergugat:
    Caisse De Credit Mutuel Croix
    Turut Tergugat:
    Kedutaan Besar Negara Prancis di Indonesia
Putus : 02-04-2013 — Upload : 03-01-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 673 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 2 April 2013 — KEDUTAAN BESAR AMERIKA SERIKAT DI JAKARTA (TEO OSIUS)
227143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEDUTAAN BESAR AMERIKA SERIKAT DI JAKARTA (TEO OSIUS)
    ., dan kawan, paraAdvokat, berkantor pada Kantor Hukum TS & Associates beralamat diJalan Sei Mencirim No.198 Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal7 Mei 2012, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;melawan1 PIMPINAN KONSULAT AMERIKA SERIKAT DI MEDAN(CATRIHYIN COART), berkedudukan di Jalan MT Haryono A I, Gedung Uni Plaza, Lantai IV, Medan;2 KEDUTAAN BESAR AMERIKA SERIKAT DI JAKARTA (TEO OSIUS),berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Selatan No.5 Jakarta sebagai para Termohon Kasasi dahulu Tergugat
Register : 10-06-2019 — Putus : 21-08-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 180/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 21 Agustus 2019 — Penggugat:
MASDAWANI TAMBUNAN ahli waris JANNES SITOHANG
Tergugat:
KEDUTAAN BESAR PAKISTAN UNTUK REPUBLIK INDONESIA, QQ. YANG MULIA DUTA BESAR PAKISTAN UNTUK REPUBLIK INDONESIA
8441
  • Penggugat:
    MASDAWANI TAMBUNAN ahli waris JANNES SITOHANG
    Tergugat:
    KEDUTAAN BESAR PAKISTAN UNTUK REPUBLIK INDONESIA, QQ. YANG MULIA DUTA BESAR PAKISTAN UNTUK REPUBLIK INDONESIA
    Jkt.Pst.Bahwa Penggugat adalah Warga Negara Indonesia, pemilik KartuTanda Penduduk Nomor 3175045003580010, istri sekaligus ahli warisdari almarhum Jannes Sitohang, warga Negara Indonesia yangmeninggal pada 15 Januari 2015 semasa bekeja sebagao supir padaKedutaan Besar Pakistan untuk Republik Indonesia di Jakarta;Bahwa antara almarhum Jannes Sitohang dan Kedutaan BesarPakistan untuk Republik Indonesia di Jakarta telah terjalin hubungankerja yang bersifat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT
    ) atauKaryawan Tetap sejak 10 Maret 1993, Penggugat bekerja sebagaisupir dan menerima upah terakhir sebesar Rp.3.543.000,00 (Tiga jutalima ratus empat puluh tiga rupiah);Bahwa namun hubungan kerja terputus karena meninggalnyaalmarhum Jannes Sitohang , hal mana menurut keteranganPenggugat, pihak Kedutaan Besar Pakistan untuk Republik Indonesiadi Jakarta telah memberikan kompensasi atas putusnya hubungankerja yang nilainya sebesar Rp.22.151.898,73 (Dua puluh dua jutaseratus lima puluh satu ribu delapan
    Kedutaan Besar Pakistan untuk Republik Indonesia agarmembayarkan selisin kKekurangan Kompensasi atas berakhirnyahubungan kerja karena pekerja meninggal dunia kepada ahliwaris pekerja sdrJannes Sitohang (Alm) sebesarRp.83.783.801,27 (Delapan puluh tiga juta tukuh ratus delapanpuluh tiga ribu delapan ratus satu rupiah, dua puluh tujuh sen)secara tunai;Il. Ahli waris pekerja sdr.Jannes Sitohang (Alm) agar dapatmenerima haknya sebagaimana point diatas ;Ill.
    Foto copi Surat Keterangan Kerja dari Kedutaan Besar Pakistan yangditanda tangani oleh Duta Besar Tayyab S tanggal 26 Desember1995, diberi tanda bukti P1;Foto copi terjemahan Surat Keterangan Kerja dari Kedutaan BesarPakistan yang ditanda tangani oleh Duta Besar Tayyab S tanggal 26Desember 1995, diberi tanda bukti P1.1;2. Foto copi Akta Kematian No.689/KM/JT/2015 atas nama JannesSihotang, diberi tanda bukti P2;3. Foto copi Surat Pernyataan Ahli waris tanggal 22 Mei 2019, diberitanda bukti P3;4.
    Foto copi Surat Keterangan Kerja dari Kedutaan Besar Pakistantanggal 7 Agustus 2000 yang ditanda tangani oleh Duta Besar AfzalAkbar Khan, diberi tanda bukti P4;Foto copi Terjemahan Surat Keterangan Kerja dari Kedutaan BesarPakistan tanggal 7 Agustus 2000 yang ditanda tangani oleh DutaBesar Afzal Akbar Khan, diberi tanda bukti P4.1;Hal 5 dari 13 Halaman Putusan Nomor 180/Pdt.Sus.PHI.G/2019/PN.
Register : 06-09-2021 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 710/Pdt.G/2021/PN Mdn
Tanggal 10 Agustus 2022 — Fauzi Nasution, SPBM,M, SURG
2.DUTA BESAR KEDUTAAN BESAR FEDERASI RUSIA UNTUK REPUBLIK INDONESIA
7520
  • Fauzi Nasution, SPBM,M, SURG
    2.DUTA BESAR KEDUTAAN BESAR FEDERASI RUSIA UNTUK REPUBLIK INDONESIA
Register : 24-01-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 14-03-2023
Putusan PT MEDAN Nomor 53/Pdt/2023/PT MDN
Tanggal 14 Maret 2023 — Fauzi Nasution, SPBM,M, SURG
Terbanding/Tergugat II : DUTA BESAR KEDUTAAN BESAR FEDERASI RUSIA UNTUK REPUBLIK INDONESIA
507
  • Fauzi Nasution, SPBM,M, SURG
    Terbanding/Tergugat II : DUTA BESAR KEDUTAAN BESAR FEDERASI RUSIA UNTUK REPUBLIK INDONESIA
Register : 04-10-2017 — Putus : 16-05-2018 — Upload : 15-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 515/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 16 Mei 2018 —
2.Millenium Challenge Account Indonesia
Turut Tergugat:
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia
13951

  • 2.Millenium Challenge Account Indonesia
    Turut Tergugat:
    Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia
Putus : 22-06-2020 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1308 K/Pdt/2020
Tanggal 22 Juni 2020 — DUTA BESAR KERAJAAN ARAB SAUDI PADA KEDUTAAN BESAR KERAJAAN ARAB SAUDI DI INDONESIA,
1160 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DUTA BESAR KERAJAAN ARAB SAUDI PADAKEDUTAAN BESAR KERAJAAN ARAB SAUDI DIINDONESIA,
Register : 22-07-2016 — Putus : 01-08-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 99/Pdt.P/2016/PN.Pmk
Tanggal 1 Agustus 2016 — M A T T A L L I,
223
  • No. 1A315G7609-PRQ, tanggal 16 April 2015 (Ex Pemegang Paspor / SPLP NO : T 160495, Tanggal 21 April 2009/2014 Dikeluarkan di Tanjung Perak yang telah dibatalkan), yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, yang semula tertulis dan terbaca PARMAN , tanggal lahir 09 Desember 1978 , diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca MATTALLI , Tanggal lahir 16 April 1985 ;3.
    No. 1A315G7609PRQ ,tanggal 16 April 2015 (Ex pemegang Paspor/SPLP NO: T160495,tanggal 21 April 2009/2014 dikeluarkan di Tanjung Perak yang telahdibatalkan) yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar RepublikIndonesia di Kuala Lumpur ;Halaman 5 dari 12 Penetapan Nomor 99/Pdt.P/2016/PN.PmkBahwa nama dan tanggal lahir pemohon pada Surat PerjalananLaksana Paspor (SPLP), Reg.
    No. 1A315G7609PRQ , tanggal 16April 2015 (Ex pemegang Paspor/SPLP NO: T160495, tanggal 21April 2009/2014 dikeluarkan di Tanjung Perak yang telahdibatalkan) yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar RepublikIndonesia di Kuala Lumpur, tertulis nama PARMAN, tanggal lahir 9Desember 1978, akan diperbaiki menjadi MATTALLI, tanggal lahir16 April 1985 ;Bahwa antara nama PARMAN yang tertulis pada Surat PerjalananLaksana Paspor (SPLP), Reg.
    No. 1A315G7609PRQ ,tanggal 16 April 2015 (Ex pemegang Paspor/SPLP NO: T160495,tanggal 21 April 2009/2014 dikeluarkan di Tanjung Perak yang telahdibatalkan) yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar RepublikIndonesia di Kuala Lumpur ;Bahwa nama dan tanggal lahir pemohon pada Surat PerjalananLaksana Paspor (SPLP), Reg.
    No. 1A315G7609PRQ, tanggal16 April 2015 (Ex Pemegang Paspor / SPLP NO: T160495, Tanggal 21 April 2009/2014 Dikeluarkan diTanjung Perak yang telah dibatalkan), yangdikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesiadi Kuala Lumpur, yang semula tertulis dan terbaca PARMAN , tanggal lahir 09 Desember 1978 ,diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca MATTALLI ,Tanggal lahir 16 April 1985 ;3.
Register : 02-04-2012 — Putus : 27-11-2012 — Upload : 19-07-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 546/PID.B/2012/PN.JKT.PST.
Tanggal 27 Nopember 2012 — AGUSTINA LEONA DAMERIA MANURUNG
11238
  • SetyoPurnomo mendapatkan dokumen berupa Surat Keterangan Pekerjaan dari Surat KabarIndependen Inti Jaya, satu lembar surat yang ditujukan kepada Kedutaan BesarAmerika Serikat, Surat Perincian Gaji dan Kartu tanda pengenal ;Bahwa visa yang akan diurus oleh Setyo Purnomo adalah jenis Visa Kunjungan ataubisnis;Saksi SETYO PURNOMO Als.
    menggunakan dokumen palsuuntuk mengajukan permohonan Visa di Kedutaan Amerika Serikat di Jl MedanMerdeka Selatan ;Bahwa pada saat saksi ditangkap saksi sedang berada di Kedutaan Amerika Serikatdalam rangka memenuhi panggilan dari Pihak Kedutaan karena sebelumnya saksimengajukan permohonan Visa, karena dari pihak Kedutaan curiga saksi menggunakandokumen palsu sehingga pihak kedutaan menyerahkan saksi ke pihak KepolisianPolres Metro Jakarta Pusat;Bahwa saksi mengajukan permohonan untuk mendapatkan
    Visa di Kedutaan BesarAmerika Serikat sendiri ;Bahwa sebelum saksi menyerahkan dokumen kepada Pihak Kedutaan Amerika Serikatsaksi mengetahui bahwa dokumen tersebut palsu;Bahwa saksi menyerahkan dokumen palsu tersebut untuk meyakinkan pihak kedutaanBesar Amerika Serikat dan saksi berharap pihak kedutaan mengeluarkan Visa untuksaksi;Bahwa Visa yang saksi ajukan ke Kedutaan besar Amerika Serikat adalah Visa Bisnisdengan tujuan untuk bekerja di restoran;Bahwa di restoran apa saksi akan bekerja saksi
    Besar Amerika Serikat berupa :e Kerugian Materiil:Kerugian pihak Kedutaan Amerika dalam kasus penggunaan dokumen palsu secaraumum mencapai seribu dollar (sekitar Rp. 10.000.000,). yang timbul karena harusmenggunakan fasilitas kantor dalam proses investigasi, yaitu waktu, upah, dan sarana.
    Penduduk illegal dan pekerja illegal juga merugikan pemerintahanAmerika karena membebani system fasilltas publik, pelayanan kesehatan dan jugamangacaukan pasar pekerjaan.e Kerugian Imateriil :Penggunaan dokuman palsu menyebabkan kerugian terhadap efisiensi kerja danintegritas proses Visa di Kedutaan Amerika.
Register : 16-01-2014 — Putus : 27-01-2014 — Upload : 23-10-2023
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 4/PDT.P/2014/PN.KDI
Tanggal 27 Januari 2014 — Pemohon:
ASIH
157
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan nama dalam paspor yang diterbitkan oleh Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura tertanggal 19 September 2008, No.
    S 050565 yang tertulis nama Asih, lahir pada tanggal 18 Juli 1982 adalah Pemohon dengan nama tertulis Asih, lahir pada tanggal 18 Juli 1988
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan tahun lahir Pemohon dalam paspor yang diterbitkan oleh Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura tertanggal 19 September 2008, No.
    S 050565 yang tertulis tertulis nama Asih, lahir pada tanggal 18 Juli 1982 dibetulkan menjadi Asih, lahir pada tanggal 18 Juli 1988
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura untuk mencatat dalam regester yang disediakan untuk keperluan itu.
Register : 18-12-2016 — Putus : 21-01-2016 — Upload : 25-08-2016
Putusan PA CIANJUR Nomor 858/Pdt.P/2015/PA.Cjr
Tanggal 21 Januari 2016 — Pemohon
8821
  • Klang Selangor DarulEhsan Negara Malaysia, selanjutnya Pihak Kedutaan Besar Republik IndonesiaKuala Lumpur meminta konfirmasi ke Kantor Urusan Agama Kecamatan PanaiHilir Labuhan Batu Sumatra Utara dan ternyata oleh Pihak Kedutaan BesarRepublik Indonesia Kuala Lumpur setelah mendapat konfirmasi melalui emaildari Kantor Urusan Agama Kecamatan Panai Hilir Labuhan Batu SumatraUtara, dinyatakan sebagaimana kutipan Akta Nikah xxxxx tanggal xxxxxpasangan xxxxx dengan Pemohon dinyatakan Palsu;4 Bahwa setelah
    Saudi Arabia di Jakarta, sebagaima surat Penolakan dariKepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten CianjurNomor : xxxxx, tanggal xxxxx5 Bahwa baik Pemohon maupun Kantor Urusan Agama Kecamatan CikalongKulon Kabupaten Cianjur telah mengajukan ijin menikah dari Kedutaan BesarMalaysia di Jakarta untuk melangsungkan pernikahan di Indonesia, akan tetapiyang keluar bentuknya bukan ijin adalah Pengesahan Pernikahan melalui sidangIsbat sebagaimana Surat Kedutaan Besar Malaysia Di Jakarta
    Namun pihak Kantor Urusan Agama tersebutmenolak untuk melangsungkan perkawinan tersebut karena calon suami Pemohon yangmerupakan warga negara Malaysia belum memperoleh surat izin dari Kedutaan BesarMalaysia di Jakarta. Pemohon dan calon suami Pemohon telah berupaya untukmengurus izin menikah dari Kedutaan tersebut, akan tetapi pihak Kedutaan BesarMalaysia tidak mengeluarkan izin tersebut.
    Selain itu pihak Kedutaan Besar Malaysiamemerintahkan Pemohon dan calon suami Pemohon untuk mengesahkanperkawinannya dengan calon suami Pemohon tersebut ke Pengadilan Agama.
    Adapun tindakan pihak Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia yangmeragukan perkawinan tersebut, sehingga diperintahkan harus disahkan kembali olehPengadilan Agama, dinyatakan tidak tepat.