Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-12-2018 — Putus : 28-01-2019 — Upload : 01-02-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 1204/PID.SUS/2018/PT MDN
Tanggal 28 Januari 2019 — BOY KEHEDRI ALS BOY
2917
  • BOY KEHEDRI ALS BOY
    PUTUSANNomor 1204/Pid.Sus/2018/PT MDN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telan menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : BOY KEHEDRI Alias BOY;Tempat lahir : Medan;Umur/tanggal lahir : 44 Tahun, Sabtu, 1 Desember 1973;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl.
    alias BOY dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu tersebut diatas, terdakwa BOY KEHEDRI alias BOYbertemu dengan saksi PRAYETNO CARTAS alias IYID BOTAK(terdakwa dalam penuntutan terpisah).
    Menyatakan Terdakwa BOY KEHEDRI Alias BOY telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika;2.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap TerdakwaBOY KEHEDRI AliasBOY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 9(Sembilan) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada didalamtahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
    Dimana pada saat itu saksimembeli Narkotika jenis ganja dari Terdakwa sebanyak 45 (empat puluhlima) gram dengan harga Rp 7.000, (tujuh ribu rupiah) per gram nya; Bahwa saksi membeli ganja dari Terdakwa BOY KEHEDRI Alias BOYuntuk saksi konsumsi sendiri; Bahwa sudah 2 (dua) kali membeli ganja dari Terdakwa BOY KEHEDRIAlias BOY yaitu yang pertama pada hari Selasa, 20 Februari 2018sekira Pukul 19.00 WIB di Jl.
Putus : 22-10-2019 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3212 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 22 Oktober 2019 — BOY KEHEDRI alias BOY
4226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BOY KEHEDRI alias BOY
    PUTUSANNomor 3212 K/Pid.Sus/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan olehTerdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belawan, telah memutusperkara Terdakwa:Nama : BOY KEHEDRI alias BOY;Tempat Lahir : Medan;Umur/Tanggal Lahir : 44 tahun/1 Desember 1973;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Medan Belawan Lingkungan B, KelurahanPekan Labuhan, Kecamatan Medan
    Menyatakan Terdakwa BOY KEHEDRI alias BOY telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika bagidiri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1)huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimanadalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa BOY KEHEDRI alias BOYdengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulanpenjara dikurangi selama Terdakwa
    berisi 40 (empat puluh) bungkus kecil/ampyang diduga berisikan narkotika jenis ganja kering;Dipergunakan dalam perkara atas nama Prayetno Cartas alias lyid Botak; 1 (satu) blok kertas tiktak yang sudah terpakai:masingmasing dirampas untuk dimusnahkan;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1777/Pid.Sus/2018/PNMdn tanggal 14 November 2018 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa BOY KEHEDRI
    Menyatakan Terdakwa Boy Kehedri alias Boy terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual NarkotikaGolongan I;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah) dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) bulan;.
Register : 09-07-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 01-08-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 1777/Pid.Sus/2018/PN Mdn
Tanggal 14 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
MOSEZS MANULLANG, SH
Terdakwa:
BOY KEHEDRI Alias BOY
328
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa BOY KEHEDRI Alias BOY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Setiap Orang Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
    Penuntut Umum:
    MOSEZS MANULLANG, SH
    Terdakwa:
    BOY KEHEDRI Alias BOY
Register : 09-07-2018 — Putus : 26-11-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 1776/Pid.Sus/2018/PN Mdn
Tanggal 26 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
MOSEZS MANULLANG, SH
Terdakwa:
PRAYETNO CARTAS Alias IYID BOTAK
223
  • Pada saat itu terdakwa bertanya kepadasaksi BOY KEHEDRI alias BOY apakah saksi BOY KEHEDRI alias BOYmengetahui dimana tempat untuk membeli narkotika jenis daun ganjakering dan saksi BOY KEHEDRI alias BOY menjawab mengetahuidimana tempat untuk membeli daun ganja kering tersebut.
    Setelah itusaksi BOY KEHEDRI alias BOY menjumpai LEO (belum tertangkap)untuk membeli daun ganja kering pesanan terdakwa, dimana saksi BOYKEHEDRI alias BOY membeli daun ganja kering dari LEO sebanyak 5(lima) amp dengan harga Rp. 6.000, (enam ribu rupiah) per amp nya.Kemudian saksi BOY KEHEDRI alias BOY menjumpai terdakwa di depanKantor PLN Ranting Belawan Jalan Medan Belawan Kelurahan BelawanBahari Kecamatan Medan Belawan.
    Setelah terdakwa bertemu dengansaksi BOY KEHEDRI alias BOY lalu saksi BOY KEHEDRI alias BOYmenjual daun ganja kering tersebut sebanyak 5 (lima) amp kepadaterdakwa dengan harga per amp nya Rp. 7.000, (tujuh ribu rupiah). Bahwa selanjutnya, terdakwa kembali bertemu dengan saksi BOYKEHEDRI alias BOY di depan Kantor PLN Ranting Belawan Jalan MedanBelawan Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan padahari Sabtu tanggal 24 Februari 2018 sekitar pukul 20.wib.
    Pegadaian(Persero) Kantor Cabang Labuhan Deli No: 529 /POL10009/2018,tanggal 22 Juni 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh TIURPURNAMA R selaku Penimbang dan LUAT SAMOSIR SE selaku ManajerCabang, bahwa barang bukti atas nama BOY KEHEDRI als BOY berupa:40 (empat puluh) bungkus kecil/amp yang diduga berisikan narkotikajenis ganja kering dengan berat kotor 82,2 (delapan puluh dua koma dua)gram dan 5 (lima) bungkus kecil amp yang diduga berisikan narkotikajenis ganja kering dengan berat kotor 10,8