Ditemukan 60 data
41 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEIHIN INDONESIA
39 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEIHIN INDONESIA
39 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEIHIN INDONESIA
52 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEIHIN INDONESIA
38 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEIHIN INDONESIA
22 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEIHIN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
77 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEIHIN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 1264/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT KEIHIN INDONESIA, beralamat di Kawasan IndustriMM2100 Blok JJ1 Cikarang Barat, Bekasi17520, yangdiwakili oleh Yoshiaki Onuma, jabatan Presiden Direktur PTKeihin Indonesia;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Tiara RismaAyudianty, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Depok,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Oktober
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT009255.16/2018/PP/M.IIIA Tahun 2020, tanggal 18 Juni 2020, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP03112/KEB/WPJ.07/2018tanggal 17 September 2018, tentang keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Masa Pajak Desember 2015 Nomor 01161/207/15/055/17 tanggal20 Juni 2017, atas nama PT Keihin
Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP03112/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 17 September2018, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak Desember 2015 Nomor 01161/207/15/055/17 tanggal20 Juni 2017, atas nama PT Keihin Indonesia, NPWP01.869.583.3055.000, beralamat di Kawasan Industri MM2100Halaman 3 dari 7 halaman.
Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember2015 Nomor 01161/207/15/055/17 tanggal 20 Juni 2017, atasnama PTI Keihin Indonesia, NPWP 01.869.583.3055.000,beralamat di Kawasan Industri MM2100 Blok JJ1, Cikarang Barat,Bekasi17520 terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;3.4.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT KEIHIN INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 20 Mei 2021, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.
50 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEIHIN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 1279/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara :PT KEIHIN INDONESIA, beralamat di Jalan Akses TolKalinurip Nomor 1, Kalihurip, Cikampek, Karawang(berdasarkan permohonan peninjauan kembali beralamat diKawasan Industri MM2100 Blok JJ1, Cikarang Barat,Bekasi), yang diwakili oleh Yoshiaki Onuma, jabatanPresiden Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT009260.25/2018/PP/M.IIIA Tahun 2020, tanggal 18 Juni 2020, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00169/KEB/WPJ.22/2018 tanggal 13Agustus 2018, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa PajakMaret 2016 Nomor 00001/240/16/433/17 tanggal 14 Agustus 2017, atasnama PT Keihin
Menyatakan Keputusan Nomor KEP00169/KEB/WPUJ.22/2018tanggal 13 Agustus 2018 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Maret 2016Tahun Pajak 2015, atas nama PT Keihin Indonesia, NPWP:01.869.583.3055.000, adalah tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehinggaoleh karenanya tidak sah dan dibatalkan demi hukum; dan;c.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT KEIHIN INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 26 April 2021, oleh Dr. H. Yulius, S. H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, bersamasama dengan Dr. H. Yosran, S.H., M. Hum., danH.
103 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KEIHIN INDONESIA
27 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEIHIN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 1265/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT KEIHIN INDONESIA, beralamat di Kawasan IndustriMM2100 Blok JJ1 Cikarang Barat, Bekasi17520, yangdiwakili oleh Yoshiaki Onuma, jabatan Presiden Direktur PTKeihin Indonesia;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Tiara RismaAyudianty, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Depok,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Oktober
amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT009257.16/2018/PP/M.IIIA Tahun 2020, tanggal 18 Juni 2020, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP02561/KEB/WPJ.07/2018tanggal 14 Agustus 2018, tentang keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Februari 2016 Nomor 00030/207/16/055/17 tanggal 20Juni 2017, atas nama PT Keihin
Menyatakan Keputusan Nomor KEP02561/KEB/WPUJ.07/2018tanggal 14 Agustus 2018, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Februari 2016 TahunPajak 2015, atas nama PT Keihin Indonesia, NPWP 01.869.583.3055.000, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidaksah dan dibatalkan demi hukum; dan;c.
alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalimenolak Putusan Pengadilan Pajak yang Mengabulkan sebagian bandingPemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP02561/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 14 Agustus 2018, tentang keberatanWajid Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2016 Nomor00030/207/16/055/17 tanggal 20 Juni 2017, atas nama PT Keihin
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT KEIHIN INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 20 Mei 2021, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.
56 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEIHIN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 1282/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara :PT KEIHIN INDONESIA, beralamat di Kawasan IndustriMM2100 Blok JJ1, Cikarang Barat, Bekasi, 17520, yangdiwakili oleh Yoshiaki Onuma, jabatan Presiden Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta,12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT009251.16/2018/PP/M.IIIA Tahun 2020, tanggal 18 Juni 2020, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP03113/KEB/WPUJ.07/2018 tanggal 17September 2018, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Agustus 2015 Nomor 01157/207/15/055/17 tanggal 20 Juni 2017, atasnama PT Keihin
Menyatakan Keputusan Nomor KEP03113/KEB/WPJ.07/2018tanggal 17 September 2018 atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2015 TahunPajak 2015, atas nama PT Keihin Indonesia, NPWP 01.869.583.3055.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya tidak sah dan dibatalkan demi hukum;c.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT KEIHIN INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);Halaman 5 dari 6 halaman. Putusan Nomor 1282/B/PK/Pjk/2021Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 26 April 2021, oleh Dr. H. Yulius, S. H., M.H.
39 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KEIHIN INDONESIA
41 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEIHIN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
38 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEIHIN INDONESIA
52 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEIHIN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 1280/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara :PT KEIHIN INDONESIA, beralamat di Kawasan IndustriMM2100 Blok JJ1, Cikarang Barat, Bekasi, 17520, yangdiwakili oleh Yoshiaki Onuma, jabatan Presiden Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta, 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT009247.16/2018/PP/M.IIIA Tahun 2020, tanggal 18 Juni 2020, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP02615/KEB/WPUJ.07/2018 tanggal 21Agustus 2018, tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak April 2015 Nomor 01143/207/15/056/17 tanggal 20 Juni 2017,atas nama PT Keihin
Menyatakan Keputusan Nomor KEP02615/KEB/WPJ.07/2018tanggal 21 Agustus 2018 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Masa April 2015 Tahun Pajak 2015, atasnama PT Keihin Indonesia, NPWP: 01.869.583.3055.000, adalahtidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dandibatalkan demi hukum; dan;c.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT KEIHIN INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);Halaman 5 dari 6 halaman. Putusan Nomor 1280/B/PK/Pjk/2021Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 26 April 2021, oleh Dr. H. Yulius, S. H., M.H.
46 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEIHIN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
46 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEIHIN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
47 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEIHIN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 1281/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara :PT KEIHIN INDONESIA, beralamat di Kawasan IndustriMM2100 Blok JJ1, Cikarang Barat, Bekasi, 17520, yangdiwakili oleh Yoshiaki Onuma, jabatan Presiden Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta,12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT009249.16/2018/PP/M.IIIA Tahun 2020, tanggal 18 Juni 2020, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP03114/KEB/WPUJ.07/2018 tanggal 17September 2018, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Juni 2015 Nomor 01155/207/15/055/17 tanggal 20 Juni 2017, atasnama PT Keihin
Menyatakan Keputusan Nomor KEP03114/KEB/WPJ.07/2018tanggal 17 September 2018 atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2015 Tahun Pajak 2015,atas nama PT Keihin Indonesia, NPWP: 01.869.583.3055.000,adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidaksah dan dibatalkan demi hukum; dan;c.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT KEIHIN INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);Halaman 5 dari 6 halaman. Putusan Nomor 1281/B/PK/Pjk/2021Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 26 April 2021, oleh Dr. H. Yulius, S. H., M.H.
15 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEIHIN INDONESIA,
93 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KEIHIN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK