Ditemukan 2 data
1.DAMPRIONO
2.Novisa Gilang Ardani
22 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan dan memberi ijin kepada Para Pemohon memperbaiki nama pada anak Para Pemohon didalam KTP / KK / Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon tersebut yang semula dengan nama Gibran Rafaeyza diperbaiki menjadi Keizio Gibran Rafaeyza Alvarendra;
- Memerintah kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan / penambahan nama anak tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
37 — 20
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), sesaat sebelum ikrar talak diucapkan
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi mutah berupa uang sejumlah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
4. Menetapkan hak asuh seorang anak bernama Keizio
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah dan biaya pendidikan anak tersebut sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per bulan hingga anak tersebut dewasa dan atau mandiri (sekurang-kurangnya berusia 21 tahun) dengan kenaikan 10% pertahun dan pembayarannya dilakukan dengan cara mentranfer ke rekening anak bernama Keizio D.Sella pada tanggal 5 setiap bulannya;
III.