Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2014 — Putus : 15-03-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 224/Pdt.G/2015/PN.Kpg
Tanggal 15 Maret 2016 — Drs. Yakobus Mone Ke, S.Pd Melawan Agustina Ndolu
10960
  • Bahwa bidang tanah sebagaimana dimaksud pada point 1 di atas Penggugatperoleh dari Kelopas Keraba secara hibah lisan dan pada tahun 1989, Penggugatmulai membangun rumah semi permanen di atas tanah tersebut.3.
    Bahwa suami Tergugat Jami Keraba meninggal dunia pada bulan Maret 1995, danpada tanggal 10 Januari 2003, Kelopas Keraba sebagai pemilik awal tanahsengketa, bersurat kepada Tergugat yang intinya memberitahukan bahwa tanahsengketa yang ditempati Tergugat telah diserahkan kepada Penggugat. Olehkarena itu Tergugat diminta untuk mengosongkan tanah tersebut. Namundemikian, Tergugat tidak merespons surat pemberitahuan dari Kelopas Kerabatersebut.6.
    e Bahwa Saksi tahu batasbatas tanah sengketa, yaitu :e Utara dengan tanah DominggusManimau.e Selatan dengan jalan.e Timur dengan tanah = milikPengggugat.e Barat dengan jalan.e Bahwa pemilik Tanah sengketa milik Kelopas Keraba (Alm).Bahwa Saksi tahu karena tanah sengketaadalah hibah dari Pemda KabupatenKupang kepada Kelopas Keraba (Alm),dimana saat itu Kelopas Keraba (Alm)adalah PNS pada Pemda Kab.
    Kupang yang diberikankepada Pegawai lainnya.e Bahwa yang tinggal diatas tanah milikKeelopas Keraba sekarang adalahPenggugat dan Tergugat.e Bahwa Kelopas Keraba (Alm) tidakpernah tinggal diatas tanah sengketa.e Bahwa hubungan Kelopas Keraba (Alm)dengan Penggugat adalah sepupu.e Bahwa Kelopas Keraba (Alm) adamempunyai seoarang anak perempuan.e Bahwa Saksi tahu pada tahun 1980an,saksi dan Penggugat saat itu masih koskosan dan tahun 1991 saksi bersamaPenggugat dan Kelopas Keraba (Alm)datang membersihkan
    lokasi tanahsengketa untuk membuat rumah.e Bahwa benar, tanah sengketa sudah adasertifikat atas nama Penggugat.e Bahwa setahu saksi yang menyuruhPenggugat membangun rumah diatastanah sengketa adalah Kelopas Keraba(Alm).e Bahwa Kelopas Keraba (Alm) tinggal diOepura.e Bahwa benar, saksi tahu ada surat Hibahdari Kelopas Keraba (Alm) kepadaPenggugat.Halaman 11 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 224/Pat.G/2015/PN.KpgBahwa Surat Hibah itu dibuat padaTahun 1991, saat saksi dan Penggugatbersama Kelopas
Register : 02-09-2022 — Putus : 28-11-2022 — Upload : 14-12-2022
Putusan PN JAYAPURA Nomor 441/Pid.B/2022/PN Jap
Tanggal 28 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
JANE SABATRIS WAROMI, SH
Terdakwa:
1.KELOPAS SUEBU
2.MATAM SUEBU
20632
  • Penuntut Umum:
    JANE SABATRIS WAROMI, SH
    Terdakwa:
    1.KELOPAS SUEBU
    2.MATAM SUEBU
Register : 29-11-2018 — Putus : 22-02-2019 — Upload : 01-03-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 237/Pid.B/2018/PN Bit
Tanggal 22 Februari 2019 — Penuntut Umum:
NATALIA J P RUNKAT,.SH
Terdakwa:
GABRIEL FEBRIANTO THAMRIN
8833
  • Berkatmelakukan pertemuanpertemuan di Kantor Sekretariat BSPS Kota Bitung yangpada saat itu dihadiri olen saksi Yohanis Parpaga, saksi Kelopas Dudung,terdakwa Gabriel dan saksi Noldi sebagai pihak yang akan membantumenyuplai bahan material batako kemudian dalam pertemuanpertemuantersebut terdakwa menyepakati bahwa yang akan menyuplai bahan materialbatako adalah saksi Noldi.
    Berkatmelakukan pertemuanpertemuan di Kantor Sekretariat BSPS Kota Bitung yangpada saat itu dihadiri oleh saksi Yohanis Parpaga, saksi Kelopas Dudung,terdakwa Gabriel dan saksi Noldi sebagai pihak yang akan membantumenyuplai bahan material batako kemudian dalam pertemuanpertemuantersebut terdakwa menyepakati bahwa yang akan menyuplai bahan materialbatako adalah saksi Noldi.
    Dudung Kelopas, dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagaiberikut:Bahwa Saksi hadir dalam persidangan masalah pembayaran batako yangbelum dibayarkan oleh terdakwa kepada saksi noldy;Bahwa saksi adalah ketua tim teknis;Bahwa andrea parapagai adalah ketua tim teknis;Bahwa saksi adalah yang mengecek dan memeriksa barang yangdisalurkan kemasyarakat seperti Semen, kusen, batrako dan lainlain;Bahwa untuk batako semua terpakai dan tidak ada yang tersisa;Bahwa saksi mengetahui penyaluran batako yang