Ditemukan 9 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 143/PID/2021/PT MTR
Tanggal 22 Desember 2021 — Pembanding/Penuntut Umum I : NI MADE SAPTINI
Terbanding/Terdakwa : ISMEDI JAENAL ALS EDI
7430
  • Sandubaya Kota Mataram atau setidaktidaknya pada suatu tempatlain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram,telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah tas sekolah yangdidalamnnya berisi buku pelajaran, dompet berisi uang Rp. 70.000, dan 1(satu) unit Hp merk REalme 5 Pro warna hijau kristal noimei 186943504605579, imei 2 869435046055784 yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain yaitu saksi Kelsia Anggita Prameswari denganmaksud untuk dimiliki secara melawan
    hukum,, perbuatan mana dilakukanterdakwa dengan caracara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat terdakwayang bekerja sebagai ojek mengantar penumpang menuju ke BTN Sweta,sesampainya di BTN Sweta melihat anak Kelsia Anggita Prameswari memasukkan1 (Satu) unit HO merk Realme kedalam tasnya, sehingga timbullah niat terdakwauntuk mengambil Hp tersebut, selanjutnya terdakwa memepet dan langsungmengambil tas milik anak Kelsia Anggita Prameswari, setelah mendapatkan
    depan Gor Turida yang terdakwa mengeluarkanHp dari dalam tas dan membawanya, sedangkan untuk tas dibuang di pinggirsungal, terdakwa selanjutnya membuka HP membuang simcardnya yangkemudian menjualnya kepada saksi Azwaruddin Alias Azwar di situs jual beli onlineHalaman 2 dari 7 Putusan No. 143/PID/2021/PT MTRseharga Rp 1.650.000 ( satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), Adapunuang hasil penjulan Hp digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi;Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut anak Kelsia
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 buah kotak HP Realme 5 pro; 1buah Hp merk Realme Pro 5, warna hijau kristal dengan nomor Imei 186943546055792, Imei 2: 869435046055784; 1 buah alat colokan pembuka kartu Simcard ( jarum simcard)Dikembalikan kepada anak Anggira Kelsia Prameswari;. 1 unit SPeda motor merk Honda Vario 125 warna putih lis merah, Nopol DR 2638CK;Dikembalikan kepada Terdakwa4.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 buah kotak HP Realme 5 pro; 1buah Hp merk Realme Pro 5, warna hijau kristal dengan nomor Imei 186943546055792, Imei 2: 869435046055784; 1 buah alat colokan pembuka kartu Simcard ( jarum simcard);Dikembalikan kepada Anak ANGGIRA KELSIA PRAMESWARI; 1 unit Sepeda motor merk Honda Vario 125 warna putih lis merah, NopolDR 2638 CK;Dikembalikan kepada Terdakwa ISMEDI JAENAL ALS EDI;6.
Register : 17-11-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 143/PID/2021/PT MTR
Tanggal 22 Desember 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8525
  • Sandubaya Kota Mataram atau setidaktidaknya pada suatu tempatlain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram,telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah tas sekolah yangdidalamnnya berisi buku pelajaran, dompet berisi uang Rp. 70.000, dan 1(satu) unit Hp merk REalme 5 Pro warna hijau kristal noimei 186943504605579, imei 2 869435046055784 yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain yaitu saksi Kelsia Anggita Prameswari denganmaksud untuk dimiliki secara melawan
    hukum,, perbuatan mana dilakukanterdakwa dengan caracara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat terdakwayang bekerja sebagai ojek mengantar penumpang menuju ke BTN Sweta,sesampainya di BTN Sweta melihat anak Kelsia Anggita Prameswari memasukkan1 (Satu) unit HO merk Realme kedalam tasnya, sehingga timbullah niat terdakwauntuk mengambil Hp tersebut, selanjutnya terdakwa memepet dan langsungmengambil tas milik anak Kelsia Anggita Prameswari, setelah mendapatkan
    depan Gor Turida yang terdakwa mengeluarkanHp dari dalam tas dan membawanya, sedangkan untuk tas dibuang di pinggirsungal, terdakwa selanjutnya membuka HP membuang simcardnya yangkemudian menjualnya kepada saksi Azwaruddin Alias Azwar di situs jual beli onlineHalaman 2 dari 7 Putusan No. 143/PID/2021/PT MTRseharga Rp 1.650.000 ( satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), Adapunuang hasil penjulan Hp digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi;Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut anak Kelsia
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 buah kotak HP Realme 5 pro; 1buah Hp merk Realme Pro 5, warna hijau kristal dengan nomor Imei 186943546055792, Imei 2: 869435046055784; 1 buah alat colokan pembuka kartu Simcard ( jarum simcard)Dikembalikan kepada anak Anggira Kelsia Prameswari;. 1 unit SPeda motor merk Honda Vario 125 warna putih lis merah, Nopol DR 2638CK;Dikembalikan kepada Terdakwa4.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 buah kotak HP Realme 5 pro; 1buah Hp merk Realme Pro 5, warna hijau kristal dengan nomor Imei 186943546055792, Imei 2: 869435046055784; 1 buah alat colokan pembuka kartu Simcard ( jarum simcard);Dikembalikan kepada Anak ANGGIRA KELSIA PRAMESWARI; 1 unit Sepeda motor merk Honda Vario 125 warna putih lis merah, NopolDR 2638 CK;Dikembalikan kepada Terdakwa ISMEDI JAENAL ALS EDI;6.
Register : 17-11-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 143/PID/2021/PT MTR
Tanggal 22 Desember 2021 — Pembanding/Penuntut Umum I : NI MADE SAPTINI
Terbanding/Terdakwa : ISMEDI JAENAL ALS EDI
10727
  • Sandubaya Kota Mataram atau setidaktidaknya pada suatu tempatlain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram,telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah tas sekolah yangdidalamnnya berisi buku pelajaran, dompet berisi uang Rp. 70.000, dan 1(satu) unit Hp merk REalme 5 Pro warna hijau kristal noimei 186943504605579, imei 2 869435046055784 yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain yaitu saksi Kelsia Anggita Prameswari denganmaksud untuk dimiliki secara melawan
    hukum,, perbuatan mana dilakukanterdakwa dengan caracara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat terdakwayang bekerja sebagai ojek mengantar penumpang menuju ke BTN Sweta,sesampainya di BTN Sweta melihat anak Kelsia Anggita Prameswari memasukkan1 (Satu) unit HO merk Realme kedalam tasnya, sehingga timbullah niat terdakwauntuk mengambil Hp tersebut, selanjutnya terdakwa memepet dan langsungmengambil tas milik anak Kelsia Anggita Prameswari, setelah mendapatkan
    depan Gor Turida yang terdakwa mengeluarkanHp dari dalam tas dan membawanya, sedangkan untuk tas dibuang di pinggirsungal, terdakwa selanjutnya membuka HP membuang simcardnya yangkemudian menjualnya kepada saksi Azwaruddin Alias Azwar di situs jual beli onlineHalaman 2 dari 7 Putusan No. 143/PID/2021/PT MTRseharga Rp 1.650.000 ( satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), Adapunuang hasil penjulan Hp digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi;Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut anak Kelsia
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 buah kotak HP Realme 5 pro; 1buah Hp merk Realme Pro 5, warna hijau kristal dengan nomor Imei 186943546055792, Imei 2: 869435046055784; 1 buah alat colokan pembuka kartu Simcard ( jarum simcard)Dikembalikan kepada anak Anggira Kelsia Prameswari;. 1 unit SPeda motor merk Honda Vario 125 warna putih lis merah, Nopol DR 2638CK;Dikembalikan kepada Terdakwa4.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 buah kotak HP Realme 5 pro; 1buah Hp merk Realme Pro 5, warna hijau kristal dengan nomor Imei 186943546055792, Imei 2: 869435046055784; 1 buah alat colokan pembuka kartu Simcard ( jarum simcard);Dikembalikan kepada Anak ANGGIRA KELSIA PRAMESWARI; 1 unit Sepeda motor merk Honda Vario 125 warna putih lis merah, NopolDR 2638 CK;Dikembalikan kepada Terdakwa ISMEDI JAENAL ALS EDI;6.
Register : 17-11-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 143/PID/2021/PT MTR
Tanggal 22 Desember 2021 — Pembanding/Penuntut Umum I : NI MADE SAPTINI
Terbanding/Terdakwa : ISMEDI JAENAL ALS EDI
8345
  • Sandubaya Kota Mataram atau setidaktidaknya pada suatu tempatlain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram,telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah tas sekolah yangdidalamnnya berisi buku pelajaran, dompet berisi uang Rp. 70.000, dan 1(satu) unit Hp merk REalme 5 Pro warna hijau kristal noimei 186943504605579, imei 2 869435046055784 yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain yaitu saksi Kelsia Anggita Prameswari denganmaksud untuk dimiliki secara melawan
    hukum,, perbuatan mana dilakukanterdakwa dengan caracara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat terdakwayang bekerja sebagai ojek mengantar penumpang menuju ke BTN Sweta,sesampainya di BTN Sweta melihat anak Kelsia Anggita Prameswari memasukkan1 (Satu) unit HO merk Realme kedalam tasnya, sehingga timbullah niat terdakwauntuk mengambil Hp tersebut, selanjutnya terdakwa memepet dan langsungmengambil tas milik anak Kelsia Anggita Prameswari, setelah mendapatkan
    depan Gor Turida yang terdakwa mengeluarkanHp dari dalam tas dan membawanya, sedangkan untuk tas dibuang di pinggirsungal, terdakwa selanjutnya membuka HP membuang simcardnya yangkemudian menjualnya kepada saksi Azwaruddin Alias Azwar di situs jual beli onlineHalaman 2 dari 7 Putusan No. 143/PID/2021/PT MTRseharga Rp 1.650.000 ( satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), Adapunuang hasil penjulan Hp digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi;Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut anak Kelsia
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 buah kotak HP Realme 5 pro; 1buah Hp merk Realme Pro 5, warna hijau kristal dengan nomor Imei 186943546055792, Imei 2: 869435046055784; 1 buah alat colokan pembuka kartu Simcard ( jarum simcard)Dikembalikan kepada anak Anggira Kelsia Prameswari;. 1 unit SPeda motor merk Honda Vario 125 warna putih lis merah, Nopol DR 2638CK;Dikembalikan kepada Terdakwa4.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 buah kotak HP Realme 5 pro; 1buah Hp merk Realme Pro 5, warna hijau kristal dengan nomor Imei 186943546055792, Imei 2: 869435046055784; 1 buah alat colokan pembuka kartu Simcard ( jarum simcard);Dikembalikan kepada Anak ANGGIRA KELSIA PRAMESWARI; 1 unit Sepeda motor merk Honda Vario 125 warna putih lis merah, NopolDR 2638 CK;Dikembalikan kepada Terdakwa ISMEDI JAENAL ALS EDI;6.
Register : 17-11-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 143/PID/2021/PT MTR
Tanggal 22 Desember 2021 — Pembanding/Penuntut Umum I : NI MADE SAPTINI
Terbanding/Terdakwa : ISMEDI JAENAL ALS EDI
8721
  • Sandubaya Kota Mataram atau setidaktidaknya pada suatu tempatlain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram,telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah tas sekolah yangdidalamnnya berisi buku pelajaran, dompet berisi uang Rp. 70.000, dan 1(satu) unit Hp merk REalme 5 Pro warna hijau kristal noimei 186943504605579, imei 2 869435046055784 yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain yaitu saksi Kelsia Anggita Prameswari denganmaksud untuk dimiliki secara melawan
    hukum,, perbuatan mana dilakukanterdakwa dengan caracara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat terdakwayang bekerja sebagai ojek mengantar penumpang menuju ke BTN Sweta,sesampainya di BTN Sweta melihat anak Kelsia Anggita Prameswari memasukkan1 (Satu) unit HO merk Realme kedalam tasnya, sehingga timbullah niat terdakwauntuk mengambil Hp tersebut, selanjutnya terdakwa memepet dan langsungmengambil tas milik anak Kelsia Anggita Prameswari, setelah mendapatkan
    depan Gor Turida yang terdakwa mengeluarkanHp dari dalam tas dan membawanya, sedangkan untuk tas dibuang di pinggirsungal, terdakwa selanjutnya membuka HP membuang simcardnya yangkemudian menjualnya kepada saksi Azwaruddin Alias Azwar di situs jual beli onlineHalaman 2 dari 7 Putusan No. 143/PID/2021/PT MTRseharga Rp 1.650.000 ( satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), Adapunuang hasil penjulan Hp digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi;Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut anak Kelsia
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 buah kotak HP Realme 5 pro; 1buah Hp merk Realme Pro 5, warna hijau kristal dengan nomor Imei 186943546055792, Imei 2: 869435046055784; 1 buah alat colokan pembuka kartu Simcard ( jarum simcard)Dikembalikan kepada anak Anggira Kelsia Prameswari;. 1 unit SPeda motor merk Honda Vario 125 warna putih lis merah, Nopol DR 2638CK;Dikembalikan kepada Terdakwa4.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 buah kotak HP Realme 5 pro; 1buah Hp merk Realme Pro 5, warna hijau kristal dengan nomor Imei 186943546055792, Imei 2: 869435046055784; 1 buah alat colokan pembuka kartu Simcard ( jarum simcard);Dikembalikan kepada Anak ANGGIRA KELSIA PRAMESWARI; 1 unit Sepeda motor merk Honda Vario 125 warna putih lis merah, NopolDR 2638 CK;Dikembalikan kepada Terdakwa ISMEDI JAENAL ALS EDI;6.
Register : 01-02-2016 — Putus : 09-02-2016 — Upload : 01-03-2016
Putusan PN JOMBANG Nomor 38/Pdt.P/2016/PN Jbg
Tanggal 9 Februari 2016 — WARSIANI
318
  • JBG, pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut := Bahwa Pemohon pada saat sekarang ini mengalami kebingungan, karena memilikibeberapa dokumen denga tertulis nama Pemohon WARSIANI masingmasing pada KTPdengan NIK. 3517054505680001 dan KK No. 3517050280380001, sedangkan padadokumen lain dengan tertulis nama Pemohon ANI ANGGRAINI masingmasing pada Kutipan Akta Nikah dan Kutipan Akta Kelahiran atas nama : THOMASAGUINO, TIRTO ANGGA KUSUMA, KELSIA YUNIASARI ANUGRAH ( buktiterlampir ) ;= Bahwa nama
    3517054505680001tanggal 9 September 2012 atas nama WARSIANI;2 P2: Fotocopy Kutipan Akta Nikah No. 715/IX/1986 tanggal 30 September1986 atas nama YOHANES dan ANI ANGGRAINI, yang dikeluarkan oleh KUAKecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ;3 P3: Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No.916/IST/1993 tanggal 1 September1993 atas nama THOMAS AGUINO, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan SipilKabupaten Jombang ;4 Pp 4: Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No. 17077/DISP/2011 tanggal 26Pebruari 2011 atas nama KELSIA
Register : 25-01-2023 — Putus : 16-02-2023 — Upload : 16-02-2023
Putusan PA KAJEN Nomor 28/Pdt.P/2023/PA.Kjn
Tanggal 16 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
295
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama (Shena Kelsia Ningrum binti Runjanah) untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama (Vikkilatul Maulana bin Cipto (Alm));
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp260.000,00,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah)
Register : 13-04-2015 — Putus : 28-05-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 419/Pid.B/2015/PN.Bdg
Tanggal 28 Mei 2015 — URIP KUSTIAMAN bin NUH KUSMAYADI (alm)
301
  • menyesaliperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU:Bahwa ia terdakwa URIP pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014 sekira pukul 18.00 Wibatau setidaktidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2014 bertempat diJI.Kiara Asri Selatan No.16 Rt.003/012 Kec.Kiaracondong Kota Bandung atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termsuk dalam hukum Pengadilan Negeri KelsIA
    dari Rp.250, (dua ratus lima puluhrupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana.AtauHalaman 3 dari 16 Putusan Nomor 419/Pid.B/2015/PN.Bdg.KEDUA:Bahwa ia terdakwa URIP pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014 sekira pukul 18.00 Wibatau setidaktidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2014 bertempat diJI.Kiara Asri Selatan No 16 Rt.003/012 Kec.Kaiaracondong Kota Bandung atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri KelsIA
Register : 28-09-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 05-11-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 644/Pid.B/2021/PN Mtr
Tanggal 3 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.NI MADE SAPTINI
2.MOCH. TAUFIQ ISMAIL, SH
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
ISMEDI JAENAL ALS EDI
2910
  • penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 buah kotak HP Realme 5 pro;
    • 1 buah Hp merk Realme Pro 5, warna hijau kristal dengan nomor Imei 1 86943546055792, Imei 2: 869435046055784;
    • 1 buah alat colokan pembuka kartu Simcard ( jarum simcard);

    Dikembalikan kepada Anak ANGGIRA KELSIA