Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-08-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 23-09-2020
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 403/Pid.Sus/2020/PN Gns
Tanggal 22 September 2020 — Penuntut Umum:
M. KEMAL PASHA ZAHRIE, SH
Terdakwa:
IMAM Bin MESERAN
3714
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Imam Bin Meseran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kemati;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) subsidair 1(satu) bulan penjara ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani