Ditemukan 1 data
M. KEMAL PASHA ZAHRIE, SH
Terdakwa:
IMAM Bin MESERAN
37 — 14
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Imam Bin Meseran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kemati;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) subsidair 1(satu) bulan penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani