Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2020 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN KENDAL Nomor 166/Pid.Sus/2020/PN Kdl
Tanggal 10 Maret 2021 — Penuntut Umum:
HAFIDZ LISTYO KUSUMO
Terdakwa:
Joko Supratono Alias Kemprat Bin Saman
280
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Joko Supratono Alias Kemprat Bin Saman, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair;
    3. Menyatakan Terdakwa Joko Supratono Alias Kemprat Bin Saman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN
    TANAMAN DAN DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT ATAU KEMANFAATAN, DAN MUTU DAN TANPA HAK, MEMBAWA PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair dan Kedua dan Ketiga;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Joko Supratono Alias Kemprat Bin Saman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (
    Penuntut Umum:
    HAFIDZ LISTYO KUSUMO
    Terdakwa:
    Joko Supratono Alias Kemprat Bin Saman