Ditemukan 1 data
HAFIDZ LISTYO KUSUMO
Terdakwa:
Joko Supratono Alias Kemprat Bin Saman
28 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Joko Supratono Alias Kemprat Bin Saman, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair;
- Menyatakan Terdakwa Joko Supratono Alias Kemprat Bin Saman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN
TANAMAN DAN DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT ATAU KEMANFAATAN, DAN MUTU DAN TANPA HAK, MEMBAWA PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair dan Kedua dan Ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Joko Supratono Alias Kemprat Bin Saman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (
Penuntut Umum:
HAFIDZ LISTYO KUSUMO
Terdakwa:
Joko Supratono Alias Kemprat Bin Saman