Ditemukan 2 data
Terdakwa:
ASEP DENI als KEMPRUT Bin YANTO
47 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Asep Deni alias Kemprut bin Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dan Secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan Kesatu dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh
Terdakwa:
ASEP DENI als KEMPRUT Bin YANTO
Terdakwa:
ILHAM COKRO BUONO Alias KEMPRUT Bin SUPARYADI
25 — 7
- Menyatakan Terdakwa Ilham Cokro Buono Alias Kemprut Bin Suparyadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, dan denda sebesar Rp.200.000.000,00
Terdakwa:
ILHAM COKRO BUONO Alias KEMPRUT Bin SUPARYADI