Ditemukan 4 data
Terbanding/Terdakwa : AZIZ IKHSAN NUGROHO Als MALIKA Bin SUNARDI Alm
48 — 23
AMEL denganmaksud mengajak COD (pengiriman dan dibayarkan secara tunai)pesanan sabu di daerah Pasar Jongke Laweyan Surakarta,kemudian Saksi BAGUS WIJANARKO Als KEMPRUS BinWIRATNO meletakkan sabu milik Saksi BAGUS WIJANARKO AlsKEMPRUS Bin WIRATNO didalam sebuah cangkang siput,setelah meletakan sabu Terdakwa diajak oleh Saksi BAGUSWIJANARKO Als KEMPRUS Bin WIRATNO menuju lokasi CODuntuk transaksi sabu dengan Sdr. AMEL, dan untuk 2 (dua) paketsabu milik Terdakwa simpan diatas kasur kost Terdakwa.
Bahwa sekitar jam 20.30 WIB Terdakwa bersama dengan SaksiBAGUS WIJANARKO Als KEMPRUS Bin WIRATNO sedangberada di pinggir jalan Dr. Rajiman No. 612 Kp. Wanggan Rt. 003Rw. 003 Kec.
AMEL denganmaksud mengajak COD (pengiriman dan dibayarkan secara tunal)pesanan sabu di daeran Pasar Jongke Laweyan Surakarta,kemudian Saksi BAGUS WIJANARKO Als KEMPRUS BinWIRATNO meletakkan sabu milik Saksi BAGUS WIJANARKO AlsKEMPRUS Bin WIRATNO didalam sebuah cangkang siput, setelahmeletakan sabu Terdakwa diajak oleh Saksi BAGUS WIJANARKOAls KEMPRUS Bin WIRATNO menuju lokasi COD untuk transaksisabu dengan Sdr.
alias Kemprus bin Wiratno untuk mengkonsumsi sabu;Menimbang, bahwa sekitar jam 19.30 Wib saksi Bagus Wijanarkoalias Kemprus bin Wiratno menghubungi Amel untuk mengantarsabu secara COD di daerah Jongke Laweyan Surakarta setelahHal 13 dari 21 hal Putusan Nomor 626/Pid.Sus/2021/PT SMGsabu untuk Amel diletakkan didalam sebuah cangkang siput saksiBagus Wijanarko alias Kemprus bin Wiratno mengajak Terdakwamengantarkan sabu ke Amel di daerah laweyan sedang sabu sisamilik Terdakwa disimpan di atas Kasur
alias Kemprus bin Wiratno untuk mengkonsumsi sabu;Menimbang, bahwa sekitar jam 19.30 Wib saksi BagusWijanarko alias Kemprus bin Wiratno menghubungi Amel untukmengantar sabu secara COD di daerah Jongke Laweyan Surakartasetelah sabu untuk Amel diletakkan didalam sebuah cangkang siputsaksi Bagus Wijanarko alias Kemprus bin Wiratno mengajakTerdakwa mengantarkan sabu ke Amel di daerah laweyan sedangsabu sisa milik Terdakwa disimpan di atas Kasur kost Terdakwa.
Terdakwa:
BAGUS WIJANARKO Als KEMPRUS Bin WIRATNO
32 — 10
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa BAGUS WIJANARKO Alias KEMPRUS Bin WIRATNO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I .
Membebaskan terdakwa dari dakwaam primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa BAGUS WIJANARKO Alias KEMPRUS Bin WIRATNO telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAGUS WIJANARKO Alias KEMPRUS Bin WIRATNO berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa BAGUS WIJANARKO Alias KEMPRUS Bin WIRATNO dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Terdakwa:
BAGUS WIJANARKO Als KEMPRUS Bin WIRATNO
32 — 9
KEMPRUS Bin KAMDI,kemudian saksi menemukan terdakwa sedang tertidur dan setelah dilakukaninterogasi terdakwa mengakui bahwa pernah menjual pil Jenis LL kepada saksiSIDIANARTO sebanyak 100 (Seratus) butir.Bahwa kemudian saksi TRI BINTORO dan M.
18 — 14
pertengkaran dan pada saat yangdemikian korban menghampirnya terdakwa untuk menenangkan situasi namunupaya korban membuat terdakwa marah dan terdakwa ADI MULYANTO langsungmemukul korban pada bagian muka dan kemudian diikuti terdakwa ADITYAHARIYANTO memukul korban pada bagian muka dengan menggunakan helm.Bahwa akibat pemukulan oleh kedua terdakwa tersebut, korban mengalami lukapada bagian hibir, mata, hidung, lutut.Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar.SAKSI 3, HERMAN FELANI als KEMPRUS