Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2020 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 20-04-2021
Putusan PA PURWOKERTO Nomor 2741/Pdt.G/2020/PA.Pwt
Tanggal 19 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
6420
  • Uang pengembalian kemramik Rp.2.000.000,- ( dua jta rupiah) d. Uang pembagian Rp.10.500.000,-

    2.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.235.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh limaribu rupiah)