Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-06-2011 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 384/Pid.B/2011/PN.Blt
Tanggal 22 Juni 2011 — KENCLEK
515
  • KENCLEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu.2.
    KENCLEK
    KENCLEK dansesampainya di Desa Slemanan Kec. Udanawu Kab. Blitar saksi yang menyamar sebagaipembeli Pil Doble L masuk kerumah terdakwa bersama sdr. FERI KURNIAWANselanjutnya memesan Tablet Doble L untuk itu saksi sebagai petugas dari Reskoba PolresBlitar yang menyamar sebagai pembeli menyerahkan uang sebesar Rp.30.000, (tigapuluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa MUH TAUFIK als.
    KENCLEK masukkedalam kamar dan tidak lama kemudian ia keluar dari kamar untuk memenuhi saksi yangmenyamar sebagai pembeli dan menyerahkan 48 (empat puluh delapan) butir pil Doble Lkepada saksi, dengan demikian saksi sebagai petugas dari Unit Reskoba Polres Blitar Kotalangsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya membawa terdakwaberikut barang buktinya ke Mapolres Blitar Kota untuk proses lebih lanjut.Bahwa terdakwa MUHAMAD TAUFIK als.
    KENCLEK telah melakukanperbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 196 dalam uraian pasal 198 (2) dan (3) UURINo. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.Menimbang,bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut diatas, JaksaPenuntut Umum telah mengajukan saksisaksi masingmasing bernama : JULIHARTANTO dan M. JONI INDRASAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :1.
    Kenclek pada hari Rabu, tanggal16 Maret 2011 sekira jam 15.00 Wib.