Ditemukan 1 data
17 — 9
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( Animah binti Wasal ) dengan Suami Pemohon (Alm Ali Bin Kendir )yang dilaksanakan pada tanggal 01 Juni 1989 di Dusun Peresak II Desa Bebuak Kecamatan Kopang Kabipaten Lombok Tengah;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.366.000,00 ( tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah ).