Ditemukan 2 data
DIDIK KURNIAWAN W, SH
Terdakwa:
DIMAS DWI SAPUTRA Bin SAIPAN
61 — 8
Tulungagung yangberwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara terangterangan danHalaman 2 dari 17 Putusan Nomor 229/Pid.B/2018/PN Tlgdengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang, perbuatanterdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikandiatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 07 April 2018 sekira jam 19.00 Wibterdakwa bersama temantemannya yakni Dwi als Godak, Saudara Arlik,saudara Zainal Muhsin, saudara Suroto, saudara Eko als Kenthik
Kabupaten Tulungagung atausetidaktidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum PengadilanNegeri Tulungagung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,melakukan penganiayaan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagaiberikut:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikandiatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 07 April 2018 sekira jam 19.00 Wibterdakwa bersama temantemannya yakni Dwi als Godak, Saudara Arlik,saudara Zainal Muhsin, saudara Suroto, saudara Eko als Kenthik
11 — 8
Soepono) terhadap Penggugat (Kenthik Agung Prawesthi binti R. Prastopo) ;
4.