Ditemukan 1 data
SITI HIDAYATUN,SH
Terdakwa:
ANTOK KURNIAWAN Alias KENTROK Bin RUSIDI
90 — 73
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ANTOK KURNIAWAN Alias KENTROK BIN RUSIDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara
Penuntut Umum:
SITI HIDAYATUN,SH
Terdakwa:
ANTOK KURNIAWAN Alias KENTROK Bin RUSIDI