Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-11-2021 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 20-01-2022
Putusan PN SLEMAN Nomor 512/Pid.Sus/2021/PN Smn
Tanggal 18 Januari 2022 — Penuntut Umum:
SITI HIDAYATUN,SH
Terdakwa:
ANTOK KURNIAWAN Alias KENTROK Bin RUSIDI
9073
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ANTOK KURNIAWAN Alias KENTROK BIN RUSIDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara
    Penuntut Umum:
    SITI HIDAYATUN,SH
    Terdakwa:
    ANTOK KURNIAWAN Alias KENTROK Bin RUSIDI