Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 25-11-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 451/Pdt.P/2019/PN Mtr
Tanggal 21 Nopember 2019 — Pemohon:
HAIRUL IMAN
1916
  • P 736584 atas nama KEMIR KEREMEH lahir : Berelian Semoyang, pada tanggal 30 November 1962, dirubah/diperbaiki menjadi HAIRUL IMAN , lahir di Banyumulek, pada tanggal 31 Desember 1955;
    4. Menghukum Pemohon untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 191.000,00

    bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan sudah tidak akanmengajukan apaapa lagi dipersidangan dan mohon penetapan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana dalam surat permohonan di atas;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa dalam permohonannya Pemohon memohon agardiberikan ijin untuk melakukan perubahan data Nama, tempat dan tanggal lahirpada Passport No.P 736584 atas nama KEMIR KEREMEH
    Bahwa benar Pemohon lahir dengan HAIRUL IMAN lahir di Banyumulektanggal 31 Desember 1955 ;Menimbang, bahwa Pemohon lahir dengan nama HAIRUL IMAN , lahirdi Banyumulek, pada tanggal 31 Desember 1955, sebagaimana tersebut dalamAkta Kelahiran No.AL 8480346316, yang dikeluarkan oleh Dinas KependudukanDan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat tertanggal 27 November 2017(vide bukti P4) ;Menimbang, bahwa Pemohon pernah keluar Negeri (Sebagai TenagaKerja) dan kemudian membuat Passport atas nama KEMIR KEREMEH
    P 736584 atasnama KEMIR KEREMEH dengan tempat/tanggal lahir: Berelian Semoyang,tanggal 30 November 1962, dirubah/diperbaiki menjadi HAIRUL IMAN , lahir diBanyumulek, pada tanggal 31 Desember 1955. Berdasarkan pertimbangantersebut maka petitum keempat beralasan untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan makaPemohon harus dihukum untuk membayar ongkos perkara.