Ditemukan 5 data
33 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 198 PK/Padt/2018Utara tanah milik Nengah Keremen;Selatan tanah milik Desa Pakraman Kelandis;Timur tanah milik Wayan Dedeg;Barat tanah milik Wayan Sumadi;Adalah sah milik Penggugat Rekonvensi;C. Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 01198 atas namaWayan Wiarta adalah sah, sehingga memiliki kekuatan hukum berlaku;D. Menyatakan hukum bahwa Tergugat Rekonvensi untuk menguasai tanahobjek sengketa adalah tanpa alas hak yang sah sehingga telahmelakukan perbuatan melawan hukum;E.
denganSertifikat Hak Milik Nomor 01198 atas nama Wayan Wiarta yang terletakdi Banjar Dinas Kelandis, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan,Kabupaten Buleleng, dengan batasbatas:Utara tanah milik Nengah Keremen;Selatan tanah milik Desa Pakraman Kelandis;Timur tanah milik Wayan Dedeg;Barat tanah milik Wayan Sumadi;adalah sah milik Penggugat Rekonvensi;3. Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 01198 atas namaWayan Wiarta adalah sah, sehingga memiliki kekuatan hukum berlaku;4.
60 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang telah terurai pada bagian Konvensi di atas,dianggap telahmasuk dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Rekonvensi ini;Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ada memiliki sebidangtanah kebun luas:11.600 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor01198/Desa Pakisan atas nama Wayan Wiarta (PenggugatRekonvensi/Tergugat dalam Konvensi), yang terletak di Banjar DinasKelandis, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng,dengan batasbatas: Utara : tanah milik Nengah Keremen
atas Penggugat Rekonvensi mohonkepada Pengadilan Negeri Singaraja untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untukseluruhnya;Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa, luas:11.600 meterpersegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01198 atas nama: WayanWiarta (Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi), yang terletak diBanjar Dinas Kelandis, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan,Kabupaten Buleleng, dengan batasbatas: Utara : tanah milik Nengah Keremen
berikut:Dalam Eksepsi:Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:Dalam Konvensi:Menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;Dalam Rekonvensi:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa, luas:11.600 meter persegidengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01198 atas nama: Wayan Wiarta yangterletak di Banjar Dinas Kelandis, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan,Kabupaten Buleleng, dengan batasbatas: Utara : tanah milik Nengah Keremen
24 — 13
dengan Sertifikat hak milik No.01198/DesaPakisan atas nama Wayan Wiarta (Penggugat Rekonpensi/Tergugatdalam Konpensi), yang terletak di Banjar Dinas Kelandis, Desa Pakisan,Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, dengan batas batas: Utara : tanah milik Nengah Keremen; Selatan : tanah milik Desa Pakraman Kelandis; Timur : tanah milik Wayan Dedeg; Barat : tanah milik Wayan Sumadi;yang selanjutnya di sebut tanah obyek sengketa;Bahwa tanah obyek sengketa tersebut Penggugat Rekonpensi/ Tergugatdalam
dengan Sertifikat hak milik No.01198 atas nama :Wayan Wiarta(Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi),yang terletak diBanjar Dinas Kelandis,Desa Pakisan,Kecamatan Kubutambahan,Kabupaten Buleleng ,dengan batas batas: Utara : tanah milik Nengah Keremen; Selatan : tanah milik Desa Pakraman Kelandis; Timur : tanah milik Wayan Dedeg; Barat :tanah milik Wayan Sumadi;adalah sah milik Penggugat Rekonpensi;C.
denganSertifikat hak milik No.01198 atas nama :Wayan Wiarta yang terletak diBanjar Dinas Kelandis, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan,Kabupaten Buleleng ,dengan batas batas: Utara : tanah milik Nengah Keremen; Selatan : tanah milik Desa Pakraman Kelandis;; Timur : tanah milik Wayan Dedeg; Barat > tanah milik Wayan Sumadi;adalah sah milik Penggugat Rekonpensi;Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No: 01198 atas nama:Wayan Wiarta adalah sah, sehingga memiliki kekuatan hukum berlaku;Menyatakan
9 — 0
sekitar setahun mulai goyah,sering terjadi perselisihan terus menerus disebabkan karena termohonkurang menghargai pemohon dimana termohon pernah melaporkantindakan pemohon terhadap termohon kepada pihak berwajib dimana ataskejadian tersebut pemohon pernah di tahan di Polsek Sukawening selama 3hari, hal ini berlangsung sekitar bulan Desember 2014.Bahwa puncak dari perselisihan tersebut sekitar bulan Januari 2015,pemohon dan termohon telah pisah rumah, pemohon pulang ke rumahorang tua di Kampung Keremen
70 — 33
Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa,luas :11.600 M dengan Sertifikat hak milik No.01198 atas nama :Wayan Wiarta yang terletak di Banjar Dinas Kelandis, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ,dengan batas batas:- U t a r a : tanah milik Nengah Keremen;- Selatan : tanah milik Desa Pakraman Kelandis;- Timur : tanah milik Wayan Dedeg;- Barat : tanah milik Wayan Sumadi;adalah sah milik Penggugat Rekonpensi;3.
dengan Sertifikat hak milik No.01198/DesaPakisan atas nama Wayan Wiarta (Penggugat Rekonpensi/Tergugatdalam Konpensi), yang terletak di Banjar Dinas Kelandis, Desa Pakisan,Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, dengan batas batas: Utara : tanah milik Nengah Keremen; Selatan : tanah milik Desa Pakraman Kelandis;: Timur : tanah milik Wayan Dedeg; Barat tanah milik Wayan Sumadi:yang selanjutnya di sebut tanah obyek sengketa;3, Bahwa tanah obyek sengketa tersebut Penggugat Rekonpensi/ Tergugatdalam
dengan Sertifikat hak milik No.01198 atas nama :Wayan Wiarta(Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi),yang terletak diBanjar Dinas Kelandis,Desa Pakisan,Kecamatan Kubutambahan,Kabupaten Buleleng ,dengan batas batas: Utara tanah milik Nengah Keremen;~ Selatan : tanah milik Desa Pakraman Kelandis:Halaman 14 dari 58 Putusan Perdata Gugatan Nomor 169/Pdt.G/2014/PN Sgr Timur : tanah milik Wayan Dedeg; Barat > tanah milik Wayan Sumadi:adalah sah milik Penggugat Rekonpensi.Menyatakan hukum bahwa Sertifikat
yang terletak di Banjar Dinas Kelandis, Desa Pakisan, KecamatanKubutambahan, Kabupaten Buleleng, dengan batas batas: Utara : tanah milik Nengah Keremen: Selatan : tanah milik Desa Pakraman Kelandis; Timur : tanah milik Wayan Dedeg: Barat tanah milik Wayan Sumadi:;adalah sah milik Penggugat Rekonpensi:Menimbang, bahwa selanjutnya dari keterangan saksi Putu Sudarsanadan saksi Nyoman Karya, tanah tersebut kemudian dimohonkan sertipikat olehPenggugat Rekonpensi pada saat ada proyek Prona tahun 2013 di
denganSertifikat hak milik No.01198 atas nama :Wayan Wiarta yang terletakHalaman 55 dari 58 Putusan Perdata Gugatan Nomor 169/Pdt.G/2014/PN Sgr di Banjar Dinas Kelandis, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan,Kabupaten Buleleng ,dengan batas batas: Utara : tanah milik Nengah Keremen; Selatan tanah milik Desa Pakraman Kelandis; Timur : tanah milik Wayan Dedeg; Barat tanah milik Wayan Sumadi;adalah sah milik Penggugat Scuaebne3.