Ditemukan 104338 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-10-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 478 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 15 Oktober 2012 — DEWAN PIMPINAN NASIONAL HIMPUNAN KERUKUNAN TANI INDONESIA vs DEWAN PIMPINAN NASIONAL HIMPUNAN KERUKUNAN TANI INDONESIA
164120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : DEWAN PIMPINAN NASIONAL HIMPUNAN KERUKUNAN TANI INDONESIA tersebut ;
    DEWAN PIMPINAN NASIONAL HIMPUNAN KERUKUNAN TANI INDONESIA vs DEWAN PIMPINAN NASIONAL HIMPUNAN KERUKUNAN TANI INDONESIA
    TERGUGAT J) /(Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, beralamat di JalanKarang Asem Utara C1434, RT. 007, RW. 002, Kuningan Timur, Jakarta Selatan),melalui Kantor Walikota Jakarta Pusat pada Bagian Hukum dan Ortala, yang diterimaBpk. Pian sebagai Staf Biro Hukum pada Kantor Walikota Jakarta Pusat ;10 Bahwa dikarenakan PELAWAN (dh.
    Tani Indonesia) atas nama Dewan PimpinanNasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia yang beralamat di Jalan Karang AsemUtara C1434.
    HKI.2HI.01.0305 tanggal 21 Oktober 2011, maka PELAWAN (dh.TERGUGAT I) sudah tidak memiliki hak lagi atas jenis ciptaan Seni Logo dengan JudulHKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) ;4 Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Perlawanan yang diajukanPELAWAN (dh. TERGUGAT J) harus dinyatakan tidak diterima atau setidaktidaknyaditolak ;D TERLAWAN (dh.
    PRABOWOSUBIANTO UNTUK PER/ODE 2010 2015 ADALAH PENCIPTADAN SEKALIGUS SEBAGAI PEMILIK HAK CIPTA ATAS SENILOGO HKTI DARI HASIL SAYEMBARA YANG TELAHDIUMUMKAN DAN DITETAPKAN SERTA DIPERGUNAKANBERDASARKAN KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSATHIMPUNAN KERUKUNAN TANI INDONESIA No.
    Oesman Sapta.10 Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti yang dalam pertimbangannyaberkesimpulan menetapkan Termohon Kasasi semula Terlawan/Penggugat Asal sebagaiDewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia yang diketuai olehLetjen TNI (Purn.)
Register : 04-11-2022 — Putus : 12-06-2023 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 192/Pdt.G/2022/PN Smr
Tanggal 12 Juni 2023 — Penggugat:
Pengurus Wilayah Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur ( PW KBBKT )
Tergugat:
1.Pengurus Pusat Kerukunan Bubuhan Banjar (PP KBB)
2.Pengurus Wilayah Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur (PW KBB KT)
73
  • Penggugat:
    Pengurus Wilayah Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur ( PW KBBKT )
    Tergugat:
    1.Pengurus Pusat Kerukunan Bubuhan Banjar (PP KBB)
    2.Pengurus Wilayah Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur (PW KBB KT)
Register : 25-07-2023 — Putus : 15-08-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan PT SAMARINDA Nomor 136/PDT/2023/PT SMR
Tanggal 15 Agustus 2023 — Pembanding/Penggugat : Pengurus Wilayah Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur ( PW KBBKT ) Diwakili Oleh : Suriyadi
Terbanding/Tergugat I : Pengurus Pusat Kerukunan Bubuhan Banjar (PP KBB)
Terbanding/Tergugat II : Pengurus Wilayah Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur (PW KBB KT)
2812
  • Pembanding/Penggugat : Pengurus Wilayah Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur ( PW KBBKT ) Diwakili Oleh : Suriyadi
    Terbanding/Tergugat I : Pengurus Pusat Kerukunan Bubuhan Banjar (PP KBB)
    Terbanding/Tergugat II : Pengurus Wilayah Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur (PW KBB KT)
Putus : 27-01-2016 — Upload : 12-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 719 K/Pdt.Sus-HKI/2015
Tanggal 27 Januari 2016 — DEWAN PIMPINAN NASIONAL HIMPUNAN KERUKUNAN TANI INDONESIA (DPN HKTI) Pimpinan DR. Oesman Sapta VS DEWAN PIMPINAN NASIONAL HIMPUNAN KERUKUNAN TANI INDONESIA (DPN HKTI) Pimpinan Letnan Jenderal (Purnawirawan) Prabowo Subianto
302428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DEWAN PIMPINAN NASIONAL HIMPUNAN KERUKUNAN TANI INDONESIA (DPN HKTI) Pimpinan DR. Oesman Sapta tersebut;
    DEWAN PIMPINAN NASIONAL HIMPUNAN KERUKUNAN TANI INDONESIA (DPN HKTI) Pimpinan DR. Oesman Sapta VS DEWAN PIMPINAN NASIONAL HIMPUNAN KERUKUNAN TANI INDONESIA (DPN HKTI) Pimpinan Letnan Jenderal (Purnawirawan) Prabowo Subianto
    Nomor 719 K/Pdt.SusHKI/20152.Bahwa sejak tahun 1973 berdirinya Himpunan Kerukunan TaniIndonesia (HKTI) hingga Tahun 19992004 dibawah kepemimpinan Ir.Siswono Yudhohusodo, menyelenggarakan Sayembara Logo HKTI yangdiketuai Panitia Ir. Peni Soeprijasto, Koordinator KompartemenOrganisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Dewan Pimpinan PusatHimpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPP HKTI Masa Bakti 19992004) dan Ketua Dewan Juri DR. Andin H.T.
    Tahun 2011, tanggal 18Januari 2011 telah memutuskan memberikan pengesahan AktaPendirian Himpunan Kerukunan Tani Indonesia disingkat HKT!
    Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan = TaniIndonesia (DPNHKTI) Pimpinan Dr. Oesman Sapta, beralamatdi Jakarta, Jalan Prof Dr Satrio C4 Nomor 18 Jakarta Selatan,dahulu (dalam perkara Nomor 25/HAK CIPTA/ 2011/PN NIAGAJKT PST tanggal 9 Juni 2011) dahulu sebagai Tergugatsekarang sebagai Penggugat;2. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Himpunan Kerukunan TaniIndonesia (DpnHkti) Pimpinan Letnan JenderalHalaman 16 dari 24 hal. Put.
    Dalam perkara pembatalan Hak Cipta Nomor 25/HakCipta/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 9 Juni 2011, yang diperiksadan diadili adalah:Subjek Hukum: Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan TaniIndonesia (DPN HKTI) pimpinan Let.Jen (purn) PrabowoSubianto, sebagai Penggugat; Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan TaniIndonesia (DPN HKTI) pimpinan DR.
    Nomor 719 K/Pdt.SusHKI/2015Subjek Hukum: Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia(DPN HKTI) pimpinan DR.
Putus : 20-10-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 P/HUM/2015
Tanggal 20 Oktober 2015 — KERUKUNAN MASYARAKAT ADAT KAWASAN ERPACHT “MASATA”, vs. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
13283 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:KERUKUNAN MASYARAKAT ADAT KAWASAN ERPACHT MASATA tersebut tidak dapat diterima;
    KERUKUNAN MASYARAKAT ADAT KAWASAN ERPACHTMASATA, vs. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    , bahwa untuk mendukung dalildalil permohonannya,Pemohon telah mengajukan buktibukti sebagai berikut:1.10.11.12.13.14.Foto Copy BLOK 1 Data Pemohon Kartu Reorganisasi Penguasaan Tanah(KRPT) (Bukti P1a);Foto Copy BLOK 2 Data Pemohon Kartu Reorganisasi Penguasaan Tanah(KRPT) (Bukti P1b);Foto Copy BLOK 3 Data Pemohon Kartu Reorganisasi Penguasaan Tanah(KRPT) (Bukti P1c);Foto Copy BLOK 4 Data Pemohon Kartu Reorganisasi Penguasaan Tanah(KRPT) (Bukti P1d);Foto Copy Hasil Rapat tanggal 2 Desember 2014 Kerukunan
    Kerugian (hak) secara normatif yang diakibatkan oleh berlakunya peraturanperundangundangan yang dimohonkan pengujian;Menimbang, bahwa dalam permohonannya dinyatakan bahwa Pemohon(Jhon Petrus Wantah) mewakili Kerukunan Masyarakat Adat Kawasan ErpachtMASATA, yang mempunyai ikatan asalusul leluhur yang secara turunmenurun bermukim di wilayah geografis tertentu (in casu Kelurahan TanjungMerah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara).
    Adapun buktibukti yang diajukan oleh Pemohon belummembuktikan dan menunjukan eksistensi Kerukunan Masyarakat AdatKawasan Erpacht MASATA sebagaimana kriteria dan tolok ukur tersebut diatas;Halaman 41 dari 44 halaman Putusan Nomor 37 P/HUM/2015 Bahwa selain itu, hak tradisional kesatuan masyarakat hukum adat yangberkaitan dengan wilayahnya haruslah dapat dipastikan dengan jelassubstansi dan batasbatasnya, mengingat pada wilayah tersebutdiberlakukan beberapa ketentuan peraturan perundangundangan.
Register : 03-04-2012 — Putus : 07-06-2012 — Upload : 25-10-2012
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 76 / B / 2012 / PT.TUN.JKT.
Tanggal 7 Juni 2012 — LEMBAGA KERUKUNAN MASYARAKAT SEPUTAR NURUL MASAJID; 1.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA; 2.YAYASAN PERGURUAN PESANTREN SYEKH MUHAMMAD SAMMAN;
7423
  • LEMBAGA KERUKUNAN MASYARAKAT SEPUTAR NURUL MASAJID;1.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA;2.YAYASAN PERGURUAN PESANTREN SYEKH MUHAMMAD SAMMAN;
    PUTUSANNomor : 76 / B/ 2012 / PT.TUN.JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang berwenangmemeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat banding,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam sengketa antara : LEMBAGA KERUKUNAN MASYARAKAT SEPUTAR NURUL MASAJID,Jalan Pongtiku No. 9 A RT 002/005, KelurahanKalukuang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar,Sulawesi Selatan, dalam hal ini diwakili oleh M.Muchlis Dahlan, SH., Warganegara
Register : 09-08-2011 — Putus : 05-01-2012 — Upload : 11-01-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 152/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 5 Januari 2012 — Lembaga Kerukunan Masyarakat Seputar Nurul Masajid;1.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia,2.Yayasan Perguruan Pesantren Syekh Muhammad Samman
5661
  • Lembaga Kerukunan Masyarakat Seputar Nurul Masajid;1.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia,2.Yayasan Perguruan Pesantren Syekh Muhammad Samman
    P U TT US A NNomor : 152/G/20 11/PTUN JKTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata UsahaNegara pada tingkat pertama dengan acara biasa, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara antaraLEMBAGA KERUKUNAN MASYARAKAT SEPUTAR NURUL MASAJID, JalanPongtiku No. 9 A RT 002/005, KelurahanKalukuang, Kecamatan Tallo, KotaMakassar, Sulawesi Selatan, dalam halini = diwakili Oleh M.
    ., Warganegara Indonesia,Pekerjaan/Jabatan Ketua PengurusLembaga Kerukunan Masyarakat SeputarNurul Masajid, Alamat Jl. Pannampu Il,RT 001/004. Kelurahan Suangga, KecamatanTallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,berdasarkan Pasal 10 ayat (1) AktaPendirian yang dibuat oleh Notaris YahyaHaskas, SH.
Register : 28-03-2023 — Putus : 24-08-2023 — Upload : 07-06-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 139/G/2023/PTUN.JKT
Tanggal 24 Agustus 2023 — Penggugat:
Perkumpulan Kerukunan Keluarga Kawanua diwakili oleh Ayub D.P. Junus
Tergugat:
1.1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2.Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Intervensi:
KERUKUNAN KELUARGA KAWANUA,
910
  • Penggugat:
    Perkumpulan Kerukunan Keluarga Kawanua diwakili oleh Ayub D.P. Junus
    Tergugat:
    1.1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    2.Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    Intervensi:
    KERUKUNAN KELUARGA KAWANUA,
Register : 18-02-2011 — Putus : 10-08-2011 — Upload : 27-10-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 28/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 10 Agustus 2011 — Dewan Pimpinan Nasional"Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPN HKTI);1.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,2.DR. Oesman Sapta
8014
  • Dewan Pimpinan Nasional"Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPN HKTI);1.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,2.DR. Oesman Sapta
    P U TT U SS A NNomor : 28/G/20 11/PTUNJKTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata UsahaNegara pada tingkat pertama dengan acara biasa, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara antaraDEWAN PIMPINAN NASIONAL HIMPUNAN KERUKUNAN TANIINDONESIA (DPN HKTI), OrganisasiKemasyarakatan, berkedudukan di GedungArsip, Kantor Kementrian Pertanian RepublikIndonesia, Jalan Harsono R.M.
    ,Rinni Ariany, SH., MH., kesemuanyaWarganegaraIndonesia, Para Advokat yangtergabung dalam Tim Penasehat Hukum DewanPimpinan Nasional Himpunan Kerukunan TaniIndonesia, yang beralamat di Jalan Jeruk No.3 Menteng, Jakarta 10310, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 16 Februari 2011,untuk selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGATMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA; Halaman 3 dari 118 halaman PutusanNo. 28/G/20 11/PTUNJKTBerkedudukan di Jalan H.R.
    OESMANManusia R.1, berdasarkan Surat KuasaSubstitusi tertanggal 8 Maret 2011, untukselanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT; SAPTA, Ketua Umum Himpunan Kerukunan TaniIndonesia, berdasarkan Musyawarah Nasionaltanggal 14 Juli 2010 Himpunan Kerukunan TaniIndonesia, pekerjaan Swasta, WarganegaraIndonesia, beralamat di Jalan Karang AsemUtara RT 007, RW 002, Kelurahan Kuningan,Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, dalamhal ini diwakil i oleh Kuasa Hukumnyabernama : Dodi S. Abdulkadir, BSc, SE,SH,MH., M.
    Andiasworo, SH., danReza Iskandar, SH. kesemuanya WarganegaraIndonesia, para Advokat dan Konsultan Hukumpada Tim Advokasi Himpunan Kerukunan TaniIndonesia, berkantor di Grand Wijaya CenterBlok B8/9, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru,Halaman 5 dari 118 halaman PutusanNo. 28/G/20 11/PTUNJKTJakarta 12160, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor 056/MRP OSO/SK/IV/2011,tertanggal 7 April 2011, untuk selanjutnyadisebut TERGUGAT IIINTERWENSI;2 252 seer cums 2 sume seers ome 5 eee 2Pengadilan Tata Usaha Negara
Register : 12-07-2012 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 310 K/TUN/2012
Tanggal 23 Juli 2013 — DEWAN PIMPINAN NASIONAL "HIMPUNAN KERUKUNAN TANI INDONESIA" (DPN HKTI) VS I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI, II. DR. OESMAN SAPTA;
10095 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN NASIONAL "HIMPUNAN KERUKUNAN TANI INDONESIA" (DPN HKTI) VS I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI, II. DR. OESMAN SAPTA;
    Putusan Nomor 310 K/TUN/2012.IIllUmum dan/atau Pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, seolaholah sah quod non. Perilaku dan/atau tindakan mana sangat merugikan kepentinganPenggugat yang akan dijelaskan lebih rinci oleh Penggugat dalam uraiannya dibawah ini.
    Tahun 2011 tentang PengesahanHimpunan, dimana di dalam Surat Keputusan a quo Tergugat telahmemutuskan;Menetapkan:PERTAMA : Memberikan penggesahan Akta Pendirian:HIMPUNAN KERUKUNAN TANI INDONESIA disingkatHKTINPWP. 02.491.222.2017.000berkedudukan di Gedung Arsip, Kantor KementrianPertanian Republik Indonesia Jl.
    Bahwa Notaris sebagai pembuat akta bertanggung jawab terhadap kebenaranseluruh isi akta yang dibuatnya termasuk apakah mekanisme MusyawarahNasional VII Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) untuk perubahanPengurus Dewan Pimpinan Nasional HKTI dan perubahan Akta Pendirian HKTIsudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    Tahun 2011 tertanggal 18 Januari 2011 tentangPengesahan Himpunan, yaitu Himpunan Kerukunan Tani Indonesia;Vv Bahwa menurut ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Jo.
    Harsono RM No. 3, Jakarta Selatan (asli) ;Bukti P6 tentang Surat Keputusan DPN HKTI Nomor: KEP169/DPN HKTI/XII/2009 tertangggal 30 Desember 2009 tentang Organizing Commitee (PanitiaPelaksana) Musyawarah Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Tahun2010, beralamat dan/atau berkantor di Sekretariat DPN HKTI di Gedung Arsip,Departemen Pertanian RI, Jl.
Putus : 27-01-2016 — Upload : 20-10-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 718 K/Pdt.Sus-HKI/2015
Tanggal 27 Januari 2016 — DEWAN PIMPINAN NASIONAL HIMPUNAN KERUKUNAN TANI INDONESIA (“DPN HKTI”), Pimpinan DR. OESMAN SAPTA VS 1. DEWAN PIMPINAN NASIONAL HIMPUNAN KERUKUNAN TANI INDONESIA (“DPN HKTI”) Pimpinan Letnan Jenderal (Purnawirawan) PRABOWO SUBIANTO
9327 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DEWAN PIMPINAN NASIONAL HIMPUNAN KERUKUNAN TANI INDONESIA (DPN HKTI) Pimpinan DR. OESMAN SAPTA, tersebut;
    DEWAN PIMPINAN NASIONAL HIMPUNAN KERUKUNAN TANI INDONESIA (DPN HKTI), Pimpinan DR. OESMAN SAPTA VS 1. DEWAN PIMPINAN NASIONAL HIMPUNAN KERUKUNAN TANI INDONESIA (DPN HKTI) Pimpinan Letnan Jenderal (Purnawirawan) PRABOWO SUBIANTO
Register : 26-07-2022 — Putus : 26-01-2023 — Upload : 26-01-2023
Putusan PN MALILI Nomor 43/Pdt.G/2022/PN Mll
Tanggal 26 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
8528
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan bahwa Rapat Umum Anggota (Mubes) Kerukunan Wawainia Asli Sorowako disingkat KWAS yang dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2022 adalah Sah menurut hukum;
    3. Menyatakan Kerukunan Wawainia Asli Sorowako disingkat KWAS atau Penggugat di bawah kepemimpinan Andi Baso Makmur yang terpilih pada tanggal 27 Februari 2022 untuk periode kepengurusan Tahun 2022 2025 adalah Sah secara Hukum
    Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan: Kerukunan Wawainia Asli Sorowako, ditetapkan di Jakarta, Tanggal 26 April 2022;
  • Menyatakan bahwa Penggugat satu-satunya organisasi yang berhak menggunakan nama Kerukunan Wawainia Asli Sorowako yang disingkat KWAS dan berhak menjalankan roda organisasi berdasarkan AD/ART organisasi KWAS;
  • Menyatakan Tergugat yang mencatut atau telah membentuk dan menggunakan organisasi Kerukunan Wawainia Asli Sorowako yang disingkat KWAS adalah
    merupakan perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan tindakan atau perbuatan Tergugat yang mengklaim sebagai Ketua Kerukunan Wawainia Asli Sorowako disingkat KWAS adalah tindakan atau perbuatan yang tidak sesuai hukum;
  • Menyatakan bahwa segala surat-surat atau dokumen-dokumen yang dibuat dan diterbitkan Tergugat yang mengatasnamakan organisasi Kerukunan Wawainia Asli Sorowako disingkat KWAS atau Penggugat dan dalam kekuasaan Tergugat sepanjang mengenai organisasi KWASsejak tanggal
Register : 28-12-2023 — Putus : 31-01-2024 — Upload : 13-02-2024
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 391/B/2023/PT.TUN.JKT
Tanggal 31 Januari 2024 — Pembanding/Penggugat : Perkumpulan Kerukunan Keluarga Kawanua diwakili oleh Ayub D.P. Junus
Terbanding/Tergugat I : 1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat II : Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : KERUKUNAN KELUARGA KAWANUA,
590
  • Pembanding/Penggugat : Perkumpulan Kerukunan Keluarga Kawanua diwakili oleh Ayub D.P. Junus
    Terbanding/Tergugat I : 1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    Terbanding/Tergugat II : Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    Terbanding/Tergugat II Intervensi I : KERUKUNAN KELUARGA KAWANUA,
Register : 26-08-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN TEGAL Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Tgl
Tanggal 9 September 2021 — Pemohon:
1.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia
2.Miftachudin
3.Komar Raenudin
4.Edy Kurniawan Fitrianto
Termohon:
Kejaksaan Negeri Kota Tegal
11626
  • Pemohon:
    1.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia
    2.Miftachudin
    3.Komar Raenudin
    4.Edy Kurniawan Fitrianto
    Termohon:
    Kejaksaan Negeri Kota Tegal
Register : 15-01-2024 — Putus : 15-02-2024 — Upload : 16-02-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 9/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal 15 Februari 2024 — Pemohon:
1.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
2.MUHAMMAD CHAMDANI
3.SELMI AFIF
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan
289
  • Pemohon:
    1.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
    2.MUHAMMAD CHAMDANI
    3.SELMI AFIF
    Termohon:
    Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan
Register : 22-01-2024 — Putus : 04-03-2024 — Upload : 06-03-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 13/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal 4 Maret 2024 — Pemohon:
1.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
2.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
Termohon:
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
3515
  • Pemohon:
    1.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
    2.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
    Termohon:
    Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
Register : 02-03-2020 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 44/Pdt.G/2020/PN Bit
Tanggal 30 Nopember 2020 — MATANDUNG
3.KETUA RUKUN TORAJA CABANG BITUNG
Turut Tergugat:
1.KETUA KERUKUNAN KELUARGA TORAJA SULAWESI UTARA
2.KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN JALAN TOL MANADO BITUNG
3.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN JALAN TOL MANADO BITUNG I
4.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL BPN ATR KOTA BITUNG
14560
  • DALAM REKONVENSI;

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konvensi I, III untuk sebahagian;
    2. Menyatakan sebagai hukum sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sagerat Kecamatan Bitung Barat, Kota Bitung dengan luas 2070 M2 sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 894 /Sagerat/2007 dengan batas-batas Utara dengan Keluarga Inarai Wenas, Timur dengan Jalan, Selatan dengan Jalan, Barat dengan Budiawan dan kemudian Sertipikat Hak Milik Nomor 894/Sagerat/2007 atas nama Kerukunan
    Keluarga Toraja Sulawesi Utara Cabang Bitung adalah merupakan milik KKT Sulut yang pengelolaannya diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi in casu Kerukunan Keluarga Toraja Sulawesi Utara Cabang Bitung.
  • Menyatakan sebagai hukum Tergugat Rekonvensi telah mengundurkan diri dari Kerukunan Keluarga Toraja Sulawesi Utara Cabang Bitung sesuai Surat Pengunduran Diri Nomor 03/PD/KKTB/X/2008 tanggal 30 Oktober 2008
  • Menyatakan sebagai hukum Tergugat Rekonvensi tidak berhak atas pembayaran ganti rugi tanah sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 894/Sagerat/2007;
  • Menyatakan sebagai hukum sebagian tanah yang ada dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 894/Sagerat/2007 atas nama Kerukunan
    Keluarga Toraja Sulawesi Utara Cabang Bitung yakni seluas kurang lebih 636 M2 yang telah masuk pada proyek Jalan Tol Manado Bitung dengan segala pemberian gantiruginya diserahkan kepada Ketua KKT Sulut, Ketua KKT Cabang Bitung dan Bendahara KKT Cabang Bitung, untuk menerima dan mengelola uang ganti rugi tersebut;
  • Menyatakan sebagai hukum Keputusan Rapat Pengurus Kerukunan Keluarga Toraja Sulawesi Utara dan Pengurus Kerukunan Keluarga Toraja Cabang Bitung pada tanggal
    17 November2019 yang telah meyepakati pembayaran transaksi pembebasan lahan tanah Kerukunan Keluarga Toraja Sulawesi Utara Cabang Bitung dibayarkan melalui rekening bank dan dana ganti rugi tersebut diperuntukan untuk relokasi pembelian lahan baru dibitung dan untuk penataan tongkonan baik dilokasi yang lama maupun yang baru adalah sah.
    MATANDUNG
    3.KETUA RUKUN TORAJA CABANG BITUNG
    Turut Tergugat:
    1.KETUA KERUKUNAN KELUARGA TORAJA SULAWESI UTARA
    2.KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN JALAN TOL MANADO BITUNG
    3.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN JALAN TOL MANADO BITUNG I
    4.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL BPN ATR KOTA BITUNG
    Kerukunan Keluarga Toraja Sulut;Bahwa tidak ada koordinasi dengan Kerukunan Keluarga Toraja Sulutcabang Bitung;Bahwa bukti surat T.1.2.37 diperlihatkan kepada saksi dan saksimembenarkan;Kerukunan Keluarga Toraja Cabang Bitung tidak pernah buat laporankepada Kerukunan Keluarga Toraja Sulut mengenai keuangan;Bahwa waktu pagelaran musik di Angkatan Laut tidak ada dana yangterkumpul;Bahwa ada anggota yang tidak memberi Ssumbangan;Bahwa Yunus Paranduk tidak memberi sumbangan karena sedangberada di Ambon
    Sulawesi Utara,ketua kerukunan cabangBitung,bendahara kerukunan cabang Bitung, yang benar dimasukandi rekening Kerukunan Keluarga Toraja cabang Bitung diketahui olehKetua kerukunan Cabang Bitung, bendahara dan Ketua KerukunanKeluarga Toraja Sulawesi Utara;Bahwa Kerukunan Keluarga Toraja Cabang Bitung sudah terdaftar diKesbang karena memiliki Angaran dasar Anggaran Rumah tanggakerukunan Keluarga Toraja Sulawesi Utara karena kami tidakmungkin membuat anggaran dasar yang dulu dari 18 cabang yangada
    sengketa hanya milik dari Kerukunan Keluarga Torajacabang Bitung;Bahwa tidak ada yang melarang melaksanakan kegiatan di objeksengketa;Bahwa ada meminta ijin kepada pengurus Saksi hanya mendengardari Kerukunan Keluarga Toraja Bitung untuk ibadah;Bahwa yang meminta jjin Markus Adrias Nampa karena ia yangmemegang kunci pengurus Keluarga Kerukunan Toraja CabangBitung;Bahwa Saksi tidak tahu berapa harga tanah;Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengadakan tanah;Bahwa tidak pernah Kerukunan Keluarga Toraja
    Utara untuk diberikan kepada panitiatetapi setiap pengumpulan dana atas nama Kerukunan KeluargaToraja Sulasei Utara;Bahwa ada keuangan yang diberikan oleh Kerukunan KeluargaToraja Sulawesi Utara untuk membeli tanah, sebagaimana Saksisampaikan bahwa tanah itu.
    in casu Kerukunan Keluarga Toraja Sulawesi UtaraCabang Bitung..
Register : 22-01-2024 — Putus : 04-03-2024 — Upload : 06-03-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 16/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal 4 Maret 2024 — Pemohon:
1.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
2.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
Termohon:
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia
2512
  • Pemohon:
    1.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
    2.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
    Termohon:
    Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia
Register : 11-10-2021 — Putus : 28-03-2022 — Upload : 28-03-2022
Putusan PA BANTUL Nomor 1351/Pdt.G/2021/PA.Btl
Tanggal 28 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
653
  • Menetapkan sebidang tanah dan rumah SHM Nomor:00480 atas nama pemegang hak Siti Rustinah luas 118 M2 terletak di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Banguntapan, kabupaten Bantul, dengan batas-batas:

    Sebelah Utara berbatasan dengan jalan kerukunan kampung.

    Sebelah Timur berbatasan dengan jalan kerukunan kampung.

    Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Esti Yuniawati.

    Sebelah Barat berbatasan dengan jalan kerukunan kampung.

Register : 15-04-2020 — Putus : 21-04-2020 — Upload : 05-06-2020
Putusan PN KUTACANE Nomor 16/Pdt.P/2020/PN Ktn
Tanggal 21 April 2020 — Pemohon:
Hj. ZUBAEDAH FIRO HAREPA
252
  • MENETAPKAN:

    • Mengabulkan permohonan Pemohon;
    • Menetapkan bahwa Desa Kerukunan Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 27 Februari 2014 telah meninggal dunia seorang Laki Laki bernama H. NYAKCOPkarena sakit dan dikebumikan di Desa Kerukunan Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara.