Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-07-2013 — Upload : 11-11-2013
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 206/PID.B/2013/PN.BJN
Tanggal 23 Juli 2013 — MUSTARI Bin BADI
317
  • KedungademBahwa saksi menerangkan terdakwa telah mengangkut hasil hutanberupa kayu jati bentuk pesagen ukuran 300xI2xI2 cm berjumlah satubatang = 0,0432 m2 dengan cara dipikulBahwa saksi menerangkan bahwa terdakwa membawa kayu tersebuttanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil HutanSaksi menerangkan melakukan penangkapan bersama 3 orangtemanya Saksi menerangkan Perhutani mengalami keryugian sebesarRp.635.368,Bahwa saksi menerangakan pada saat penangkapan terdakwamengaku terdakwa membeli kayu
    KedungademBahwa saksi menerangkan terdakwa telah mengangkut hasil hutanberupa kayu jati bentuk pesagen ukuran 300x12x12 cm berjumlah satubatang = 0,0432 rn2 dengan cara dipikulBahwa saksi menerangkan bahwa terdakwa membawa kayu tersebuttanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil RutanSaksi menerangkan melakukan penangkapan bersama 3 orangtemanya Saksi menerangkan Perhutani mengalami keryugian sebesarRp. 635.368,Bahwa saksi menerangakan pada saat penangkapan terdakwamengaku terdakwa membeli kayu
    KedungademBahwa saksi menerangkan terdakwa telah mengangkut hasil hutanberupa kayu jati bentuk pesagen ukuran 300x12x12 cm berjumlah satubatang = 0,0432 m2 dengan cara dipikulBahwa saksi menerangkan bahwa terdakwa membawa kayu tersebuttanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil HutanSaksi menerangkan melakukan penangkapan bersama 3 orangtemanya Saksi menerangkan Perhutani mengalami keryugian sebesarRp. 635.368,Bahwa saksi menerangakan pada saat penangkapan terdakwamengaku terdakwa membeli kayu
Register : 06-12-2017 — Putus : 06-02-2018 — Upload : 20-02-2018
Putusan PN METRO Nomor 172/Pid.B/2017/PN Met
Tanggal 6 Februari 2018 — Penuntut Umum:
1.NOVITA WULANDARI, SH. MH.
2.RAHMAT EFENDI, S.H.
Terdakwa:
A. Firli Effendi bin M. Ali Muzir
9629

Dikembalikan kepada Larasti binti Marjono;

6.Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);

DALAM PERKARA PERDATA GABUNGAN GUGATAN GANTI KERUGIAN

  1. Menyatakan gugatan ganti keryugian tidak dapat diterima
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara penggabungan gugatan