Ditemukan 324 data
Terdakwa:
MORIS Bin KETAU
59 — 27
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa MORIS Bin KETAU (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila
Dikembalikan kepada terdakwa MORIS Bin KETAU (Alm);
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Terdakwa:
MORIS Bin KETAU
Menyatakan bahwa terdakwa MORIS Bin KETAU terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atauNiaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah sebagaimanadimaksud dalam dalam Pasal 55 UURI No.22 tahun 2001 tentang Minyakdan Gas Bumi Sesuai dengan dakwaan KESATU Penuntut Umum.2.
Menetapkan agar terdakwa MORIS Bin KETAU dibebani membayar biayaperkara sebesar Rp. 5.000. (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan diatas, Penasihat Hukum terdakwatelah mengajukan pembelaannya (pledoi) secara tertulis tertanggal 17Desember 2018, yang pada pokoknya :1.
Perkara: PDM110/SDWR/TPUL/10/2018, yang isinya sebagai berikut;DAKWAANKESATUBahwa ia terdakwa MORIS BIN KETAU (ALM) pada hari Rabu tanggal27 Mei 2015 sekitar jam 12.30 wita atau setidaktidaknya pada waktu tertentudalam bulan Mei Tahun 2015 bertempat di Jalan Poros menuju KampungMencimai Kec. Barong Tongkok Kab.
Bahwa terdakwa MORIS BIN KETAU (ALM) dalam melakukanpengangkutan BBM jenis Solar tersebut tidak dilengkapi dengan surat jinpengangkutan dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimanadimaksud dalam Pasal 55 Undangundang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyakdan Gas Bumi.ATAUKEDUAHalaman 6 dari 33 Putusan Nomor 135/Pid.Sus/2018/PN SdwBahwa ia terdakwa MORIS BIN KETAU (ALM) pada hari Rabu tanggal27 Mei 2015 sekitar jam 12.30 wita atau setidaktidaknya pada waktu
Bahwa terdakwa MORIS BIN KETAU (ALM) dalam melakukanpengangkutan BBM jenis Solar tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijinpengangkutan dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimanadimaksud dalam Pasal 53 huruf b jo pasal 23 ayat (2) Undangundang No. 22Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;ATAUKETIGABahwa ia terdakwa MORIS BIN KETAU (ALM) pada hari Rabu tanggal27 Mei 2015 sekitar jam 12.30 wita atau setidaktidaknya pada waktu tertentudalam bulan Mei
Terbanding/Penuntut Umum : ANNAS HUDA SOFIANUDDIN, S.H.
54 — 26
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 19 Desember 2018 Nomor 135/Pid.Sus/2018/PN Sdw yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara dan mengenai barang bukti yang telah dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga dictum amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1(satu) lembar STNK mobil Merk Mitsubishi Type Pick Up L 300 warna hitam Nomor Polisi KT-8885-PA;
Pembanding/Terdakwa : MORIS Bin KETAU Diwakili Oleh : Frankolai, S.H.,C.L.A
Terbanding/Penuntut Umum : ANNAS HUDA SOFIANUDDIN, S.H.
Perk: PDM110/SDWR/TPUL/10/2018, yang isinyasebagai berikut :DAKWAANKESATUBahwa ia terdakwa MORIS BIN KETAU (ALM) pada hari Rabu tanggal 27Mei 2015 sekitar jam 12.30 wita atau setidaktidaknya pada waktu tertentudalam bulan Mei Tahun 2015 bertempat di Jalan Poros menuju KampungMencimai Kec. Barong Tongkok Kab.
Kutai Barat untuk dijual eceranseharga Rp. 8.000, (delapan ribu) rupiah per liter; Bahwa terdakwa MORIS' BIN KETAU (ALM) dalam melakukanpengangkutan BBM jenis Solar tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijinpengangkutan dari pihak yang berwenang;Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimanadimaksud dalam Pasal 55 Undangundang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyakdan Gas Bumi;ATAUKEDUABahwa ia terdakwa MORIS BIN KETAU (ALM) pada hari Rabu tanggal 27Mei 2015 sekitar jam 12.30 wita atau
KETAU (ALM) pada hari Rabu tanggal 27Mei 2015 sekitar jam 12.30 wita atau setidaktidaknya pada waktu tertentudalam bulan Mei Tahun 2015 bertempat di Jalan Poros menuju KampungMencimai Kec.
Menetapkan agar terdakwa MORIS Bin KETAU dibebani membayar biayaperkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan diatas, Penasihat Hukum terdakwatelah mengajukan pembelaannya (pledoi) secara tertulis tertanggal 17Desember 2018, yang pada pokoknya :1.
Kutai Barat;Dikembalikan kepada terdakwa MORIS Bin KETAU (Alm);6.