Ditemukan 3 data
4 — 3
Tri Pramuko Librianto, untuk mengurus mengurus proses kepindahan hak kewarisan atas sebidang tanah pekarangan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 6524, atas nama Haji Tri Pramuko Librianto, Luas 198 m2 (seratus Sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Jl. Delima Utara I blok V kav No.71, Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);
388 — 203
Menyatakan gugatan Penggugat yang berhubungan dengan kewarisan tidak dapat diterima;
6.
54 — 22
Perkara : KEWARISAN
Amar Putusan
----------------------------------------------M E N G A D I L I ----------------------------------------------
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara nomor : 1193/Pdt.G/2016/PA.Sel.