Ditemukan 755 data
KEZIA RACHELIANCE
45 — 9
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan tempat lahir dan nama Ayah Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 0418/1999, tertanggal 02 Februari 2018, atas nama KEZIA RACHELIANCE yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, yang semula tertulis lahir di JAKARTA, seharusnya yang benar di BEKASI dan nama Ayah Pemohon semula tertulis
Pemohon:
KEZIA RACHELIANCE
55 — 7
Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama KEESJE WAHJUNI menjadi KEZIA WAHYUNI;3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama AIJ HWA sebagaimana tersebut dalam Petikan Surat Tanda Kelahiran Nomor 306/A/1960, tanggal 26 Oktober 1981, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Tulungagung menjadi KEZIA WAHYUNI;4.
Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Tulungagung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pergantian nama Pemohon yang semula bernama AIJ HWA sebagaimana tersebut dalam Petikan Surat Tanda Kelahiran Nomor 306/A/1960, tanggal 26 Oktober 1981, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Tulungagung, menjadi KEZIA
- KEZIA WAHYUNI
sebagaimana Petikan SuratTanda Kelahiran Nomor 306/A/1960, tanggal 26 Oktober 1981;Bahw di dalam Surat Pernjataan Ganti Nama Berdasarkan KeputusanPresidium Kabinet No. 127/U/KEP/12/1996, tanggal 28 September 1967,nama Pemohon diganti dari AJ) HWA menjadi KEESJE WAHJUNI;Bahwa di dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 16/1983, tanggal06 Juni 1983, Pemohon tertulis dengan nama KEESJE WAHJUNI;Bahwa di dalam Kartu Tanda Penduduk, tanggal 05 Nopember 2012, NIK.351208691 1600001 Pemohon tertulis dengan nama KEZIA
WAHYUNI;Bahwa didalam Kartu Keluarga, tanggal 23 Pebruari 2008, No.351208071 1052683, Pemohon tertulis dengan nama KEZIA WAHYUNI;Bahwa sesuai dengan anjuran Pemerintah dalam rangka asimilasi yangmenyeluruh, maka Pemohon ingin mengganti nama Pemohon yang semulabernama AlJ HWA menjadi KEZIA WAHYUNI :Bahwa dalam kehidupan seharihari di lingkungan masyarakat, Pemohonsering dipanggil dengan nama KEZIA WAHYUNI ;Bahwa dalam suratsurat tersebut, Pemohon tertulis dengan nama yangtidak sama;Bahwa berdasarkan
Sitkepada lbu Ketua Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengabulkanpermohonan Pemohon tersebut dengan memberikan Penetapan sebagaiberikut;1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;Mengesahkan dan mengijinkan pergantian nama Pemohon yang semulabernama KEESJE WAHJUNI menjadi KEZIA WAHYUNI ;.
WAHYUNI, hal ini jugadiperkuat oleh keterangan saksisaksi yang mana sejak mengenal Pemohondan Akta Perkawinan Jemaat Gereja ditanda tangani oleh Pemohon sebagaiPendeta menggunakan nama KEZIA WAHYUNI dan bukti surat:* Fotocopy Kartu Tanda Penduduk NIK: 3512086911600001 .atas namaantara KEZIA WAHYUNI, diberi tanda P1;* Fotocopy Kartu Keluarga No. 3512080711052683, tanggal 23 Pebruari 2008,atas nama PETRUS KRISTIAN, diberi tanda P5;Menimbang, bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tujuandari
Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yangsemula bernama KEESJE WAHJUNI menjadi KEZIA WAHYUNI;3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yangsemula bernama AW) HWA sebagaimana tersebut dalam Petikan SuratTanda Kelahiran Nomor 306/A/1960, tanggal 26 Oktober 1981, yangdikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Tulungagung menjadi KEZIAWAHYUNI;4.
16 — 1
Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama orang tua Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon Nomor: 36/1993 tertanggal 6 Februari 1993 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang, tertulis telah lahir Kezia Brigitte Chen anak ke lima perempuan sah dari suami isteri SUGIJONO dengan SETIJANTO-GOENAWAN ENNY INDRATI dirubah menjadi: Kezia Brigitte Chen anak ke lima perempuan sah dari suami isteri SUGIONO dengan ENNY INDRATI;3.
Kezia Brigitte Chen
KEZIA
52 — 18
Pemohon:
KEZIAPENETAPANNomor : 555/Pdt.P/2020/PN Jkt BrtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata permohonan telah menjatuhkan putusan berupa penetapan sebagai berikutdibawah ini, atas permohonan yang diajukan oleh :KEZIA., Warga Negara Indonesia, Lahir di Yogyakarta , tanggal 8 januari 1982,beralamat di JI.
Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK3173064801820014 tercatat atas nama KEZIA;Pemohon memiliki Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 3173062901110131tercatat atas nama KEZIA;Pemohon memiliki akta cerai dengan tercatat atas nama Ngatini (Bukti P3);Pemohon memilikikKartu Tanda Penduduk (KTP) Yogyakarta dengan NIK340308401830001tercatat atas nama Ngatini; (Bukti P4);Bahwa Pemohon ingin mengurus perkawinan pada Kantor Urusan Agama akantetap ada nama lama bernama Ngatini pada waktu masih bernama tersebutmasih
Bahwa sehingga dengan ini Pemohon sangat membutuhkan Penetapan dariPengadilan Negeri Jakarta Barat untuk berkenan menetapkan bahwa orang yangbernamaNgatini dan orang yang bernama KEZIA;adalah merupakan 1 (satu)orang yang sama yaitu Pemohon dan untuk merubah status perkawinan padaKartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebelumnya tercatat :KAWIN menjadi cerai hidup;Maka Berdasarkan hal hal tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang MuliaKetua Pengadilan Negeri Jakarta Barat cq.
Menetapkan orang yang bernama Ngatini dan KEZIA;adalah merupakan 1(Satu) orang yang sama yaitu Pemohon;3. Memberi jin kepada Pemohon untuk memperbaiki status Perkawinan Pemohonpada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 33173064801820014 danKartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 3173062901110131 yang sebelumnyatercatat : KAWIN menjadi cerai Hidup;4.
KEZIA FLORENCIA
43 — 11
M E N E T A P K A N
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambahkan/merubah mengganti nama Pemohon yang semula bemama Kezia Florencia menjadi Kezia Florencia Elfers;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara / yang berwenang untuk itu, agar mencatatkan penambahan/perubahan penggantian
Pemohon:
KEZIA FLORENCIABahwa Pemohon terlahir dengan nama Kezia Florencia lahir di Jakarta padatanggal 2 Mei 1997, anak pasangan dari suami istri Sia, Sugiarto Budiono danOey, Eva Citradewi, sebagaimana sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran No.1283/JU/1997, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Jakarta Utara;2.
Bahwa Pemohon mengajukan permohonan ini ke Pengadilan Jakarta Utaraadalah untuk menambahkan/merubah dan atau mengganti nama Pemohon darinama Kezia Florencia menjadi Kezia Florencia Elfers;4. Bahwa alasan penambahan/perubahan penggantian nama Pemohon dikarenakan Pemohon telah menikah dan = ingin menambahkan/merubahmengganti nama belakang Pemohon menjadi nama keluarga Ssuami Pemohon;Halaman 1 dari 6 Penetapan Nomor : 642/Pdt.P/2020/PN. Jkt. Utr.5.
Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambahkan/merubah menggantinama Pemohon yang semula bernama Kezia Florencia menjadi Kezia FlorenciaElfers;3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Suku Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara / yang berwenang untuk itu,agar mencatatkan penambahan/perubahan penggantian nama Pemohon yangtercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 1283/JU/1997;4.
P8nama Kezia Florencia;Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran No.1283/JU/1997, an.
Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambahkan/merubah menggantinama Pemohon yang semula bemama Kezia Florencia menjadi Kezia FlorenciaElfers;3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Suku Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara / yang berwenang untuk itu,agar mencatatkan penambahan/perubahan penggantian nama Pemohon yangtercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 1283/JU/1997;4.
KEZIA
36 — 13
Pemohon:
KEZIA
Kezia Christina
16 — 8
Pemohon:
Kezia Christina
KEZIA YAYANG
12 — 0
MENETAPKAN :
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pada Akta Kelahiran Pemohon No.1873/JP/1983 yang semula bernama YAYANG menjadi KEZIA YAYANG;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan/perbaikan Nama pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 30(tigapuluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh Pemohon ;
Pemohon:
KEZIA YAYANG
Kezia Asriningtyas
18 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama Pemohon yang semula bernama KEZIA ASRININGTYAS menjadi KEZIA ASRININGTYAS DREVDAL;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan/yang berwenang untuk itu, agar mencatatkan penggantian nama Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 270/1988;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Pemohon:
Kezia AsriningtyasBahwa Pemohon lahir di Malang pada tanggal 18 Desember 1988, yangkemudian diberi nama KEZIA ASRININGTYAS, sebagaimana sesuaidengan Kutipan Akta Kelahiran No. 270/1988, yang dikeluarkan olehKepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Malang.2.
Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan No. 279/CS/2012 antara HermanDrevdal dengan Kezia Asriningtyas yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, telah dilegalisirdan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda dengan Bukti P 3;.
Fotocopy Pasport atas nama Kezia Asriningtyas Drevdal dengan NoPasport A 8454973 yang dikeluarkan oleh KBRI OSLO tanggal 21Desember 2015, telah dilegalisir dan telah disesuaikan dengan aslinyadiberi tanda dengan Bukti P 6;.
ASRININGTYAS menjadi KEZIA ASRININGTYASDREVDAL; Bahwa Pemohon sudah dikaruniai anak;Saksi ke 2 (dua) : IMELDA LANMARETNY HUTAPEA Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan tidak ada hubungan keluarga; Bahwa Pemohon sudah melangsungkan perkawinan pada tahun 2012; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan untuk penambahan nama; Bahwa Pemohon ingin untuk menambahkan nama Pemohon yang semulabernama KEZIA ASRININGTYAS menjadi KEZIA ASRININGTYASDREVDAL; Bahwa Pemohon sudah dikaruniai anak;Menimbang, bahwa atas keterangan
ASRININGTYAS;Menimbang, bahwa setelah memperhatikan surat bukti yang diberitanda bukti P6 berupa Pasport tertulis nama Pemohon KEZIA ASRININGTYASDREVDAL;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan' saksisaksi namaPemohon adalah KEZIA ASRININGTYAS dan pada pasportnya tertulis KEZIAASRININGTYAS DREVDAL oleh karena itu Pemohon ingin menambah namaPemohon tersebut;Halaman 4 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 242/Pat.P/2019/PN MdnMenimbang, bahwa suami Pemohon bernama HERMAN DREVDALdimana Pemohon ingin menggunakan
KEZIA,NG
47 — 4
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Paspor Republik Indonesia dengan nomor B 9791504 yang semula nama Pemohon tertulis KEZIA HERJANTO dirubah menjadi KEZIA,NG;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama belakang Pemohon tersebut kepada Kantor Imigrasi yang berwenang untuk itu;
- Membebankan biaya
Pemohon:
KEZIA,NG
Kezia Karen
18 — 21
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Akta Kelahiran, KTP dan KK tertulis dan terbaca KAREN KEZIA menjadi KAREN KEZIA KIMAS;
- Memberi ijin kepada pegawai kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan untuk mencatat tentang perubahan nama tersebut dalam Buku Registrasi
KAREN KEZIA KIMAS lahir di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2001;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberitahukan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini diterima;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk memberitahukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini diterima, agar mencatat tentang perubahan tanggal
Pemohon:
Kezia Karen
Ayu Kezia
18 — 1
Pemohon:
Ayu Kezia
KEZIA YOHANA PATRICIA
6 — 5
Pemohon:
KEZIA YOHANA PATRICIA
OLIVIA CHYNTIA KEZIA PAPENDANG
52 — 22
Pemohon:
OLIVIA CHYNTIA KEZIA PAPENDANG
Novida Kezia
63 — 0
> MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah menurut hukum bahwa nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon yaitu Novida Kezia
lahir di Silau Maraja pada tanggal 22 April 1991;
- Memerintahkan Kepada Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon yang semula tertulis bernama Novida lahir di Medan pada tanggal 22 April 1978 dirubah menjadi nama Novida Kezia lahir di Silau Maraja pada tanggal 22 April 1991;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp107.000 (seratus
Pemohon:
Novida Kezia
KEZIA NURIDA NAPITUPULU
8 — 3
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon di dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 140 / 1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 07 Desember 1996 dari yang semula nama Pemohon tertulis NURIDA MARTOJO dirubah menjadi KEZIA NURIDA NAPITUPULU
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanPemohon:
KEZIA NURIDA NAPITUPULU
Kezia Joy Toemion
406 — 15
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon yang semula bernama : Kezia Joy Toemion menjadi Kezia Joy Trihatmanto;
- Memerintahkan Pemohon agar menyerahkan salinan penetapan ini kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, paling lambat 30 (tiga) puluh hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, dengan
Pemohon:
Kezia Joy Toemion
KEZIA NURIDA NAPITUPULU
6 — 5
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 40 / 30 / 96 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor tertanggal 20 September 1996 dari yang semula nama Pemohon tertulis NURIDA MARTOJO dirubah menjadi KEZIA NURIDA NAPITUPULU;
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilPemohon:
KEZIA NURIDA NAPITUPULU
Kezia Felicia Minanga
25 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon pada Akta Kelahiran dengan Nomor : 187/DISP/JB/2003/2002, yang semula bernama KEZIA FELICIA menjadi KEZIA FELICIA MINANGA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon sebagaimana dimaksud kepada Pegawai Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Pemohon:
Kezia Felicia Minanga
KEZIA METTY ARINI
8 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Menetapkan bahwa:
- Nama KEZIA METTY ARINI, lahir di Madiun tanggal 12 Oktober 1985 sebagaimana yang tertulis pada KTP dan KK Pemohon serta kutipan Akta kelahiran anak pertama Pemohon dan
- Nama SUKATI sebagaimana tertulis dalam Ijazah SD Pemohon, Kutipan Akta Nikah Pemohon dan kutipan Akta Kelahiran anak kedua Pemohon;
adalah orangnya satu yaitu Pemohon;
3.
Pemohon:
KEZIA METTY ARINI