Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2023 — Putus : 06-11-2023 — Upload : 06-11-2023
Putusan PA TUBAN Nomor 2050/Pdt.G/2023/PA.Tbn
Tanggal 6 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
150
  • MENGADILI:

    • Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
    • Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    • Memberi izin kepada Pemohon (Mochammad Khabibbullah Bin Daman) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (St Novikhoirun Nisak Binti Sarjuni) di depan sidang Pengadilan Agama Tuban ;
    • Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah pada Termohon berupa:
    • Madhiyah
    sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
  • Mut'ah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
  • Iddah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  • Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama Venata Bianca SalsabilaBinti Mochammad Khabibbullah Lahir di Tuban pada tanggal 22 September 2016 / usia 7 Tahun dan Muhammad Havindra OktaviantoBin Mochammad Khabibbullah Lahir di Tuban
Register : 06-05-2024 — Putus : 12-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PN TANJUNG Nomor 43/Pid.B/2024/PN Tjg
Tanggal 12 Juni 2024 — Penuntut Umum:
2.ADAM RIFA'I, S.H.
3.RICO NUR CAHYO, S.H.
4.ADHITYA YUANA, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD FAUJI Alias PINGKI Bin ASRAN
135
  • Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Tanjung;

dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi Achmad Khabibbullah Alias Habib Bin (Almarhum) H. Achmad Muchlison;

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Register : 28-11-2022 — Putus : 28-02-2023 — Upload : 28-02-2023
Putusan PA TUBAN Nomor 2577/Pdt.G/2022/PA.Tbn
Tanggal 28 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
320
  • Dalam Konpensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon (MOCHAMMAD KHABIBULLAH BIN DAMAN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap (NOVI KHOIRUN NISAK BINTI SARJUNI) di depan sidang Pengadilan Agama Tuban;

    Dalam Rekonpensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian
    2. Menghukum Tergugat Rekonpensi (Mochammad Khabibbullah